Saksi

Menurut pasal 145 HIR, yang tidak dapat didengar sebagai saksi adalah:

  1. keluarga sedarah dan keluarga semenda dari salah satu pihak menurut keturunan yang lulus, kecuali dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang sesuatu perjanjian pekerjaan;
  2. istri atau laki dari salah satu pihak, meskipun sudah ada perceraian;
  3. anak-anak yang tidak diketahui benar apa sudah cukup umurnya 15 tahun;
  4. orang gila, meskipun ia terkadang-kadang mempunyai ingatan terang.


Selain orang-orang di atas, ada juga orang-orang yang boleh mengundurkan diri dari kewajiban sebagai saksi (pasal 146 HIR):

  1.  saudara laki dan saudara perempuan, dan ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
  2. keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki atau isteri salah satu pihak;
  3. semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang syah, diwajibkan menyimpan rahasia; tetapi semata-mata hanya mengenai hal demikian yang dipercayakan padanya.

Dasar hukum:
Het Herziene Indonesisch Reglemen atau HIR, Staatblad Tahun 1941 No. 44