Showing posts with label Catatan Kuliah Ilmu Hukum. Show all posts
Showing posts with label Catatan Kuliah Ilmu Hukum. Show all posts

Tentang Asas Non-Retroaktif (Legalitas) di Indonesia

(suatu perkembangan asas legalitas dalam hukum pidana di Indonesia) 

Sejarah dan Landasan Filsafati Asas Legalitas (4 sifat ajaran asas legalitas) Definisi Asas Legalitas Asas legalitas khususnya mengenai asas non-retroaktif dalam perspektif civil law Perundang-undangan di Indonesia selain pasal 1 (1) KUHP yang menyatakan melarang suatu peraturan per-UU-an berlaku surut Jawaban atas pendapat yang selama ini berkembang bahwa Pasal 1 (2) KUHP memberi peluang suatu UU untuk retroaktif Penerapan asas retroaktif terhadap tindak pidana terorisme sebagai penyimpangan asas legalitas 

Plato Paul Johann Anselm von Feuerbach Montesqiue Jeremy Bentham & John Stuart Mill 

Nemo prudens punit, quia peccatum, sed ne peccetur (seorang bijak tidak menghukum karena dilakukannya dosa, melainkan agar tidak lagi terjadi dosa). Kemudian upaya pencegahan kejahatan berkembang selama berabad-abad. Pencegahan ini berkembang semakin ke bentuknya yang kian kejam. Hingga abad pertengahan sebagian besar hukum tidak tertulis. Raja menyelenggarakan pengadilan dengan kesewenangan. Hukum menurut perasaan dari hakim. Beratnya hukuman tidak diketahui, dan tindakan apa saja yang akan dipidana tidak diketahui secara pasti oleh rakyat (karena tak tertulis). 

Nullum delictum, Nulla poena sine praevia legi poenali Upaya pengembangan dari tujuan mengancam atau membuat takut (dalam rangka pencegahan). Tentang paksaan psikologis menghendaki penjeraan, tidak melalui pemidanaan (yang merupakan akibat dari tujuan pidana), namun melalui ancaman pidana dalam perundang-undangan. Dalam undang-undang harus mencantumkan secara tegas kejahatan dan pidananya.

Hukuman yang keras lebih tepat untuk pemerintahan despotik yang berprinsip teror, daripada bagi suatu monarki atau republik yang roda penggeraknya berupa kehormatan dan kebajikan. Ajaran yang bertujuan melindungi kemerdekaan individu terhadap kesewenangan pemerintah. Melindungi individu dari kesewenangan arbitrer (yang sebelum revolusi Perancis merupakan hal umum di Eropa Barat). Karenanya perlu adanya pemisahan kekuasaan. Penetapan norma dan hukuman adalah suatu kepastian hukum bagi individu.

Perspektif utilitarian Pidana sama sekali tidak memiliki nilai pembenaran apapun bila semata-mata dijatuhkan untuk sekedar menambah lebih banyak penderitaan/kerugian pada masyarakat.

Asas legalitas menitik beratkan pada perlindungan individu untuk memperoleh kepastian dan kesamaan hukum ( rechtszekerheid en rechtsgelijkheid ) terhadap penguasa agar tidak sewenang-wenang. adagiumnya (G.W. Paton): “nulla poena sine lege” Asas legalitas menitikberatkan pada dasar dan tujuan pemidanaan agar dengan sanksi pemidanaan itu hukum pidana bermanfaat bagi masyarakat serta tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karenanya masyarakat harus mengerti terlebih dahulu peraturan dan pidananya. Adagiumnya (von Feuerbach): “nullum delictum nulla poena sine praevia lege” 

Asas legalitas menitikberatkan pada dua unsur utama, yaitu, yang diatur hukum pidana tidak hanya memuat ketentuan tentang perbuatan pidana saja agar orang mau menghindarinya, tetapi harus juga diatur tentang ancaman pidananya agar penguasa tidak sewenang-wenang. Adagiumnya (Feuerbach >>> van Der Donk): “ rondom den regel-nulla poena sine lege, nulla poena sine crimen, nullum crimen sine poena legali” Asas legalitas yang menitikberatkan pada perlindungan hukum lebih utama pada negara dan masyarakat daripada individu, hukum melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Adagiumnya (G.W. Paton): “nullum crimen sine poena”.

Jonker Fuller Pasal 1 (1) KUHP Moeljatno Von Feuerbach Muladi 

Jonker menyatakan bahwa menurut Pasal 1 ayat (1) KUHP, tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan undang-u ndang pidana yang ada sebelum perbuatan dilakukan. Pasal ini adalah suatu pasal tentang asas. Berbeda dengan asas hukum lainnya, asas legalitas ini tertuang secara eksplisit dalam undang-undang. Padahal, menurut pendapat para ahli hukum, suatu asas hukum bukanlah peraturan hukum yang konkret.

Delapan prinsip Fuller tentang legalitas: Suatu hukum berjalan dalam norma-norma umum. Norma-normanya telah diumumkan kepada publik yang keterlibatannya akan menjadikannya lebih diterima secara otoritatif dengan merujuk pada masyarakat. Norma-normanya bersifat prospektif dibanding retrospective. Formulasi otoritatif dari norma-normanya dapat dipahami (setidaknya oleh orang dengan kemampuan hukum) daripada buram dalam pemahaman. Keterikatan normanya secara logis konsisten dengan norma lain, dan ketaatan yang dibebankan dalam satu norma dapat berbagi dengan yang lain dalam pemenuhannya. Norma-norma tersebut tidak memerlukan hal-hal yang sebenarnya berada jauh dari kemampuan orang yang merupakan subyek dari norma tersebut. Muatan dari norma-norma tersebut, meskipun telah dirubah banyak dan sangat jarang dalam bentuk utuhnya, tetapi secara umum tidak berubah untuk beberapa periode waktu cukup mampu menjaga pemahaman. Norma-normanya secara umum diterapkan dengan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh pembuatnya, sehingga formulasi dari normanya (hukum dalam kitab-kitab) sebangun dengan cara yang telah diimplementasikan para pembentuknya (hukum dalam praktek).

” Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali ”, diartikan harfiah dengan: ”Tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana yang mendahuluinya”. Sering juga dipakai istilah Latin: ” Nullum crimen sine lege stricta ”, ( ”Tidak ada delik tanpa ketentuan yang tegas” ) . Hazewinkel-Suringa : ” Geen delict, geen straf zonder een voorfgaande strafbepaling ” untuk rumusan yang pertama dan ” Geen delict zonder een precieze wettelijke bepaling ” untuk rumusan kedua.

Moelyatno menulis bahwa asas legalitas itu mengandung tiga pengertian: Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang. Untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi (kiyas). Aturan-aturan hukum pidana tidak berlaku surut.

Rumusan asas legalitas dibuat oleh Paul Johann Anslem von Feuerbech (1775-1833), seorang pakar hukum pidana Jerman di dalam bukunya: ” Lehrbuch des peinlichen Rechts ” pada tahun 1801 dalam bahasa latin: Nulla poena sine crimin : tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana; Nulla poena sine lege : tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang; Nulla crimen sine poena legali : tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang. Rumusan tersebut juga dirangkum dalam satu kalimat : nullum crimen nulla poena sine praevia lege : tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana tanpa ketentuan undang-undang terlebih dahulu.

Menurut Muladi, secara keseluruhan tujuan dari asas legalitas, adalah : Memperkuat kepastian hukum; Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa; Mengefektifkan fungsi pencegahan ( deterrent function ) dari sanksi pidana; Mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan Memperkokoh penerapan rule of law .

Pengertian Filsafat Hukum

Untuk mengupas pengertian filsafat hukum, terlebih dahulu kita harus mengetahui di mana letak filsafat hukum dalam filsafat. Sebagaimana telah diketahui bahwa hukum terkait dengan tingkah laku/perilaku manusia, terutama untuk mengatur perilaku manusia agar tidak terjadi kekacauan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum adalah sub dari cabang filsafat manusia yang disebut dengan etika atau filsafat tingkah laku. Jadi, tepat dikatakan bahwa filsafat manusia berkedudukan sebagai genus, etika sebagai species dan filsafat hukum sebagai subspecies. 

Filsafat hukum sebagai sub dari cabang filsafat manusia, yaitu etika mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum secara filosofis. Rasionya, filsafat hukum adalah hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau dasarnya yang disebut hakikat. Hakikat dari hukum dapat dijelaskan dengan jalan memberikan definisi dari hukum. Definisi hukum sangat bervariasi tergantung dari sudut pandang para ahli hukum melihatnya seperti yang dikemukakan oleh beberapa sarjana dalam uraian di bawah ini.

J. van Kan mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan orang dalam masyarakat. Pendapat ini senada dengan pendapat Rudolf von Jhering yang menyatakan bahwa hukum adalah keseluruhan norma-norma yang memaksa yang berlaku dalam suatu negara. Sementara itu Hans Kelsen menyatakan hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus berperilaku. Pendapat tersebut didukung oleh salah seorang ahli hukum Indonesia Wirjono Prodjodikoro yang menyatakan hukum adalah serangkaian peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat. Definisi-definisi hukum tersebut menunjukkan betapa luasnya hukum itu. Dengan mengetahui definisi hukum yang luas tersebut kita dapat menguraikan definisi dari filsafat hukum. 

Uraian tentang definisi filsafat hukum dikemukakan oleh Rudolf Stammler yang menyatakan bahwa definisi filsafat hukum adalah ilmu dan ajaran tentang hukum yang adil. Sementara itu, J.J. Von Schid menyatakan filsafat hukum merupakan suatu perenungan metodis mengenai hakekat dari hukum (Metodische bebezinning over het wezen van he recht). Sedangkan D.H.M. Meuwissen berpendapat bahwa filsafat hukum adalah pemikiran sistematis tentang masalah-masalah fundamental dan perbatasan yang berhubungan dengan fenomena hukum, dan/atau hakekat kenyataan hukum sebagai realisasi dari cita hukum (het systematisch nadenken over alle fundamentele kwesties en grensproblemen het verschijnsel recht samenhangen; over de werkelijkheid van het recht als de realisatie van de rechtsidee).

Uraian lainnya tentang definisi dari filsafat hukum dikemukakan oleh Kusumadi Pudjosewojo yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar tentang hukum yang tidak bisa dijawab oleh ilmu hukum mengenai pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut: Apakah tujuan dari hukum itu? Apakah semua syarat keadilan? Apakah keadilan itu? Bagaimanakah hubungannya antara hukum dan keadilan? Dengan adanya pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya mendasar, dengan sendirinya orang melewati batas-batas jangkauan ilmu hukum, dan pada saat menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, orang sudah menginjakkan kakinya ke lapangan filsafat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum berusaha menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh ilmu hukum.

Sejarah Singkat Filsafat Hukum Pada Zaman Modern

Pada zaman ini para filsuf telah meletakkan dasar bagi hukum yang mandiri, yang terlepas sama sekali dari hukum abadi yang berasal dari Tuhan. Tokoh-tokoh yang berperan sangat penting pada abad pertengahan ini, antara lain: William Occam (1290-1350), Rene Descartes (1596-1650), Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), George Berkeley (1685-1753), David Hume (1711-1776), Francis Bacon (1561-1626), Samuel Pufendorf (1632-1694), Thomasius (1655-1728), Wolf (1679-1754), Montesquieu (1689-1755), J.J. Rousseau (1712-1778), dan Immanuel Kant (1724-1804). 

Zaman modern ini juga disebut Renaissance. Terlepasnya alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan keagamaan menandai lahirnya zaman ini. Tentu saja zaman Renaissance membawa dampak perubahan yang tajam dalam segi kehidupan manusia, perkembangan teknologi yang sangat pesat, berdirinya negara-negara baru, ditemukannya dunia-dunia baru, lahirnya segala macam ilmu baru, dan sebagainya.

Demikian juga terhadap dunia pemikiran hukum, rasio manusia tidak lagi dapat dilihat sebagai penjelmaan dari rasio Tuhan, sehingga rasio manusia sama sekali terlepas dari ketertiban ketuhanan. Rasio manusia ini dipandang sebagai satu-satunya sumber hukum. Pandangan ini jelas dikumandangkan oleh para penganut hukum alam yang rasionalistis dan para penganut faham positivisme hukum.

Sistem Hukum

A. Pengertian Sistem Hukum
 
          Pandangan hukum sebagai sistem adalah pandangan yang cukup tua, meski arti “sistem”
dalam berbagai teori yang berpandangan demikian itu tidak selalu jelas dan tidak juga seragam . Kebanyakan ahli hukum berkeyakinan bahwa teori hukum yang mereka kemukakan di dalamnya terdapat suatu sistem . Asumsi umum mengenai sistem mengartikan kepada kita secara langsung bahwa jenis sistem hukum tersebut telah ditegaskan lebih dari ketegasan yang dibutuhkan oleh sistem jenis manapun juga . Dengan demikian, huum merupakan sistem berarti bahwa hokum itu merupakan tatanan, di mana hokum merupakan suatu kesatuan yang utuh yang terdiri dari bagian-bagian atau unsure-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain . Dengan begitu, yang dimaksud dengan sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari unsure-unsur yang mempunyai interaksi satu sama lain dan bekerja untuk mencapai tujuan kesatuan tersebut .
            Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur  tersebut menurut rencana dan pola tertentu . Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada . Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut .  Hukum yang merupakan sistem tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan subsistem . Kesemuanya itu bersama-sama merupakan satu kesatuan yang utuh . Kesatuan tersebut diterapkan terhadap konplesitas unsure-unsur yuridis seperti peraturan hokum, asas-asas hukum dan pengertian hukum . Sehingga di dalam kesatuan itu tidak dikehendaki adanya konflik, pertentangan atau kontradiksi antara bagian-bagian yang ada pada peraturan hukum, asas-asas hukum  dan pengertian hukum . Kalau sampai terjadi konflik maka akan segera diselesaikan oleh dan didalam sistem (hukum) itu.

            Setiap sistem mengandung beberapa sas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya dan dapat dikatakan bahwa suatu sistem adalah tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Dengan demikian sifat sistem ini menyeluruh dan berstruktur yang keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama dalam hubungan fungsional .  Jadi kalau dikatakan bahwa hukum sebagai suatu sistem; artinya suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain .  Seperti dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif misalkan, sebagai keseluruhan hokum, di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia .  Dari bagian-bagian itu bisa dilihat kaitan aturannya sejak seseorang dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban, suatu waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan dengan memberikan keluarga, di dalam kehidupan sehari-hari manusia itu memiliki kekayaan yang dipelihara dan dipertahankan dengan baik dan pada saat meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan untuk diterimakan lajut vagi yang berhak .
            Dari bagian-bagian sistem hukum perdata itu ada aturan-aturan hukumnya yang berkaitan dengan  keberlangsungan hidup manusia dalam pengembangan keturunan yang disebut dengan “ hukum perkawinan”, sedang harta peninggalan yang dimiliki dan dipertahankan dengan baik itu dibagikan kepada yang berhak ialah disebut ahli waris yang diatur dalam “hukum waris” . Sehingga pengaturan didalam hukum perdata pada bagian-bagian system hukumnya itu secara teratur dan keseluruhannya merupakan peraturan hidup manusia dalam keperdataan yang berkaitan dengan hubungan antara manusia satu dengan yang lainnya . Oleh karena itu, pembagian sistem hukum menjadi bagian-bagian merupakan cirri sistem hukum . Untuk dapat mengadakan pembagian harus ada kriteriumnya sebagai cirri dari sistem hukum . Dimana kriterium merupakan prinsip dasar pembagian . pembagian hukum yang lazim diadakan ialah: Hukum materiil-Hukum formiil;dan Hukum Publik-Hukum privat .
B. Ciri-ciri Sistem Hukum Indonesia
          Terlebih dahulu untuk diungkapkan yang menjadi cirri sistem hukum Indonesia sebelum kita membicarakan unsur-unsur sistem hokum, ialah bentuk sistem hukum Indonesia yang menjadi cirri di dalam bentuk sistem hukum yang dianutnya . Secara garis besar sistem hukum yang sering manjadi cirri pada bentuk hukum ialah dengan sistem terbuka dan tertutup . Yang dimaksud dengan sistem tertutup adalah sistem yang terisolir sama sekali dari lingkungan . Batas-batasnya (boundaries) tertutup bagi pertukaran informasi dan energi yang ada pada lingkungan sosial . Sehingga dalam sistem hukum yang bersifat tertutup tidak memasukkan factor-faktor yang ada pada pusat informasi dan energi disekitar lingkungan kehidupan masyarakat, yang merupakan sumber-sumber luar yang mempengaruhi sistem hukum itu sendiri. Oleh Karenanya sistem hukum tertutup dapat mengalami entropi yang bergerak ke arah disorganisasi atau kematian .
            Sedangkan yang dimaksud dengan sistem hukum terbuka, dikatakan oleh Sudikno Mertokusumo bahwa sistem terbuka mempunyai hubungan timbale balik dengan lingkungannya. Dimana sistem hukum merupakan satu kesatuan unsur-unsur (yakni peraturan dan penetapan) yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan, sosial, ekonomi, sejarah dan sebagainya . Dan sebaliknya sistem hukum mempengaruhi faktor-faktor diluar sistem hukum tersebut . Peraturan-peraturan hukum terbuka untuk penafsiran yang berbeda, oleh karena itu selalu terjadi perkembangan . Dengan demikian dapat dikatakan bahwa sistem hukum Indonesia berbentuk sistem terbuka . Kenyataan ini tidak berarti bahwa tidak terdapat perbedaan tatanan diantara kaidah-kaidah hukum . Seperti sekelompok kaidah hukum tertentu memang memiliki sifat lebih umum ketimbang suatu kelompok lainnya . Dalam kerangka itu kita sudah menetapkan asas hukum sebagai suatu jenis khusus kaidah hukum, yakni kaidah penilaian yang memiliki cirri suatu derajat keumuman yang lebih tinggi .
            Meskipun dikatakan bahwa sistem hukum itu terbuka, namun didalam sistem hukum itu ada bagian-bagian yang sifatnya tertutup . Ini berarti bahwa pembentuk Undang-Undang tidak member kebebasan untuk membentuk hukum . Hukum keluargan dan Hukum benda merupakan sistem tertutup, yang berarti bahwa lemabaga-lembaga hukum dalam hukum keluarga dan benda jumlah dan jenisnya tetap . Tidak dimungkinkan orang menciptakan hak-hak kebendaan baru kecuali oleh pembentuk Undang-undnag . Sebaliknya hukum perserikatan sisemnya terbuka; setiap orang bebas untuk membuat jenis perjanjian apapun di luar yang ditentukan oleh Undang-undang . Oleh sebab itu bervariasinya aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum sudah dapat menghalangi bahwa mereka akan dapat dikumpulkan menjadi satu kesatuan, tanpa menimbulkan erugian pada isinya .
            Dimana berbagai asas hukum yang ada pada landasan (basis) suatu sistem hukum menghalangi tersusunnya suatu keseluruhan yang tertutup . Nilai-nilai, yang memperoleh bentuk dalam asas-asas hukum, mengajukan (tuntutan) berbagai syarat pada sistem itu, yang tidak dapat semuanya pada waktu yang bersamaan diwujudkan . Pada akhirnya berbagai kepentingan kemasyarakatan dan tujuan politik memainkan peranan di dalam hukum, yang seringkali bertentangan .  Semua itu dengan derajat yang berubah-ubah dan dengan cara yang berbeda-beda berpengaruh dalam praktek hukum, yang mengakibatkan bahwa bertolak dari praktek, orang tidak mungkin akan sampai pada suatu sistem hukum terunifikasi secara penuh (volledig uniform rechtssysteem) . Karena itu, sistem hukum memiliki cirri sebagai suatu sistem terbuka, yang didalamnya orang hanya dapat menunjukan di sana sini ada perkaitan . Karena hukum itu berisi peraturan-peraturan hukum yang sifatnya tidak lengkap dan tdak mungkin lengkap .
C. Unsur-unsur Dalam Sistem Hukum Indonesia
          Sistem hukum Indonesia yang menjadi ciri sangat dipengaruhi oleh bentuk sistem hukum yang melingkupinya terutama sistem hukum di dunia yang sekarang ini berlaku di belahan penjuru dunia . Secara garis besar system hokum yang sekarang berlaku dan mempengaruhi pada sistem hukum diberbagai negara dapat digolongkan menjadi dua macam cirri sistem hukum yaitu: (1). Sistem hukum Kontinental ; dan (2). Sistem hukum Anglo saxon . Adapun selain dari kedua sistem itu, yang menjadi ciri pada sistem hukum Indonesia ialah: (1). Sistem hukum Islam; dan (2). Sistem hukum Adat . Dari masing-masing kedua sistem hukum tersebut berkembang pesat pada berbagai negara terutama negara-negara maju di dataran Eropa maupun negara berkembang yang mengikuti sistem itu .
            Sedangkan penggolongan dari kedua yang terakhir dari system berikutnya ini merupakan unsure dari system hokum Indonesia sebagai cirri yang melekat pada sumber-sumber hokum di Indonesia . Karena tidak dapat dipungkiri bahwa ketiga system tersebut sangat berpengaruh dan sangat dominan dalam system hokum Indonesia terhadap eksistensinya atas pembuatan peraturan hokum positif, ketika system hokum Indonesia bercirikan pada system terbuka .
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
            Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law” .  Sebenarnya semula berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku dikekaisaran Romawi pada masa pemerintahana Kaisar Justinianus abad VI SM . Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa justinianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis” . Dalam perkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada corpus juris civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Prancis dan Italia, juga Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda .
            Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental itu ialah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk Undang-undang dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompilasi tertentu . Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum . Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis . Dengan tujuan hukum itu dan berdasarkan sistem hukum yang dianut, maka hakim tidak dapat leluasa untuk menciptakan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat umum . Hakim hanya berfungsi menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan dalam batas-batas wewenangnya . Putusan seorang hakim dalam suatu perkara hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudikata) .
            Sejalan dengan pertumbuhan dengan negara-negara nasional di Eropa, yang bertitik tolak kepada unsur kedaulatan (sovereignty) nasional termasuk kedaulatan untuk menetapkan hukum, maka yang menjadi sumber hukum di dalam sistem hukum Eropa Kontinental adalah Undang-undang yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif . Selain itu juga diakui peraturan-peraturan yang dibuat pemegang kekuasaan eksekutif  berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh Undang-undang dan kebiasaan-kebiasaan  yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan Undang-undang . Berdasarkan sumber-sumber hukum itu, maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongan ada dua yaitu penggolongan ke dalam bidang : (a). Hukum publik; dan (b). Hukum privat .
            Dimana hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang pengusa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dengan negara . sedangkan hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya .
2. Sistem Hukum Anglo Saxon
            Sistem hukum Anglo Saxon, yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika”, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagai sistem “Common Law” dan sistem “Unwritten Law” (tidak tertulis) . Walaupun disebut sebagai unwritten law tetapi tidak sepenuhnya benar, karena didalam sistem hukum ini dikenal pula adanya sumber-sumber hukum yang tertulis (statutes) . Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif di negara-negara Amerika Utara, seperti Kanada dan beberapa negar Asia yang termasuk negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika Serikat sendiri .
            Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah putusan-putusan hakim atau pengadilan (judicial decisions) . Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, maka prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaidah yang mengikat umum . Di samping putusan hakim, maka kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peraturan tertulis Undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walaupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan didalam pengadilan . Sumber-sumber hukum itu (putusan hakim, kebiasaan dan administrasi negara) tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti dalam sistem hukum Eropa Kontinental .
            Selain itu juga di dalam sistem hukum Anglo Amerika adanya peranan yang diberikan kepada seorang hakim berbeda dengan sistem hukum Eropa Kontinental . Hakim berfunsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja, melainkan peranannya sangat besar yaitu membentuk seluruh tata kehidupan masyarakat . Hakim mempunyai wewenang yang sangat luas untuk menafsirkan peraturan hukum yang berlaku dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang akan menjadi pegangan bagi hakim-hakim lain untuk menentukan perkara yang sejenis . Dimana dalam sistem hukum Anglo Saxon putusan hakim yang diikuti hakim yang lain dalam perkara yang sejenis dan serupa tapi tidak persis sama seringkali disebut dengan “hukum yurisprundensi” .
            Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “the doctrine of precendent/strate decisis”, yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (precedent) . Dalam hal tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya kalau dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilaan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya .
            Dalam perkembanganya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian “hukum publik” dan “hukum privat” . Pengertian yang diberikan kepada hokum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Eropa Kontinental . Sedangkan bagi hukum privat pengertian yang diberika oleh sistem hukum Anglo Saxon agak berbeda dengan pengertian yang diberika oleh sistem hukum Eropa Kontinental . Dimana kalau didalam sistem hukum Eropa Kontinental hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu, maka bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian hukum privat lebih ditunjukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of person), hukum perjanjian (law of contract), dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of torts) yang tersebar didalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan .
3. Sistem Hukum Adat
          Sistem hukum adat terdapat dan berkembang di lingkunagn kehidupan sosial terutama di masyarakat Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain yang ada di belahan dunia Asia dan Afrika . Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah “Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronye . Sistem hukm adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya . Sifat hukum adat adalah tradisonal dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang . Tolak ukur keinginan yang akan dilakukan oleh manusia ialah kehendak suci dari nenek moyangnya . Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti . Karena sifanya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastik sifatnya . Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri .
            Dengan begitu, sumber hukum adat bersumber kepada peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya . Dan hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal kepada penghormatan yang sangat besar bagi kehendak suci nenek moyang itu . Oleh sebab itu, perubahan dalam hukum adat sering kali tidak dapta diketahui bahkan kadang-kadang tanpa disadari masyarakat, karena terjadi pada situasi sosial tertentu didalam kehidupan sehari-hari . Keadaan ini berbeda dengan hukum yang peraturan-pearaturannya ditulis dan dikodifikasi dalam sebuah kitab Undang-undang atau peraturan perundangan lainnya yang sulit dapat diubah secara cepat untuk penyesuian dalam situasi sosial tertentu, karena dalam perubahannya masih diperlukan alat pengubah melalui perangkat alat-alat perlengkapan Negara yang berwenang untuk itu dibutuhkan peraturan perundangan yang baru .
            Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum adat itu, maka sistem hukum adat di Indonesia dapat dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
a. Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabata-jabatan, dan penjabatnya .
b.  Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
1. Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
2. Hukum tanah;
3. Hukum perutangan .
 
c.   Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
            Yang berperan melaksanakan system hokum adat ini ialah Pemangku Adat sebagi pemimpin yang sangat disegani, besar pengaruhnya dalam lingkingan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera masyarakat yang dipimpinnya . Pemangku Adat itu dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang .
4. Sistem Hukum Islam
          Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika secara individual atau kelompok, dimana perkembangan Islam di negara-negara kawasan Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika disebabkan oleh penyebaran agama Islam itu sendiri . Sedangkan untuk beberapa negara di Asia dan Afrika perkembanganya sesuai dengan pembentukan negara itu dalam melandaskan kehidupan kebangsaan dan kenegaraannya yang berasaskan ajaran Islam . Namun bagi negara Indonesia walaupun mayoritas warga negaranya beragama Islam, pengaruh agama itu tidak besar dalam bernegara, karena asas pembentukan negara bukanlah menganut ajaran Islam, melainkan Pancasila . Namun demikian, bukan berarti bahwa bangsa Indonesia dalam sistem hukumnya tidak terpengaruh oleh ajaran Islam, melainkan hukum Islam merupakan salah satu sumber dari hukum nasional Indonesia . Dimana sistem hukum Islam bersumber hukum kepada :
a. Al-Quran, yaitu kitab suci dari kaum muslimin yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan pelantaraan malaikat Jibril .
b. As-Sunnah, ialah semua yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW baik perkataan, perbuatan, atau pengakuan terhadap suatu perbuatan yang dilakukan para sahabat (qauliyyah, fi’liyyah, ataupun tagririyyah) .
c.  Ijma, adalah kesepakatan para ulama besar terdahulu tentang suatu hal cara hidup yang ketentuannya belum dijelaskan secara rinci oleh Al-Quran dan As-Sunnah .
d.  Qiyas, adalah Analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua atau lebih kejadian untuk ditarik kesimpulan yang memunculkan hukum yang baru .
            Ajaran agama Islam dengan sengaja diturunkan oleh Allah SWT dengan melalui malaikat jibril kepada Nabi Muhammad SAW dengan maksud menyusun ketertiban dan keamanan serta keselamatan umat manusia . Karena itu dasar-dasar hukumnya mengatur mengenai segi-segi pembangunan, politik, sosial ekonomi dan budaya disamping hukum-hukum pokok tentang kepercayaan dan kebaktian atau ibadat kepada Allah SWT . Karena itu Berdasarkan sumber-sumber hukumnya, sistem hukum Islam dalam ilmu fiqih (hukum fiqih) terdiri dari dua hukum pokok, yaitu :
1. Hukum Rohaniah, lazim disebut “ibadah”, yaitu cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktiaan terhadap Allah SWT, seperti sholat, puasa, zakat, dan haji .
2.  Hukum Duniawi, terdiri dari :
a.   Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-beli, sewa-menyewa, perburuhan, hukum tanah, hukum perikatan, hak milik, hak kebendaan, dan hubungan ekonomi pada umumnya .
b.  Nikah, yaitu perkawinan dalam arti membentuk sebuah keluarga yang terdiri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hokum perkawinan .
c.  Jinayat, yaitu hukum pidana yang meliputi ancaman terhadap hokum Allah SWT dan perbuatan tindak pidana kejahatan .
A. Sebuah Contoh Tentang Pengaruh Agama Terhadap Hukum
           Adolf Schnitzer dalam karyanya Vergleichende Rechtslehre (1961), pada bagian yang menjelaskan tentang keluargan hukum yang ada diberbagai negara, yang disebutnya ada lima, yaitu :
Keluarga hukum daerah Roman, Germania, Slavia, Anglo-Amerika, dan negara-negara Afro-Asia . Beliau menambahkan adanya hukum agama yang sangat berpengaruh yakini hukum Yahudi, hukum Kristen, dan hukum Islam .
           Di Indonesia, terutama di lapangan hukum perdata khususnya perdata adat, tampak sekali besarnya pengaruh institusi Islam, termasuk hukumnya ke dalam hukum adat Indonesia . Malahan penelaah-penelaah Belanda pada zaman Hindia Belanda, sebelum C. Van Vollenhoven seperti L.W.C. Van den Berg mengangap bahwa hokum adat (Indonesia) sebenarnya adalah hukum Islam yang diterapkan dalam pergaulan hidup pedesaan, di daerah-daerah hukum adat . Sekalipun kemudian diketahui bahwa pada kenyataannya pandangan ini keliru, namun tidak dapat disangkal bahwa agama Islam besar pengaruhnya hukum perdata adat . Di bawah ini akan diuraikan hal tersebut ekedar sebagai contoh mengenai kenyataan ini . Mengenai pengaruh Islam terhadap hukum adat diperbincangkan oleh Prof.Mr.J.Prins, dalam karya tulisnya Adat en Islamitische Plichtenleer in Indonesia, Prins berusaha membuktikan bahwa hubungan diantara hukum Islam dan hukum adat didalam pergaulan masyarakat hukum dapat dilukiskan menurut tiga kemungkinan, yaitu :
a.    Hukum Islam membawa kaidah-kaidah hokum untuk kepentingan-kepentingan yang belum ternyata didalam hukum adat Indonesia; didalam hal ini hukum Islam menembah luasnya hukum adat .
b.   Satu lembaga hukum diatur didalam kedua sistem hukum itu sedimikian, sehingga kedua hukum itu, yang satu dengan yang lain saling menyesuaikan diri; kedua sistem hukum itu lalu hidup berdampingan secara harmonis .
c.    Terdapat bentrokan diantara kaidah-kaidah hukum Islam dengan kaidah-kaidah hukum adat, pada umumnya tak dapat dinyatakan lebih dulu, sistem hukum yang manakah akan menang didalam pertikaian .
Contoh-contoh ialah :
1)      (dari a)          : waqf, yang menjadi wakaf Indonesia
2)      (dari b)          : Hukum perkawinan
3)      (dari c)          : hukum pewarisan
            Berhubungan dengan pengaruh hukum Islam terhadap hukum adat Indonesia [ernah dipergunakan istilah “resepsi” (bah. Latin: reception) . Dengan resepsi itu dimaksudkan: pengaruh satu sistem hukum yang tertentu terhadap satu sistem hukum yang lain, sehingga satu sistem hukum yang laim itu telah diubah oleh penerimaan hukum yang berpengaruh itu .
            Di dalam “Pengantar Ilmu Hukum” karangan Prof. Djokosutono, dikemukakan bentuk-bentuk resepsi :
  • Resepsi teoritis (hanya teori-teori hukum asing yang dipelajari oleh ahli-ahli hukum);
  • Resepsi praktis (hasil pelajaran secara teoritis itu telah dipraktekkan oleh para ahli hukum);
  • Resepsin dilapangan ilmua (ajaran sistem hukum asing itu telah dijadikan mata pelajaran di Universiteit dan sebagainya);
  • Resepsi didalam hukum positif (penggal-penggal dari system hukum asing telah dijadikan hukum positif didalam negera yang menerimanya) .
Keempat macam resepsi itu dapat diketemukan di dalam kebenaran sosial di Indonesia pada masa sekarang; k arah mana resepsi itu akan berkembang tak dapat diperbincangkan . Telah menjadi masalah bagi ahli-ahli hukum Islam dengan cara bagaimana kita harus mengatasi perbedaan diantara Syariah (menurut kehendak fakih) dengan kebutuhan-kebutuhan didalam masyarakat modern .
Diantaranya, Prof. Mr.Dr. Hazirin mengupas hal itu didalam karangannya (pidatonya): “Hukum baru di Indonesia”, yakni khusus berhubungan dengan cita-cita untuk menyatukan hukum di Indonesia, beliau mengemukakan bahwa hukum Sayriah sebenarnya haruslah hanya berdasarkan Al-Quran dan Hadith saja, sebaliknya, Fikih yang telah dibekukan dari abad ketiha hijriah, sedapat-dapatnya haruslah dihidupkan kembali . Salah satu bagian menarik yang diketengahkannya adalah :
“Dengan demikian nyatalah bahwa hukum Qur’an itu memang “dapat” dijalankan disemua pojok dunia Islam dengan tidak perlu sekali-kali menjadikan tiap-tiap pojok itu seperti masyarakat Arab, asal saja orang Islam telah mampu kembali melepaskan dirinya dari belenggu taklid kepada ulama-ulama Arab dan masyarakat Arab seribu tahun yang lampau dan kembali kepaa pokok-pokoknya diperkembangan agam dan hukumnya yaitu Qur’an dan sunnanh, dan menyesuaikan masyarakatnya setiap zaman dengan pokok-pokok leluhur tersebut”.
Dengan kata lain: Dengan penuh keinsyafan bahwa Qur’an dan Sunnah (bagi ummat Islam) adalah hukum yang kekal dan abadi, maka Fikih harus dijadikan hukum positif didalam sistem hukum Syariah . Demikian cita-cita Hazairin, unyuk menyesuaikan hukum Islam kepada masyarakat yang dinamis dan modern, dimana hukum adat dipertahankan pula, yaitu sebagai hukum positif .
 
Pengaruh agama Masehi bagi orang-orang Kristen khusus terletak dilapangan perkawinan; walaupun didalam hukum adat Poligami diakui, oleh agama Masehi dilarang perkawinan di antara seorang lelaki dengan lebih daripada seorang perempuan pada satu waktu yang tertentu . Khusu untuk orang-orang Indonesia yang beragama Kristen ditetapkan Huwelijks ordonnantie Christen Indonesiers Java, Minahasa en Amboina , yaitu suatu ordonansi yang menyampingkan hukum adat Perkawinan dan memberikan perarutan-peraturan yang tegas terhadap perkawinan orang-orang Indonesia yang beragama Kristen

MACAM-MACAM SISTEM HUKUM DI DUNIA

A. PENGERTIAN SISTEM DAN SISTEM HUKUM

• Sistem berasal dari bahasa Yunani ”systema” yang dapat diartikan sebagai keseluruhan yang terdiri dari macam-amacam bagian.

Prof. Subekti, SH sistem adalah suatu susunan atau tataan yang teratur, suatu keseluruh yang tediri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan”. Dalam suatu sistem yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau benturan antara bagian-bagian. Selain itu juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih diantara bagian-bagian itu. 

Suatu sistem mengandung beberapa asas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya. Dapat dikatakan bahwa suatu sistem tidak terlepas dari asas-asas yang mendukungnya. Untuk itu hukum adalah suatu sistem artinya suatu susunan atau tataan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Misalnya dalam hukum perdata sebagai sistem hukum positif. 

Sebagai keseluruhan di dalamnya terdiri dari bagian-bagian yang mengatur tentang hidup manusia sejak lahir sampai meninggal dunia. Dari bagian-bagian itu dapat dilihat kaitan aturannya sejak seseorang dilahirkan, hidup sebagai manusia yang memiliki hak dan kewajiban dan suatu waktu keinginan untuk melanjutkan keturunan dilaksanakan dengan membentuk kelurga.

Dalam kehidupan sehari-hari manusia juga memiliki kekayaan yang dipelihara dan dipertahankan dengan baik. Pada saat meninggal dunia semuanya akan ditinggalkan untuk diwariskan kepada yang berhak. Dari bagian-bagian sistem hukum perdata itu, ada aturan-aturan hukumnya yang berkaitan secara teratur. Keseluruhannnya merupakan peraturan hidup manusia dalam keperdataan (hubungan manusia satu sama lainnya demi hidup).

Menurut Sudikno Mertukusumo sistem hukum merupakan tatanan atau kesatuan yang utuh yang tediri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang saling berkaitan erat satu sama lain yaitu kaidah atau pernyataan tentang apa yang seharusnya, sehingga sistem hukum merupakan sistem normatif. Dengan kata kata lain sistem hukum adalah suatu kumpulan unsur-unsur yang ada dalam interaksi satu sama lain yang merupakan satu kesatuan yang terorganisasi dan kerjasama ke arah tujuan kesatuan. Masing-masing bagian tidak berdiri sendiri lepas satu sama lain tetapi kait mengait. 

Arti pentingnya tiap bagian terletak justru dalam ikatan sistem, dalam kesatuan karena hubungannya yang sistematis dengan peraturan-peraturan hukum lain. Dapat disimpulkan Sistem hukum adalah kesatuan utuh dari tatanan-tatanan yang terdiri dari bagian-bagian atau unsur-unsur yang satu sama lain saling berhubungan dan berkaitan secara erat. Untuk mencapai suatu tujuan kesatuan tersebut perlu kerja sama antara bagian-bagian atau unsur-unsur tersebut menurut rencana dan pola tertentu. Dalam sistem hukum yang baik tidak boleh terjadi pertentangan-pertentangan atau tumpang tindih di antara bagian-bagian yang ada. Jika pertentangan atau kontradiksi tersebut terjadi, sistem itu sendiri yang menyelesaikan hingga tidak berlarut.

Hukum yang merupakan sistem tersusun atas sejumlah bagian yang masing-masing juga merupakan sistem yang dinamakan subsistem. Kesemuanya itu bersama-sama merupakan satu kesatuan yang utuh. Marilah kita mengambil contoh sistem hukum positif Indonesia. Dalam sistem hukum positif Indonesia tersebut terdapat subsistem hukum perdata, subsistem hukum pidana, subsistem hukum tata negara, dan lain-lain yang satu sama lain saling berbeda. Sistem hukum di dunia ini ada bermacam-macam, yang satu dengan lainnya saling berbeda.

B. MACAM-MACAM SISTEM HUKUM DUNIA

Pada dasarnya banyak sistem hukum yang dianut oleh berbagai negara-negara didunia, namun dalam sejarah dan perkembangannya ada 4 macam sistem hukum yang sangat mempengaruhi sistem hukum yang diberlakukan di bergagai negara tersebut. Adapun sistem hukum yang dimaksud adalah sebagai berikut :

1. Sistem Hukum Eropa Kontinental

Berkembang di negara-negara Eropa (istilah lain Civil Law = hukum Romawi). Dikatakan hukum Romawi karena sistem hukum ini berasal dari kodifikasi hukum yang berlaku di kekaisaran Romawi pada masa Pemerintahan Kaisar Yustinianus abad 5 (527-565 M). Kodifikasi hukum itu merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut Corpus Juris Civilis (hukum yg terkodifikasi) Corpus Juris Civilis dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hukum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin, Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda). Artinya adalah menurut sistem ini setiap hukum harus dikodifikasikan sebagai daar berlakunya hukum dalam suatu negara.

Prinsip utama atau prinsip dasar :

Prinsip utama atau prinsip dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah bahwa hukum itu memperoleh kekuasaan mengikat karena berupa peraturan yang berbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi. Kepastian hukumlah yang menjadi tujuan hukum. Kepastian hukum dapat terwujud apabila segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan tertulis, misalnya UU. Dalam sistem hukum ini, terkenal suatu adagium yang berbunyi ”tidak ada hukum selain undang-undang”. Dengan kata lain hukum selalu diidentifikasikan dengan undang-undang (hukum adalah undang-undang).

Peran Hakim :

Hakim dalam hal ini tidak bebas dalam menciptakan hukum baru, karena hakim hanya berperan menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan yang ada berdasarkan wewenang yang ada padanya.
Putusan Hakim : Putusan hakim tidak mengikat umum tetapi hanya mengikat para pihak yang berperkara saja (doktrins res ajudicata) sbgmana yurisprudensi sebagai sistem hukum Anglo Saxon (Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung)

Sumber Hukum :

Sumber hukum sistem ini adalah :
1) Undang-undang dibentuk oleh legislatif (Statutes).
2) Peraturan-peraturan hukum’ (Regulation = administrasi negara= PP, dll), dan
3) Kebiasaan-kebiasaan (custom) yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.

Penggolongannya :
Berdasarkan sumber hukum diatas maka sistem hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu :
1) Bidang hukum publik dan
2) Bidang hukum privat.

Ad. 1) :
Hukum publik mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur kekuasaan dan wewenang penguasa/negara serta hubungan-hubungan antara masyarakat dan negara.
Termasuk dalam hukum publik ini ialah :
1) Hukum Tata Negara
2) Hukum Administrasi Negara
3) Hukum Pidana

Ad. 2) :
Hukum privat mencakup peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang hubungan antara individu-individu dalam memenuhi kebutuhan hidup demi hidupnya. Yang termasuk dalam hukum privat adalah :
1) Hukum Sipil, dan
2) Hukum Dagang

Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia sekarang, batas-batas yang jelas antara hukum publik dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan. Hal itu disebabkan faktor-faktor berikut :
  1. Terjadinya sosialisasi di dalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat. Hal itu pada dasarnya memperlihatkan adanya unsur ”kepentingan umum/masyarakat” yang perlu dilindungi dan dijamin, misalnya saja bidang hukum perburuhan dan hukum agraria.
  2. Makin banyaknya ikut campur negara di dalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan, misalnya saja bidang perdagangan, bidang perjanjian dan sebagainya.

2. Sistem Hukum Anglo Saxon

Mula-mula berkembang di negara Inggris, dan dikenal dgn istilah Common Law atau Unwriten Law (hukum tidak tertulis). Sistem hukum ini dianut di negara-negara anggota persemakmuran Inggris, Amerika Utara,Kanada, Amerika Serikat.

Sumber Hukum :

1) Putusan–putusan hakim/putusan pengadilan atau yurisprudensi (judicial decisions). Putusan-putusan hakim mewujudkan kepastian hukum, maka melalui putusan-putusan hakim itu prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan mengikat umum.

2) Kebiasaan-kebiasaan dan peraturan hukum tertulis yang berupa undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui juga, kerena pada dasarnya terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis tersebut bersumber dari putusan pengadilan.
Putusan pengadilan, kebiasaan dan peraturan hukum tertulis tersebut tidak tersusun secara sistematis dalam kodifikasi sebagaimana pada sistem hukum Eropa Kontinental.

Peran Hakim :

Hakim berfungsi tidak hanya sebagai pihak yang bertugas menetapkan dan menafsirkan peraturan-peraturan hukum saja. Hakim juga berperan besar dalam menciptakan kaidah-kaidah hukum yang mengatur tata kehidupan masyarakat. Hakim mempunyai wewenang yang luas untuk menafsirkan peraturan-peraturan hukum dan menciptakan prinsip-prinsip hukum baru yang berguna sebagai pegangan bagi hakim –hakim lain dalam memutuskan perkara sejenis. 

Oleh karena itu, hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of precedent). Namun, bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum. Sistem hukum Anglo-Amerika sering disebut juga dengan istilah Case Law.

Penggolongannya :

Dalam perkembangannya, sistem hukum Anglo Amerika itu mengenal pula pembagian ”hukum publik dan hukum privat”. Pengertian yang diberikan kepada hukum publik hampir sama dengan pengertian yang diberikan oleh sistem hukum eropa kontinental. Sementara bagi hukum privat pengertian yang diberikan oleh sistem hukum Anglo Amerika (Saxon) agak berbeda dengan pengertian yang diberikan oleh sistem Eropa kontinental. Dalam sistem hukum Eropa kontonental ”hukum privat lebih dimaksudkan sebagai kaidah-kaidah hukum perdata dan hukum dagang yang dicantumkan dalam kodifikasi kedua hukum itu”. Berbeda dengan itu bagi sistem hukum Anglo Amerika pengertian ”hukum privat lebih ditujukan kepada kaidah-kaidah hukum tentang hak milik (law of property), hukum tentang orang (law of persons, hukum perjanjian (law of contract) dan hukum tentang perbuatan melawan hukum (law of tort). Seluruhnya tersebar di dalam peraturan-peraturan tertulis, putusan-putusan hakim dan kebiasaan.

3. Sistem Hukum Adat

  • Berkembang dilingkungan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara lain.
  • Di Indonesia asal mula istilah hukum adat adalah dari istilah ”Adatrecht” yang dikemukakan oleh Snouck Hugronje.

Sumber Hukum : 

Sistem hukum adat umumnya bersumber dari peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkan kesadaran hukum masyarakatnya. Sifat hukum adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyangnya. Hukum adat berubah-ubah karena pengaruh kejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudah berubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi sosial, hukum adat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hukum adat tidak kaku dan mudah menyesuaikan diri.

Sistem hukum adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :

1) Hukum adat mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan, dan penjabatnya.

2) Hukum adat mengenai warga (hukum warga) terdiri dari :
  • Hukum pertalian sanak (kekerabatan)
  • Hukum tanah
  • Hukum perutangan

3) Hukum adat mengenai delik (hukum pidana)
Yang berperan dalam menjalankan sistem hukum adat adalah pemuka adat (pengetua-pengetua adat), karena ia adalah pimpinan yang disegani oleh masyarakat

4. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam berasal dari Arab, kemudian berkembang ke negara-negara lain seperti negara-negara Asia, Afrika, Eropa, Amerika secara individual maupun secara kelompok.

Sumber Hukum :
  1. Qur’an, yaitu kitab suci kaum muslimin yang diwahyukan dari Allah kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril.
  2. Sunnah Nabi (hadist), yaitu cara hidup dari nabi Muhammad SAW atau cerita tentang Nabi Muhammad SAW.
  3. Ijma, yaitu kesepakatan para ulama besar tentang suatu hak dalam cara hidup.
  4. Qiyas, yaitu analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian.

Sistem hukum Islam dalam ”Hukum Fikh” terdiri dari dua bidang hukum, yaitu :
  1. Hukum rohaniah (ibadat), ialah cara-cara menjalankan upacara tentang kebaktian terhadap Allah (sholat, puasa, zakat, menunaikan ibadah haji), yang pada dasarnya tidak dipelajari di fakultas hukum. Tetapi di UNISI diatur dlm mata kuliah fiqh Ibadah.
  2. Hukum duniawi, terdiri dari :
  • Muamalat, yaitu tata tertib hukum dan peraturan mengenai hubungan antara manusia dalam bidang jual-bei, sewa menyewa, perburuhan, hukum tanah, perikatan, hak milik, hak kebendaan dan hubungan ekonomi pada umumnya.
  • Nikah (Munakahah), yaitu perkawinan dalam arti membetuk sebuah keluarga yang tediri dari syarat-syarat dan rukun-rukunnya, hak dan kewajiban, dasar-dasar perkawinan monogami dan akibat-akibat hukum perkawinan.
  • Jinayat, yaitu pidana yang meliputi ancaman hukuman terhadap hukum Allah dan tindak pidana kejahatan.Sistem hukum Islam menganut suatu keyakinan dan ajaran islam dengan keimanan lahir batin secara individual.

Negara-negara yang menganut sistem hukum Islam dalam bernegara melaksanakan peraturan-peraturan hukumnya sesuai dengan rasa keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang bersumber dari Qur’an.

Dari uraian diatas tampak jelas bahwa di negara-negara penganut asas hukum Islam, agama Islam berpengaruh sangat besar terhadap cara pembentukan negara maupun cara bernegara dan bermasyarakat bagi warga negara dan penguasanya.

Berdasarkan sistem hukum dunia diatas, negara Indonesia termasuk negara yang menganut sistem hukum Eropa kontinental. Hal ini dapat dilihat dari sejarah dan politik hukumnya, sistem sumber-sumber hukumnya maupun dalam sistem penegakan hukumnya. Namun dalam pembentukan peraturan perundangan yang berlaku sistem hukum Indonesia dipengaruhi oleh sistem hukum adat dan juga sistem hukum Islam.

Sistem hukum eropa Kontinental menganut mazhab legisme dan positivisme. Mazhab legisme adalah Mazhab/aliran ini menganggap bahwa semua hukum terdapat dalam UU. Atau berarti hukum identik dengan UU. Hakim dalam melakukan tugasnya terikat pada UU, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan UU belaka (wetstoepassing) . Aliran legisme demikian besarnya menganggap kemampuan UU sebagai hukum, termasuk dalam penyelesaian berbagai permasalahan sosial. Aliran ini berkeyakinan bahwa semua persoalan sosial akan segera terselesaikan apabila telah dikeluarkan UU yang mengaturnya. Menurut aliran ini UU adalah obat segala-galanya sekalipun dalam kenyataannya tidak demikian.Mazhab Legisme / Fomalitas.

Sedangkan Mazhab / Aliran Positivisme Hukum (Rechtspositivisme) sering juga disebut dengan aliran legitimisme. Aliran ini sangat mengagungkan hukum tertulis. Menurut aliran ini tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Semua persoalan masyarakat diatur dalam hukum tertulis. Sehingga terkesan hakikat dari aliran ini adalah penghargaan yang berlebihan terhadap kekuasaan yang menciptakan hukum tertulis ini sehingga dianggap kekuasaan itu adalah sumber hukum dan kekuasaan adalah hukum.

Aliran ini dianut oleh John Austin (1790 – 1861, Inggris) menyatakan bahwa satu-satunya hukum adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara. Sedangkan sumber-sumber lain hanyalah sebagai sumber yang lebih rendah. Sumber hukum itu adalah pembuatnya langsung yaitu pihak yang berdaulat atau badan perundang-undangan yang tertinggi dan semua hukum dialirkan dari sumber yang sama itu. Hukum yang bersumber dari situ harus ditaati tanpa syarat, sekalipun terang dirasakan tidak adil.

Menurut Austin hukum terlepas dari soal keadilan dan dari soal buruk-baik. Karena itu ilmu hukum tugasnya adalah menganalisis unsur-unsur yang secara nyata ada dalam sistem hukum modern. Ilmu hukum hanya berurusan dengan hukum positif yaitu hukum yang diterima tanpa memperhatikan kebaikan dan keburukannya. Hukum adalah perintah dari kekuasaan politik yang berdaulat dalam suatu negara.

Aliran positivisme hukum ini memperkuat aliran legisme yaitu suatu aliran tidak ada hukum diluar undang-undang. Undang menjadi sumber hukum satu-satunya. Undang-undang dan hukum diidentikkan.

Namun demikian aliran positivisme bukanlah aliran legisme. Perbedaannya terletak pada bahwa menurut aliran legisme hanya menganggap undang-undang sebagai sumber hukum. Sedangkan aliran positivisme bukan undang-undang saja sumber hukum tetapi juga kebiasaan, adat istiadat yang baik dan pendapat masyarakat. Para ahli positivisme hukum berpendapat bahwa karya-karya ilmiah para hukum tidak hanya mengenai hukum positif (hukum yang berlaku) tetapi boleh berorientasi pada hukum kodrat atau hukum yang lebih tinggi seperti yang dilakukan penganut hukum alam.

Selanjutnya sistem anglo saxon berorientasi pada Mazhab / Aliran Freie Rechtsbegung. Aliran ini berpandangan secara bertolak belakang dengan aliran legisme. Aliran ini beranggapan bahwa di dalam melaksanakan tugasnya seorang hakim bebas untuk melakukan menurut UU atau tidak. Hal ini disebabkan karena pekerjaan hakim adalah melakukan penciptaan hukum. Akibatnya adalah memahami yurisprudensi merupakan hal yang primer di dalam mempelajari hukum, sedangkan UU merupakan hal yang sekunder. Pada aliran ini hakim benar-benar sebagai pencipta hukum (judge made law) karena keputusan yang berdasar keyakinannya merupakan hukum dan keputusannya ini lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.

Berdasarkan hal diatas nampak antara sistem hukum Eropa Kontinental dengan anglo saxon mempunyai kelebihan dan kelemahan

Kelebihan sistem eropa kontinental

sistem hukumnya tertulis dan terkodifikasi Dengan terkodifikasi tersebut tujuannya supaya ketentuan yang berlaku dengan mudah dapat diketahui dan digunakan untuk menyelesaikan setiap terjadi peristiwa hukum (kepastian hukum yang lebih ditonjolkan). Contoh tata hukum pidana yang sudah dikodifikasikan (KUHP), jika terjadi pelanggaran tehadap hukum pidana maka dapat dilihat dalam KUHPidana yang sudah dikodifikasikan tersebut. Sedangkan kelemahannya adalah sistemnya terlalu kaku, tidak bisa mengikuti perkembangan zaman karena hakim harus tunduk terhadap perundang-undang yang sudah berlaku (hukum positif). Padahal untuk mencapai keadilan masyarakat hukum harus dinamis.

Kelebihan sistem hukum Anglo Saxon 

adalah hakim diberi wewenang untuk melakukan penciptaan hukum melalui yurisprudensi (judge made law). Berdasarkan keyakinan hati nurani dan akal sehatnya keputusannya lebih dinamis dan up to date karena senantiasa memperlihatkan keadaan dan perkembangan masyarakat.

Kelemahannya adalah tidak ada jaminan kepastian hukumnya. Jika hakim diberi kebebasan untuk melakukan penciptaan hukum dikhawatirkan ada unsur subjektifnya. Kecuali hakim tersebut sudah dibekali dengan integritas dan rasa keadilan yang tinggi. Untuk negara-negara berkembang yang tingkat korupsinya tinggi tentunya sistem hukum anglo saxon kurang tepat dianut.