Perbedaan pembuktian acara pidana dan perdata.

Pada dasarnya pembuktian (yang dilakukan oleh hakim) adalah untuk menentukan hubungan hukum yang sebenarnya terhadap pihak-pihak yang berperkara. Dengan bahasa lain dapat disampaikan bahwa pembuktian dimaksudkan untuk mencapai suatu kebenaran yang sesungguhnya dan didasarkan pada bukti-bukti.

Perbedaan pembuktian dalam hukum pidana dan hukum perdata ;
Dalam hukum perdata yang di cari sebagai berikut ;

  1. Yang dicari adalah kebenaran formal, yaitu kebenaran berdasarkan anggapan dari para pihak yang berperkara.
  2. Hakim bersifat pasif, yaitu memutuskan perkara semata-mata berdasarkan halhal yang dianggap benar oleh para pihak didasarkan pada bukti-bukti yang dibawa di pengadilan.
  3. Alat buktinya berupa: surat, saksi, sangkaan, pengakuan dan sumpah 
Dalam hukum acara pidana :
  1. yang dicari adalah kebenaran formal, yaitu kebenaran berdasarkan anggapan dari para pihak yang berperkara.
  2. Hakim bersifat pasif, yaitu memutuskan perkara semata-mata berdasarkan halhal yang dianggap benar oleh para pihak didasarkan pada bukti-bukti yang dibawa di pengadilan.
  3. Alat buktinya berupa: surat, saksi, sangkaan, pengakuan dan sumpah
Dilihat dari alat buktinya, nampak bahwa untuk perkara perdata yang diutamakan adalah alat bukti surat, sementara untuk perkara pidana alat bukti yang utama adalah pernyataan saksi