Istilah-istilah dalam Hukum Acara Perdata

1. Kekuasaan Relatif

Diartikan sebagai kekuasaan Pengadilan yang satu jenis dan satu tingkatan, dalam perbedaannya dengan kekuasaan Pengadilan yang sama jenis dan sama tingkatan lainnya
Contoh: Pengadilan Negeri Magelang dengan Pengadilan Negeri Purworejo satu jenis, sama-sama lingkungan Pengadilan Umum dan sama-sama Pengadilan tingkat pertama

2. Kekuasaan Absolut

Artinya kekuasaan Pengadilan yang berhubungan dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkatan Pengadilan, dalam perbedaannya dengan jenis perkara atau jenis Pengadilan atau tingkatan Pengadilan lainnya.

Contoh: Pengadilan Agama berkuasa atas perkara perkawinan bagi mereka yang beragama Islam, sedangkan bagi yang bukan Islam menjadi kekuasaan Pengadilan Umum. 

3. Exceptie atau Eksepsi

Artinya tangkisan, maksudnya adalah bantahan atau tangkisan dari tergugat yang diajukannya ke Pengadilan karena tergugat digugat oleh penggugat yang tujuannya supaya Pengadilan tidak menerima perkara yang diajukan oleh penggugat karena adanya alasan tertentu.

4. Banding yang di sebut juga appel

Ialah permohonan pemeriksaan kembali terhadap putusan atau penetapan Pengadilan tingkat pertama karena merasa tidak puas atas putusan atau penetapan tersebut, ke Pengadilan tingkat banding yang mewilayahi Pengadilan tingkat pertama yang bersangkutan melalui Pengadilan tingkat pertama yang memutus tersebut, dalam tenggang waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu.

5. Kasasi

Artinya mohon pembatalan terhadap putusan/ penetapan Pengadilan tingkat pertama atau terhadap putusan Pengadilan tingkat banding ke Mahkamah Agung di Jakarta, melalui Pengadilan tingkat pertama yang dahulu memutus, karena adanya alasan tertentu, dalam waktu tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu.

6. Petitum

Yaitu hal-hal apa yang diinginkan atau di minta oleh penggugat agar diputuskan, ditetapkan dan atau diperintahkan oleh hakim.

7. Posita atau Fundamenteum Petendi

Suatu gugatan harus memuat gambaran yang jelas mengenai duduknya persoalan, dengan lain perkataan dasar gugatan harus dikemukakan dengan jelas.

8. Perstek atau Verstek

Adalah pernyataan, bahwa tergugat tidak hadir, meskipun ia menurut hukum acara harus dating. Perstek hanya dapat dinyatakan, apabila pihak tergugat kesemuanya tidak dating menghadap pada sidang yang pertama, dan apabila perkara diundurkan sesuai dengan pasal 126 H.I.R., juga pihak tergugat kesemuanya tidak datang menghadap lagi.

9. Verzet

Artinya perlawanan terhadap putusan verstek yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan tingkat pertama, yang diajukan oleh tergugat yang diputus verstek tersebut, dalam waktu tertentu, yang diajukan ke Pengadilan tingkat pertama yang memutus itu juga.

10. Nebis in idem

Proses selesai sama sekali dan seandainya suatu waktu diajukan kembali persoalan yang sama oleh salah satu pihak tersebut atau oleh ahliwaris dan mereka yang mendapatkan hak daripadanya, maka gugatan terakhir ini akan dinyatakan nebis in idem dan karenanya dinyatakan tidak dapat diterima.

11. Akta Otentik

Menurut Pasal 165 H.I.R. adalah surat yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahliwarisnya serta sekalian orang yang mendapat hak daripadanya, yaitu tentang segala hal, yang tersebut dalam surat itu dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan saja, tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang di beritahukan itu langsung berhubung dengan pokok dalam akta itu.

12. Replik

Jawaban pertama, baik lisan ataupun tertulis dari tergugat.

13. Duplik

Jawaban penggugat atas jawaban itu (tergugat).

14. Prodeo

Perkara-perkara yang diperiksa secara prodeo berdasarkan ketentuan pasal 237 H.I.R. artinya tanpa bayaran.

15. Asas legitima persona standi in judicio

Setiap orang yang merasa memiliki dan ingin menuntut, mempertahankan atau membela hak tersebut berwenang untuk bertindak selaku para pihak, baik sebagai tergugat atau penggugat.