Jenis-jenis
gugatan yang lazim diajukan di Peradilan Umum yaitu gugatan wanprestasi dan
gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”).
Menurut Yahya Harahap, gugatan wanprestasi dan
PMH terdapat perbedaan prinsip yaitu:
1. Gugatan wanprestasi (ingkar janji)
Ditinjau dari sumber hukumnya, wanprestasi menurut
Pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) timbul dari
perjanjian (agreement). Oleh karena itu, wanprestasi tidak mungkin timbul tanpa
adanya perjanjian yang dibuat terlebih dahulu diantara para pihak. Hak menuntut
ganti kerugian karena wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUH Perdata, yang pada
prinsipnya membutuhkan penyataan lalai dengan surat peringatan (somasi). KUH
Perdata juga telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti kerugian
yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti kerugian yang dapat dituntut
dalam wanprestasi.
2. Gugatan PMH
Menurut Pasal 1365 KUH Perdata, PMH timbul karena
perbuatan seseorang yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Hak menuntut
ganti kerugian karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak
yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi tersebut. KUH
Perdata tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan
demikian, bisa digugat ganti kerugian yang nyata-nyata diderita dan dapat
diperhitungkan (material) dan kerugian yang tidak dapat dinilai dengan uang
(immaterial).
Agar Pengugat dapat menuntut ganti kerugian
berdasarkan PMH, maka harus dipenuhi unsur-unsur yaitu:
- Harus ada perbuatan, yang dimaksud perbuatan ini baik yang bersifat positif maupun bersifat negatif, artinya setiap tingkah laku berbuat atau tidak berbuat;
- Perbuatan tersebut harus melawan hukum. Istilah Melawan Hukum telah diartikan secara luas, yaitu tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan tetapi juga dapat berupa:
- Melanggar hak orang lain.
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
- Bertentangan dengan kesusilaan.
- Bertentangan dengan kepentingan umum.
- Adanya kesalahan;
- Ada kerugian, baik materil maupun immaterial;
- Adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan ,melawan hukum tersebut dengan kerugian.