1. Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional merupakan suatu pernyataan dari persetujuan di
antara negara-negara yang mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian.
Perjanjian internasional yang dapat dianggap sebagai sumber hukum adalah
law making treaty dan treaty contracts, yaitu perjanjian
antarnegara yang disetujui oleh sejumlah negara atas dasar kepentingan
bersama. Contoh, konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang
organisasi internasional di kota San Fransisco, Amerika Serikat pada
tahun 1945.
2. Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional merupakan kebiasaan yang pada umumnya diterima
sebagai hukum internasional. Menurut Brierly, kebiasaan internasional
adalah pengakuan umum dari negara-negara terhadap kebiasaan yang
dipandang sebagai keharusan. Jadi, kebiasaan internasional merupakan
suatu aturan yang diakui oleh masyarakat internasional sesuai dengan
hukum internasional.
3. Asas-Asas Hukum Umum
Asas-asas hukum umum adalah asas-asas hukum perdata yang diterapkan oleh
peradilan nasional yang kemudian dipergunakan untuk menangani
kasus-kasus yang menyangkut hubungan internasional.
4. Keputusan Pengadilan
Artinya, apabila terjadi sengketa internasional antara negara-negara
berkepentingan maka untuk penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah
Internasional. Hasil keputusan Mahkamah Internasional berlaku bagi para
pihak yang berperkara/bersengketa. Dakam praktik, keputusan ini
dijadikan sumber hukum oleh negara-negara lain dalam menyelesaikan
masalah yang sama.
5. Tulisan Ahli Ternama
Contoh tulisan pakar hukum internasional yang diakui adalah Hackworth, Brierly, dan Mochtar Kusumaatmadja.