1. Kekuasaan Relatif
Diartikan sebagai kekuasaan Pengadilan yang satu jenis dan satu
tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan Pengadilan yang sama
jenis dan sama tingkatan lainnya
Contoh: Pengadilan Negeri Magelang dengan Pengadilan Negeri Purworejo
satu jenis, sama-sama lingkungan Pengadilan Umum dan sama-sama
Pengadilan tingkat pertama
2. Kekuasaan Absolut
Artinya kekuasaan Pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara
atau jenis Pengadilan atau tingkatan Pengadilan, dalam perbedaannya
dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkatan Pengadilan
lainnya.
Contoh: Pengadilan Agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka
yang beragama Islam, sedangkan bagi yang bukan Islam menjadi kekuasaan
Pengadilan Umum.
3. Exceptie atau Eksepsi
Artinya tangkisan, maksudnya adalah bantahan atau tangkisan dari
tergugat yang diajukannya ke Pengadilan karena tergugat digugat oleh
penggugat yang tujuannya supaya Pengadilan tidak menerima perkara yang
diajukan oleh penggugat karena adanya alasan tertentu.
4. Banding yang di sebut juga appel
Ialah permohonan pemeriksaan kembali terhadap putusan atau penetapan
Pengadilan tingkat pertama karena merasa tidak puas atas putusan atau
penetapan tersebut, ke Pengadilan tingkat banding yang mewilayahi
Pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan melalui Pengadilan tingkat
pertama yang memutus tersebut, dalam tenggang waktu tertentu dan dengan
syarat-syarat tertentu.
5. Kasasi
Artinya mohon pembatalan terhadap putusan/ penetapan Pengadilan
tingkat pertama atau terhadap putusan Pengadilan tingkat banding ke
Mahkamah Agung di Jakarta, melalui Pengadilan tingkat pertama yang
dahulu memutus, karena adanya alasan tertentu, dalam waktu tertentu dan
dengan syarat-syarat tertentu.
6. Petitum
Yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau di minta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan dan atau diperintahkan oleh hakim.
7. Posita atau Fundamenteum Petendi
Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya
persoalan, dengan lain perkataan dasar gugatan harus dikemukakan dengan
jelas.
8. Perstek atau Verstek
Adalah pernyataan, bahwa tergugat tidak hadir, meskipun ia menurut
hukum acara harus dating. Perstek hanya dapat dinyatakan, apabila pihak
tergugat kesemuanya tidak dating menghadap pada sidang yang pertama, dan
apabila perkara diundurkan sesuai dengan pasal 126 H.I.R., juga pihak
tergugat kesemuanya tidak datang menghadap lagi.
9. Verzet
Artinya perlawanan terhadap putusan verstek yang telah dijatuhkan
oleh Pengadilan tingkat pertama, yang diajukan oleh tergugat yang
diputus verstek tersebut, dalam waktu tertentu, yang diajukan ke
Pengadilan tingkat pertama yang memutus itu juga.
10. Nebis in idem
Proses selesai sama sekali dan seandainya suatu waktu diajukan
kembali persoalan yang sama oleh salah satu pihak tersebut atau oleh
ahliwaris dan mereka yang mendapatkan hak daripadanya, maka gugatan
terakhir ini akan dinyatakan nebis in idem dan karenanya dinyatakan
tidak dapat diterima.
11. Akta Otentik
Menurut Pasal 165 H.I.R. adalah surat yang dibuat oleh atau di
hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti
yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahliwarisnya serta sekalian orang
yang mendapat hak daripadanya, yaitu tentang segala hal, yang tersebut
dalam surat itu dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai
pemberitahuan saja, tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang
di beritahukan itu langsung berhubung dengan pokok dalam akta itu.
12. Replik
Jawaban pertama, baik lisan ataupun tertulis dari tergugat.
13. Duplik
Jawaban penggugat atas jawaban itu (tergugat).
14. Prodeo
Perkara-perkara yang diperiksa secara prodeo berdasarkan ketentuan pasal 237 H.I.R. artinya tanpa bayaran.
15. Asas legitima persona standi in judicio
Setiap orang yang merasa memiliki dan ingin menuntut, mempertahankan
atau membela hak tersebut berwenang untuk bertindak selaku para pihak,
baik sebagai tergugat atau penggugat.