Apa perbedaan antara restorative justice dan alternative dispute resolution?
Sebelum menjawab, kami mengartikan istilah restorative justice sebagai keadilan restoratif dan istilah alternative dispute resolution sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
Sebelum menjawab, kami mengartikan istilah restorative justice sebagai keadilan restoratif dan istilah alternative dispute resolution sebagai alternatif penyelesaian sengketa.
1. Keadilan Restoratif
Pengertian keadilan restoratif diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) yang berbunyi sebagai berikut:
“Keadilan
Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan
pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait
untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan
pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”
Di dalam penjelasan umum UU SPPA juga dijelaskan bahwa:
Keadilan
Restoratif merupakan suatu proses Diversi, yaitu semua pihak yang
terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu bersama-sama mengatasi
masalah serta menciptakan suatu kewajiban untuk membuat segala
sesuatunya menjadi lebih baik dengan melibatkan korban, Anak, dan
masyarakat dalam mencari solusi untuk memperbaiki, rekonsiliasi, dan
menenteramkan hati yang tidak berdasarkan pembalasan.
Proses
peradilan perkara Anak sejak ditangkap, ditahan, dan diadili
pembinaannya wajib dilakukan oleh pejabat khusus yang memahami masalah
Anak. Namun, sebelum masuk proses peradilan, para penegak hukum,
keluarga, dan masyarakat wajib mengupayakan proses penyelesaian di luar
jalur pengadilan, yakni melalui Diversi berdasarkan pendekatan Keadilan
Restoratif.”
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU SPPA,
keadilan restoratif adalah pendekatan yang digunakan dalam pelaksanaan
diversi, yaitu penyelesaian perkara pidana anak dengan cara musyawarah
yang melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang
tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional.
Akan tetapi, proses diversi ini hanya dapat dilakukan untuk tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara di bawah 7 tahun dan bukan
merupakan pengulangan tindak pidana (Pasal 7 UU SPPA).
2. Alternatif Penyelesaian Sengketa
Pengertian alternatif penyelesaian sengketa (“APS”) diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang berbunyi sebagai berikut:
“Alternatif
Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda
pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian
di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi,
konsiliasi, atau penilaian ahli.”
Berbeda
halnya dengan keadilan restoratif yang merupakan bentuk penyelesaian di
luar pengadilan untuk perkara pidana khususnya pidana anak, APS
merupakan bentuk penyelesaian di luar pengadilan untuk perkara perdata.
Jadi,
perbedaan antara keadilan restoratif dengan alternatif penyelesaian
sengketa adalah keadilan restoratif digunakan untuk menyelesaikan
perkara pidana anak sedangkan APS digunakan untuk menyelesaikan perkara
perdata. Persamaan di antara keduanya adalah merupakan bentuk
penyelesaian di luar jalur pengadilan.
Demikian, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak