Pada dasarnya pembuktian (yang dilakukan oleh hakim) adalah untuk
menentukan hubungan hukum yang sebenarnya terhadap pihak-pihak yang
berperkara. Dengan bahasa lain dapat disampaikan bahwa pembuktian
dimaksudkan untuk mencapai suatu kebenaran yang sesungguhnya dan
didasarkan pada bukti-bukti.
Perbedaan pembuktian dalam hukum pidana dan hukum perdata ;
Dalam hukum perdata yang di cari sebagai berikut ;
Perbedaan pembuktian dalam hukum pidana dan hukum perdata ;
Dalam hukum perdata yang di cari sebagai berikut ;
- Yang dicari adalah kebenaran formal, yaitu kebenaran berdasarkan anggapan dari para pihak yang berperkara.
- Hakim bersifat pasif, yaitu memutuskan perkara semata-mata berdasarkan halhal yang dianggap benar oleh para pihak didasarkan pada bukti-bukti yang dibawa di pengadilan.
- Alat buktinya berupa: surat, saksi, sangkaan, pengakuan dan sumpah
Dalam hukum acara pidana :
- yang dicari adalah kebenaran formal, yaitu kebenaran berdasarkan anggapan dari para pihak yang berperkara.
- Hakim bersifat pasif, yaitu memutuskan perkara semata-mata berdasarkan halhal yang dianggap benar oleh para pihak didasarkan pada bukti-bukti yang dibawa di pengadilan.
- Alat buktinya berupa: surat, saksi, sangkaan, pengakuan dan sumpah
Dilihat dari alat buktinya, nampak bahwa untuk perkara perdata yang
diutamakan adalah alat bukti surat, sementara untuk perkara pidana alat
bukti yang utama adalah pernyataan saksi