1. Tono digugat oleh seorang
gadis yaitu Paulina untuk membayar ganti rugi atas pembelian gaun baru
dan tas serta kerugian immaterial (gengsi jatuh karena sudah cerita ke
teman- temannya) karena Tono telah mengingkari janji mengajak nonton
pertunjukan tahun baru di pantai Marina. Bagaimana penyelesaian kasus
ini menurut anda selaku kuasa hukum Paulina ?
Jawaban:
Paulina
tidak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan karena tidak memenuhi
syarat materiil gugatan yaitu gugatan yang diajukan Paulina tidak
beralasan dan tidak berdasarkan hukum. Perselisihan yang terjadi
bukanlah melanggar hak yang pantas pada syarat materiil untuk mengajukan
gugatan. Selain itu tidak terdapat ketentuan hukum perdata yang
dilanggar, diabaikan dan tidak dipenuhi.
2. Tono (Kendal) menggugat
Paulina (Demak) di Pengadilan Negeri Semarang dengan dasar Paulina belum
membayar utangnya sebesar Rp.100.000.000,- dengan jaminan tanah HM.
No.31 Semarang. Saudara adalah hakimnya bagaimana sikap saudara jika
Paulina mengajukan eksepsi bahwa PN. Semarang tidak berwenang memeriksa
perkara? Apa alasannya? Dan sebut dasar hukumnya?
Jawaban :
Eksepsi
adalah tangkisan yang tidak mengenai pokok perkara, namun jika berhasil
dapat menyudahi pemeriksaan perkara. Eksepsi diterima bahwa PN Semarang
tidak berwenang untuk memeriksa perkara. Pengadilan yang berwenang
untuk memeriksa perkara adalah PN Demak sebagai domisili tergugat
berdasarkan pasal 118 (1) HIR.
3. Mahkamah Agung dikatakan sebagai Pengadilan Kasasi bukan sebagai Pengadilan Tingkat III, mengapa demikian?
Jawaban :
Pertanyaan
ini berkaitan dengan tingkatan pengadilan,maksudnya tingkat pengadilan
dari pengadilan-pengadilan yang berada dalam satu lingkungan peradilan,
misalnya dalam lingkungan peradilan umum, tingkat pengadilan yang ada
didalamnya adalah:
- Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama, atau hakim sehari-hari.
- Pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua, atau hakim banding;
- Mahkamah Agung sebagai pengadilan tingkat kasasi, atau hakim kasasi. Mahkamah Agung bukan pengadilan tingkat ketiga karena Mahkamah Agung tidak memeriksa ulang perkara (tidak melakukan pemeriksaan ulang atas fakta) melainkan pemeriksaan terhadap penerapan hukum.
4. Saudara adalah ketua
majelis hakim yang mendapat tugas untuk memeriksa perkara perdata
No.14/Pdt.G/2006/PN Smg. Pada hari sidang pertama, hari ini, Tergugat
tidak datang demikian juga kuasa hukumnya. Tindakan apa saja yang dapat
saudara lakukan?
Jawaban :
Berdasarkan pasal 125 (1) HIR, Putusan verstek kalau tergugat tidak menghadap.
Gugatan
diputus dengan verstek yaitu diputus diluar hadirnya tergugat, karena
tergugat tidak datang dalam sidang meskipun ia telah dipanggil dengan
patut. Mengingat suatu panggilan yang oleh jurusita disampaikan melalui
kepala desa (lurah) termasuk dalam kategori panggilan patut (pasal 390
HIR), maka bagi seorang hakim akan lebih bijaksana bilamana sebelum
menjauhkan putusan verstek memperhatikan cara panggilan dilakukan.
Bilamana oleh hakim diketahui bahwa panggilan tidak disampaikan kepada
tergugat sendiri namun disampaikan melalui kapala desa/lurah, maka
seyogyanya hakim menunda persidangan dan memerintahkan dilakukan
panggilan ulang, dengan pesan supaya panggilan diusahakan disampaikan
kapada tegugat sendiri.
5. Pada tanggal 16 April
2008, yang merupakan siding kedua dalam perkara perdata
No.35/Pdt.G/2007/PN.Smg setelah penundaan sidang tanggal 09 April 2008,
hakim menjatuhkan putusan meskipun Kurniawan sebagai salah satu
tergugat, disamping Hartowo dan Subagio. Merasa tidak puas, pada tanggal
23 April 2008 Kurniawan mengajukan verzet atas putusan tersebut.
Menurut saudara sudah benarkah tindakan Kurniawan?
Jawaban :
Saudara
Kurniawan tidak dapat mengajukan verzet, putusan ini berarti sebagai
putusan akhir (vonnis) bagi pihak yang tidak hadir berlaku sebagai
putusan contradictoir (bukan putusan vestek). Dengan demikian maka bagi
tergugat yang tidak hadir jika ingin mengajukan upaya hukum melawan
putusan tersebut tidaklah dengan mengajukan verzet, melainkan banding.