Eksepsi pada dasarnya dapat kita bagi atas dua macam yaitu:
1. Eksepsi yang ditujukan bukan pada pokok perkara; dan
2. Eksepsi yang ditujukan pada pokok perkara.
Eksepsi
atau penjawaban (sangkaan) dalam perkara perdata dari tergugat yang
tidak ditujukan pada pokok perkara, tetapi apabila ternyata kebenarannya
dapat mengakibatkan tidak berhasilnya gugatan tersebut, misalnya
eksepsi bahwa hakim yang memeriksa gugatan itu tidak kompeten; eksepsi
bahwa perkara itu berhubungan erat dengan gugatan yang sedang diperiksa
oleh hakim lain, dan supaya pemeriksa perkara tersebut diserahkan kepada
hakim lain tersebut; eksepsi bahwa dalam perkara yang sama telah ada
satu keputusan pengadilan yang telah beroleh kekuatan mutlak, dsb.
Eksepsi-eksepsi
yang mungkin dimajukan oleh tergugat, terkecuali mengenai tidak
berwenangnya hakim, tidak boleh diusulkan dan dipertimbangkan secara
terpisah-pisah, akan tetapi harus bersama-sama diperiksa dan diputus
dengan pokok perkara (HIR ps.136).