Hukum Adat sebagai Filter Dampak Negatif Globalisasi

Arus globalisasi telah membawa dampak besar bagi perkembangan pemerintahan lokal dan masyarakatnya di Indonesia, baik dampak negatif maupun dampak positif sangat kentara pengaruhnya terhadap masyarakat tradisional di Indonesia. Ketaatan serta kepatuhan terhadap nilai-nilai tradisional semakin lama semakin memudar dan mengalami degradasi, hal ini diperparah dengan semakin menurunnya minat dan keinginan kaum muda dalam memahami nilai budaya aslinya.

Globalisasi merupakan zaman dimana semakin kaburnya batas-batas teritorial, ekonomi, politik, budaya dan hal lainnya antara suatu entitas nasional dalam dunia internasional. Globalisasi biasanya diikuti oleh sebuah modernisasi, modernisasi sebagai gerakan sosial sesungguhnya bersifat revolusioner, dari yang awalnya tradisi menjadi modern. Selain itu modernisasi juga berwatak kompleks, sistematik, menjadi gerakan global yang akan mempengaruhi semua manusia, melalui proses yang bertahap untuk menuju hemogenisasi dan bersifat progresif.

Dampak negatif globalisasi, dan tentunya juga modernisasi, akan lebih jelas lagi kalau kita lakukan pengamatan yang lebih spesifik terhadap masyarakat desa, khususnya yang terjadi di Desa Rantau Limau Manis Kec. Tabir Ilir Kabupaten Merangin Propinsi Jambi dan pada umumnya dialami oleh sebagian besar desa di daerah ini. Pada sekitar tahun 1980-an di desa ini belum ditemukan banyak pesawat televisi dan belum adanya aliran lisrik, sistem kekerabatan sangat kental dan kepatuhan terhadap nilai-nilai budaya, khususnya hukum adat sangat kuat. Namun seiring mulai membaiknya kehidupan ekonomi yang didukung meningkatnya sarana prasarana wlayah, nilai-nilai budaya yang ada mulai luntur dan kepatuhan terhadap hukum adat mulai pudar, namun hal ini juga belum diiringi dengan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum negara yang tinggi. Tentu menjadi sebuah transisi yang negativ, dimana sifat kekhasan masyarakat adat mulai tergerus oleh globalisasi dan modernitas.


Perubahan ini disebabkan oleh, apa yang disebut Giddens sebagai sesuatu yang baru, semakin lancarnya arus transportasi dan komunikasi di daerah ini, yang tentunya lebih membuka cakrawala penduduk setempat terhadap hal-hal baru yang ada di luar baik dengan cara bepergian atau dengan cara melihat di layar televisi. Perubahan ini juga tentunya mempunyai dampak yang baik dalam hal ekonomi, masyarakat yang biasanya menjual hasil perkebunan karet dengan biaya yang mahal menggunakan transportasi perahu kini bisa dengan cepat dan efektif menggunakan kendaraan darat.

Perubahan ini semakin kuat jika dilihat pada kepatuhan terhadap hukum adat, dimana pada era 1980-an adat masih merupakan dasar berprilaku masyarakat sehari-hari, tentunya juga tokoh adat merupakan mediasi dan arbitrase yang handal dan paling efektiv dalam penyelesaian masalah yang ada dalam masyarakat. Kepatuhan masyarakat terhadap adat tergambar dalam seloko adat yang berbunyi kok jago baundo jago, kok tidoh baundo tidoh, kok bajalan baundo bajalan, kok duduk baundo dudok

Mengembalikan nilai-nilai adat yang sekarang hampir hilang tersebut sebenarnya masih dimungkinkan, mengingat Konstitusi Indonesia telah menjamin hal tersebut dan lebih diperkuat lagi dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah.


HUKUM ADAT DAN GLOBALISASI

Secara umum, hukum adat adalah hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak lama yang berdasarkan pada nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat itu, baik nilai asli maupun sinkretis nilai-nilai asli dengan nilai yang datang dari luar dan hanya berlaku bagi masyarakat itu saja. Hukum adat adalah hukum yang khas mengandung muatan bahan sosio-antropologis Indonesia.

Sudah banyak sekali teori yang dikeluarkan oleh para ahli hukum mengenai keberadaan hukum adat di Indonesia, mulai dari teori yang dikeluarkan oleh Sarjana kebangsaan belanda seperti Hurgronye, Ter Haar, Vollenhoven dan van Den Berg hingga para Sarjana Hukum dari kalangan Indonesia seperti Soepomo, Hazairin, Imam Sudiyat, Surbekti hingga beberapa Guru Besar di masa sekarang. Namun yang paling menarik adalah apa yang pernah disampaikan oleh Prof. Hazairin dalam pidato pengukuhan Guru Besarnya, beliau berpendapat bahwa seluruh lapangan hukum adat mempunyai hubungan dengan kesusilaan, langsung ataupun tidak langsung. Menurut Hazairin, adat merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat, kaidah-kaidah adat merupakan kaidah-kaidah kesusilaan yang kebenarannya telah diakui secara umum dalam masyarakat itu.

Nampaknya hubungan antara hukum dan kesusilaan yang dikemukakan oleh Hazairin sama, atau setidaknya hampir sama, dengan apa yang dikemukakan oleh Savigny dengan teori volkgeit-nya. Savigny menekankan bahwa terdapat hubungan yang organik, tidak terpisahkan, antara hukum dengan watak atau karakter suatu bangsa. Hukum sejati tidak dibuat, melainkan harus ditemukan. Jelaslah, penguasa atau para pakar hukum jangan hanya duduk diam dalam membuat hukum menurut ide dan kemauannya saja, tapi harus lebih giat menggali nilai hukum yang ada dalam masyarakat.

Pembuatan hukum yang hanya berdasarkan kehendak penguasa saja, yang dibantu para pakar, nantinya akan terjebak dengan apa yang disebut Heraclitos sebagai dinamika sosial, di mana hukum yang berlaku adalah hukum yang dibuat oleh penguasa yang merupakan pemenang dari sebuah pertikaian, di Indonesia bisa diartikan sebagai pemenang pemilu. Hal ini nantinya akan berdampak pada kurangnya hukum berpihak pada rakyat, disamping itu, hukum yang hanya buah karya penguasa hanya akan menjebak rakyatnya pada modernitas yang tidak terkendali. Tidak terkendali bisa diartikan sebuah modernisasi yang kurang mengena pada akar persoalan, tapi lebih pada meningkatnya budaya konsumerisme masyarakat yang berdampak semakin menjauhnya masyarakat terhadap nilai-nilai luhurnya. Modernisasi bisa juga diartikan hanyalah kepentingan, kepentingan kaum kapitalis untuk meraup serta merampok sumber daya lokal, bisa jadi sumber daya nasional, dalam segala sektor termasuk juga pemaksaan secara terorganisir budaya dan hukum kapital terhadap masyarakat lokal.

Berbicara tentang globalisasi, kita tidak bisa lepas dari apa yang disebut kapitalisme, kapitalisme bersumber dari filsafat ekonomi klasik terutama Adam Smith. Filsafat ekonomi klasik dibangun dengan landasan liberalisme, filsafat ini percaya (bahkan mengagungkan) kebebasan individu, pemilikan pribadi dan inisiativ individu. Pandangan ini dengan cepat menyebar ke seluruh dunia, walaupun terkadang suatu daerah ataupun wilayah itu bukanlah suatu masyarakat yang struktur sosialnya dibangun dengan fondasi individualisme, namun dengan berbagai media dan kekuatan faham ini bisa merengsek masuk.

Melihat perkembangan perubahan masyarakat yang hidup pada zaman globalisasi dan modernitas, bisa disebut juga sebagai konsekwensi logis dari kemajuan teknologi, informasi dan transportasi, cenderung meninggalkan sesuatu yang telah menjadi pegangan luhur dalam budayanya. Nilai-nilai yang dibawa melalui globalisasi dan modernitas diambil dan digunakan begitu saja tanpa adanya filterisasi, orang akan senang jika menyelesaikan persoalan di depan pengadilan, walaupun itu mempunyai implikasi pada banyak waktu yang terbuang dan mahalnya biaya untuk berperkara jika dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui permusyawaratan ninik-mamak, di mana hal ini bisa dilakukan secara kekeluargaan dan dengan biaya yang murah.

Begitupun di Indonesia secara umum, dan khususnya di Propinsi Jambi, yang notabene penduduk dan akar budaya yang berstrukturkan pada suatu yang plural dan sosio-komunal-religi, akhirnya mulai bergeser ke pandangan yang individualis-sekuleristik. Dampak ini terlihat di beberapa masyarakat adat yang mulai meninggalkan hukum adat atau adat kebiasaannya. Jika pada zaman dahulu adat butandang merupakan suatu kebiasaan muda-mudi mengekspresikan cintanya dengan cara datang, berbalas pantun dan tukar menukar tanda cinta dengan pujaan hatinya, lain hal dengan zaman sekarang yang sudah mengenal istilah nge-date seperti muda-mudi di Eropa dan Amerika yang mereka lihat di televisi atau baca majalah, atau jalan-jalan dengan pacarnya di saat libur. walaupun itu bisa berimplikasi pada sex bebas dan kelakuan tidak pantas lainnya, namun sudah mulai menjadi suatu kebiasaan. Dan parahnya lagi hal ini tidak diimbangi dengan kemajuan, atau boleh dikatakan kesadaran, di bidang pendidikan.

Pergeseran ini begitu terlihat juga pada sistem kekerabatan yang mulai luntur, kalau dahulu keluarga merupakan prioritas utama dalam segala hal, kini sudah bergeser pada semakin mengagungkan materi dan lebih pada beberapa tahun terakhir ini sering ditemukan keretakan keluarga lebih banyak disebabkan oleh persoalan harta benda.

Perlunya berpikir ulang bagi penguasa negeri ini, khususnya pemerintah daerah, untuk memberikan ruang yang lebih luas kepada masyarakat, dalam hal ini pemerintah desa, untuk melestarikan serta mempertahankan aset budaya dan hukum adat yang telah diyakini secara turun temurun selama beratus-ratus tahun. Hal ini diperlukan agar apa yang menjadi ketakutan kita atas arus globalisasi tidak diterima secara penuh, melainkan juga bisa difilterisasi oleh nilai-nilai adat. Tentunya duduk berdampingan dengan damai dengan hukum yang berlaku secara nasional.

Desa dipilih lebih pada pertimbangan sosiologis dan administratif. Pertimbangan sosiologis adalah lebih diksrenakan desa merupakan bentuk konkret dari masyarakat yang berinteraksi itu sendiri, di desa juga masih berlakunya suatu sistem kontrol sosial dan hukum adat lebih efektif dimulai dari desa. Pertimbangan administratifnya lebih ditekankan karena desa merupakan ujung tombak pemerintahan dan juga tentunya sekaligus menjadi ujung tombak penetapan hukum di tingkat lokal dan pelaksanaannya. Desa dipandang sebagai sebagai suatu wilayah yang mempunyai kesatuan masyarakat hukum sendiri.

Namun yang paling penting dari semua itu adalah desa, dan semua masyarakat lokal di Indonesia, mempunyai kearifan lokal secara kuat yang mengandung roh kecukupan, keseimbangan dan keberlanjutan dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia. Oleh karena itu, memberikan ruang yang lebih luas kepada institusi dan masyarakat desa untuk melaksanakan hukum adat dan kebiasaanya merupakan jalan yang lebih tepat untuk merespons dan memperbaiki kerusakan-kerusakan sosial, budaya, ekonomi dan politik desa.

Menurut Prof. Satjipto Rahardjo ada empat syarat eksistensi hukum adat, Empat syarat itu adalah :
  • Sepanjang masih hidup
Hukum adat di beberapa desa di Kabupaten Merangin masih hidup dan masih berjalan, walaupun sampai saat ini fungsinya semakin berkurang dan tampak kurang maksimal. Keberadaannya bisa dibuktikan dengan masih adanya Lembaga Adat Desa dalam struktur Pemerintahan Desa dan juga masih sering melakukan kaji baco (persidangan) jika ada sengketa dalam masyarakat.
  • Sesuai dengan perkembangan masyarakat
Perkembangan masyarakat yang positif tidak berpengaruh besar pada hukum adat, sebagai contoh jika dalam pemerintahan ada hierarki pemerintahan maka hukum adat mengatakan bahwa bajenjang naik, butakak tuhun (sama seperti hierarki). Atau dalam seloko adat Jambi dikatakan bahwa di mano tamilang dicacak di situ tanaman tumboh, di mano anteng dipatah di situ aek cucoh. Seloko tersebut menjelaskan bahwa sellu ada penyesuaian pemberlakuan hukum terhadap keadaan mayarakat yang selalu berubah.
  • Sesuai dengan prinsip NKRI
Hukum adat yang berlaku di Jambi, khususnya di Kabupaten Merangin, telah menganut nilai-nilai yang berlaku di dalam Pancasila yang merupakan falsafah dasar negara Indonesia. Adat basendi syarak, syarak basendi Kitabullah merupakan bentuk keagamaan dalam adat Jambi yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Lantak nan Idak Goyah yang diikuti dengan behuk di imbo disusukan, anak di pangku diletakkan. nan benah, benah jugo, jangan tibo di mato dipicengkan, tibo di pehut dikempeskan merupakan manifesto dari bentuk sila kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Seloko yang berbunyi kato saiyo dalam Pucuk Undang nan Empat dan diikuti dengan ungkapan bulat aek dek pembuloh, bulat kato dek mufakat bisa diartikan bentuk dari sila persatuan dan permusyawaratan dalam adat Jambi. Selanjutnya sila terakhir dari Pancasila bisa ditemukan ungkapan adat Jambi yang berbunyi ati tungau samo dikicap, ati gajah samo dicincang.
  • Diatur dalam Undang-undang.
Semenjak amandemen UUD 1945 dan mulai berlakunya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, celah untuk memberikan keleluasaan bagi desa untuk menentukan hukumnya sendiri sudah sangat terbuka, tinggal sekarang ini adalah bagaimana aplikasinya di tingkat Pemerintahan Daerah itu sendiri, khususnya dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Merangin.

Mainstream utama hukum Indonesia sejak masa kolonial Belanda adalah sistem Hukum Barat yang Individualistik-sekuler, yang menempatkan negara sebagai satu-satunya sumber pembuat hukum, sedangkan Hukum Islam dan Hukum Adat hanya merupakan sub-ordinat dan komplementer. Kendala terbesar dalam pelaksanaan hukum di Indonesia, karena memakai sistem Civil Law yang positivistik, adalah sistem hukum yang dipakai tidak sesuai dengan sosio-kultural mayarakat Indonesia yang sosio-komunal, tentu berbeda dengan sosio-kultural masyarakat Eropa yang individulistik-sekuler.

Melihat kondisi sebagian besar masyarakat Indonesia yang komunal-sosialis-religi, maka layak dipertimbangkan kembali mengenai sistem hukum yang digunakan di Indonesia. Sistem Hukum Adat yang hidup dan berkembang seiring perkembangan masyarakat nampaknya layak untuk dipertimbangkan sebagai dasar bagi pembangunan Hukum Nasional Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kenyataan sejarah bahwa Hukum Modern yang sekarang digunakan oleh masyarakat Eropa merupakan hukum yang hidup dalam masyarakat Eropa itu sendiri, berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya dan disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Eropa.

Globalisasi yang semakin masuk ke tingkat yang paling lokal di Indonesia, bahkan sudah dianggap agama universal, sekarang kurang mendapatkan saringan dan cenderung diterima secara utuh tanpa melihat akar budaya dan asal usulnya apakah sesuai atau tidak dengan akar budaya Indonesia. Hal yang paling penting adalah kekuatan kekerabatan, toleransi, kesatuan adat, religiusitas dan kebersamaan masyarakat Indonesia, khususnya di basisnya di desa, akan mampu memberikan suatu saringan yang efektiv terhadap arus negativ dari globalisasi yang membawa budaya barat (Eropa) yang individualis, sekuler, kapitalis, konsumeris dan sedikit liberalis.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjag masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masayarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masayarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konstitusi telah menjamin untuk sebuah tatanan adat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, hal ini memungkinkannya suatu daerah untuk tetap mempertahankan entitas adatnya.

Melihat empat syarat eksistensi sebuah hukum adat yang dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah Indonesia, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Merangin untuk meregulasikan suatu aturan yang lebih konkret untuk menjaga dan memberdayakan hukum adat dan kebudayaan yang ada di seluruh desa di Kabupaten Merangin.