Istilah Peradilan dan Pengadilan adalah memiliki makna dan pengertian yang berbeda, perbedaannya adalah :
- Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
- Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
Kata Pengadilan dan Peradilan memiliki kata dasar yang sama yakni “adil” yang memiliki pengertian:
- Proses mengadili.
- Upaya untuk mencari keadilan.
- Penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan.
- Berdasar hukum yang berlaku.
Pembaharuan Lembaga Peradilan
Reformasi
hukum di bidang lembaga hukum menyeruakdalam penerapan system peradilan
satu atap di Indonesia yang melahirkan amandemen UUD 1945 yakni pasal
24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan peradilan yang berada di bawahnya dalam
lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan
peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha Negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi. Kemudian UU No. 4 Tahun 2004 Tentang
Kekuasaan Kehakiman Pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa badan peradilan
yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam
lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan
peradilan tata usaha Negara.
Ke-empat
lembaga peradilan tersebut berpuncak di Mahkamah Agung, baik dalam hal
teknis yudisialnya maupun non teknis yudisialnya. Adapun strata ke-empat
lembaga tersebut adalah :
- Lingkungan peradilan umum terdiri dari Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
- Lingkungan peradilan agama terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI. Adapun Pengadilan Agama yang ada di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berdasar Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2003 diubah menjadi Mahkamah Syar’iyyah, seadangkan Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh Darussalam diubah menjadi Mahkamah Syar’iyyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
- Lingkungan Peradilan militer terdiri dari Mahkamah Militer sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
- Lingkungan peradilan tata usaha Negara terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai pengadilan tingkat banding dan berpuncak di MA-RI.
Adapun
kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyyah dan Mahkamah Syar’iyyah Provinsi
adalah kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama,
ditambah dengan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan
masyarakat dalam ibadah dan syi’ar Islam yang ditetapkan dalam Qanun.
Kewenangan lain tersebut dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan
kemampuan kompetensi dan ketersediaan sumber daya manusia dalam kerangka
system peradilan nasional. Mengenai kewenangan relatif Mahkamah
Syar’iyyah adalah daerah hukum eks Pengadilan Agama yang bersangkutan,
sedangkan kewenangan relatif Mahkamah Syar’iyyah Provinsi adalah daerah
hukum eks Pengadilan Tinggi Agama Banda Aceh.