Status Kontrak Kerja bagi para calon Karyawan yang telah lulus test adalah salah satu pertimbangan penting untuk mengambil keputusan, jadi bergabung atau tidak di Perusahaan tersebut. Walaupun dijanjikan dengan gaji yang cukup besar dan benefit yang cukup memadai. Karena menjadi Karyawan kontrak adalah sama dengan ketidak-pastian masa depan. Setiap hari tidak ada ketenangan dalam menjalani tugas pekerjaan. Selalu was-was apakah setelah habis kontrak masih bisa mendapatkan pekerjaan lagi? Apakah kontrak kerja saya setelah habis akan diperpanjang dll.
Para calon Karyawan yang merasa mempunyai potensi lebih dari rata-rata atau mempunyai keahlian yang cukup langka, kebanyakan memilih awal bergabung di Perusahaan dengan status masa percobaan. Karena dengan berani mewarkan masa percobaan, berarti Perusahaan tsb lebih mempunyai masa depan dari pada yang menawari kontrak. Walaupun mempunyai konsekwensi bahwa setelah masa percobaan (maks 3 bulan), statusnya bisa out digantikan orang lain atau menjadi permanent.
Seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja No. 013 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setelah masa percobaan selesai, harus jelas statusnya. Digantikan orang lain atau diangkat sebagai Karyawan Tetap. Lebih dari satu hari saja dan Karyawan ybs masih mendapat tugas pekerjaan, apabila masih belum jelas statusnya, secara hukum sudah melekat menjadi Karyawan tetap Perusahaan tsb. Walaupun tidak ada Surat Penganngkatan dari Perusahaan.
Setelah Masa Percobaan tidak boleh diperpanjang lagi atau setelah masa percobaan, di ikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Didalam status perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak kerja), tidak boleh di awali dengan masa percobaan. Kalau ada Perusahaan yang memberlakukan demikian, maka status Karyawan tsb adalah menjadi Karyawan Kontrak Kerja Waktu Tidak Tertentu. Artinya Karyawan tsb otomatis menjadi Karyawan tetap. Karena perjanjian kerja yang diberlakukan di anggap batal demi hukum.
Kelemahan Karyawan dengan status masa percobaan adalah sewaktu-waktu boleh diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa mendapat ganti rugi dalam bentuk apapun. Apalagi dalam masa percobaan tsb Karyawan mempunyai kesalahan. Jadi di dalam masa Percobaan juga merupakan masa kerja yang penuh ketidak-pastian.Boleh dikata sebenarnya status masa percobaan bagi Karyawan baru adalah masa yang kritis dan rapuh. Mudah sewaktu-waktu diberhentikan tanpa sebab.Lainhalnya dengan status ikatan Kontrak Kerja. Perusahaan tidak boleh seenaknya memberhentikan Karyawan ditengah-tengah masa kontrak yang masih berlaku dengan alasan apapun (kecuali kondisi force majore yang telah disepakati).
Kalau ada Perusahaan yang memberhentikan Karyawan Kontrak ditengah jalan, maka Perusahaan tsb harus tetap membayar penuh sisa kontrak yang belum dijalani. Misalnya, kedua belah pihak telah menanda-tangani perjanjian kontrak kerja selama 12 bulan. Namun Karyawan tsb baru bekerja selama 3 bulan, tiba-tiba diberhentikan. Maka Perusahaan tsb wajib membayar gaji penuh selama 9 bulan sisa masa kontrak yang belum dijalani. Begitu juga sebaliknya bilapihak karyawan yang berhenti tiba-tiba ditengah kontrak, wijib (seharusnya) juga dikenakan pinalti sesuai dengan bunyi kontrak yang telah disepakati.
Jadi, baik status percobaan maupun status kontrak kerja, masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing. Yang dijadikan pertimbangan calon Karyawan baru, sebenarnya bukan semata-mata status hubungan kerja yang penting, tapi job description yang lebih penting. Karenaprestasi kinerja akan mudah diraih apabila job des-nyasesuai dengan nilai kompetensi yang dimiliki. Tapi kalau job des-nya gado-gado dan tidak jelas, maka prestasi kinerja juga akan tidak jelas. Yang kelihatan dimata atasan hanya hasil kerja yang lambat dan banyak salah.
Didalam dunia kerja sekarang tidak bisa mengandalkan hanya adanya nepotisme atau takut dengan status hubungan kerja kontrak, yang penting adalah prestasi kerja. Walaupun ada hubungan keluarga, tapi kalau tidak bisa kerja atau tidak berprestasi, pasti cepat atau lambat akan diberhentikan juga. Mau status kontrak atau percobaan, tapi kalau memang Karyawan tsb berprestasi baik dan bisa mempertahankan skill, knowlage and atittude, pasti Perusahaan akan tetap mempertahankan terus sampai pensiun.
Kebijakan hubungan kerja sekarang memang cenderung mengarah ke status hubungan kerja waktu tertentu (Kontrak Kerja). Baik Perusahaan tsb sekali kecil, menengah atau besar karena status hubungan kerja tsb memang diperbolehkan oleh Undang-undang Tenaga Kerja No.013 Tahun 2003 khususnya pada Pasal 54 sampai dengan Pasal 63. Karena bagi Perusahaan status kontrak kerja bisa dijadikan (seolah-olah) masa percobaan untuk mengetahui kualitas kerja Karyawan ybs sebelum di angkat sebagai Karyawan tetap. Bahkan masa percobaan bayangan tsb, bisa sampai selama 3 tahun plus 2 tahun. Bukan hanya selama 3 bulan seperti masa percobaan yang asli.
Walaupun status hubungan kerja kontrak kesannya menguntungkan bagi Perusahaan, tapi ada aturan kontrak kerja yang harus dipatuhi dengan disiplin oleh pihak Perusahaan. Apabila ada kesalahan dalam penerapannya, maka status Karyawan kontrak tersebut otomatis akan berubah menjadi Karyawan tetap. Seperti yang diatur dalam Undang-undang Tenaga Kerja No.013 Tahun 2003 adalah sbb :1Perpanjangan kontrak kerja hanya boleh diberlakukan 1x (satu kali) dengan masa kontrak yang sama atau lebih. Misalnya kontrak pertama selama 12 bulan. Boleh diperpanjang 1x lagi selama 12 bulan atau 18 bulan.
- Diperpanjang 1x tapi total masa kontrak pertama dan masa kontrak perpanjangannya melebihi 3 tahun, maka perjanjian tsb, batal demi hukum
- Status perpanjangan kontrak kerja walaupun masa kontraknya sama atau lebih lama dari kontrak yang pertama, tapi berulang-ulang lebih dari 2x (dua kali kontrak) bahkan ada yang lebih dari 5x kontrak terus menerus, maka status perjanjian kontrak tsb adalah batal demi hukum.
- Setelah 2x kontrak sebenarnya boleh melakukan pembaruan kontrak maksimal selama 2 tahun, tapi harus jeda dulu selama 30 hari kerja. Setelah jeda 30hari Karyawan ybs harus membuat surat lamaran kerja baru lalu dibuatkan pembaruan kontrak. Apabila ada Perusahaan yang membuat pembaruan kontrak, tapi tanpa adanya jeda waktu selama 30 hari, maka perjanjian tsb, batal demi hukum.
- Memberlakukan perjanjian kerja kontrak, tapi diawali dengan masa percobaan, maka perjanjian tsb batal demi hukum.
- Jenis pekerjaan yang boleh dikerjakan oleh Karyawan kontrak adalah pekerjaan yang sifatnya sementara atau pilot project (bukan pekerjaan yang bersifat terus menerus). Tapi didalam kenyataanya, dunia usaha sekarang sudah 'salah kaprah'. Semua jenis pekerjaan dan semua Departemen didalam Perusahaan, baik sektor industri jasa maupun industri pabrikan ramai-ramai memperkerjakan Karyawan Kontrak.
Perusahaan yang memberlakukan kebijakan kontrak kerja bagi Karyawan baru, dianggap sudah mengetahui dan yakin atas kualitas ketrampilan, pengetahuan dan sikap Karyawan tsb sebelum di kontrak. Karena setelah diikat dengan perjanjian kontrak, tidak bisa diberhentikan seenaknya dengan alasan kualitas kerja atau sikap kerja ybs rendah. Boleh saja diberhentikan sewaktu-waktu tapi konsekwensinya seperti yang telah saya sebutkan diatas.