Perbedaan Istilah Pelaporan Dengan Pengaduan

Perbedaan Istilah Pelaporan dengan Pengaduan
Dari segi hukum antara istilah pengaduan dan pelaporan terdapat perbedaan sebagai berikut :
Pelaporan :
  1. Dapat dilakukan terhadap semua kejadian dan semua perbuatan, baik yang bersifat pidana maupun tidak, yang biasanya dilakukan bila ada permintaan dari orang yang berkepentingan;
  2. Dapat dilakukan oleh semua orang terhadap kejadian yang diketahuinya;
  3. Dapat dijadikan dasar penuntutan, tetapi bukanlah merupakan suatu keharusan;
  4. Dapat dilakukan terhadap semua tindak pidana.
sedangkan
Pengaduan :
  1. Hanya dapat diadukan oleh orang-orang tertentu yang merasa dirugikan atau yang berhak;
  2. Hanya dapat dilakukan terhadap perbuatan pidana, dan harus dinyatakan secara tegas agar perkara tersebut diperiksa;
  3. Menjadi syarat untuk diadakannya penuntutan;
  4. Hanya terbatas pada delik aduan saja.