Perbedaan Istilah Pelaporan dengan Pengaduan
Dari segi hukum antara istilah
pengaduan dan pelaporan terdapat perbedaan sebagai berikut :
Pelaporan :
- Dapat dilakukan terhadap semua kejadian dan semua perbuatan, baik yang bersifat pidana maupun tidak, yang biasanya dilakukan bila ada permintaan dari orang yang berkepentingan;
- Dapat dilakukan oleh semua orang terhadap kejadian yang diketahuinya;
- Dapat dijadikan dasar penuntutan, tetapi bukanlah merupakan suatu keharusan;
- Dapat dilakukan terhadap semua tindak pidana.
sedangkan
Pengaduan :
- Hanya dapat diadukan oleh orang-orang tertentu yang merasa dirugikan atau yang berhak;
- Hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan pidana, dan harus dinyatakan secara tegas agar perkara tersebut diperiksa;
- Menjadi syarat untuk diadakannya penuntutan;
- Hanya terbatas pada delik aduan saja.