Dalam
PMH si penggugat harus dapat membuktikan semua unsur-unsur kesalahan
pada sitergugat PMH. sedangkan dalam wanprestasi si penggugat cukup
menunjukkan adanya wanprestasi, sedangkan pembuktian, dalil bahwa tidak
adanya wanprestasi dibebankan pada si tergugat.
Tuntutan pengembalian pada keadaan semula (reestitutio in integrum)
hanyalah dapat dilakukan jika terjadi gugatan PMH, sedangkan dalam
gugatan wanprestasi tidak dapat dituntut pengembalian pada keadaan
semula.
Bilamana
terdapat beberapa orang debitur yang bertanggung gugat, maka dalam hal
terjadi tuntutan ganti kerugian pada gugatan PMH, masing-masing debitur
dapat bertanggung gugat untuk keseluruhan ganti kerugian tersebut,
sekalipun tidak berarti bahwa tanggung gugat tersebut sama dengan
tanggung renteng, Kalau dalam gugatan wanprestasi, maka tuntutan pada
masing-masing orang untuk keseluruhannya hanya mungkin diajukan apabila
sifat tanggung rentengnya dicantumkan dalam kontraknya atau apabila prestasinya tidak dapat dibagi-bagi.
Menurut Yahya Harahap, antara PMH (Perbuatan Melawan Hukum) dan wanprestasi terdapat perbedaan prinsip, yaitu:
Ditinjau dari
|
Wanprestasi
|
PMH
|
Sumber hukum
|
Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPer timbul dari persetujuan (agreement)
|
PMH menurut Pasal 1365 KUHPer timbul akibat perbuatan orang
|
Timbulnya hak menuntut
|
Hak menuntut ganti rugi
dalam wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUHPer, yang pada prinsipnya
membutuhkan pernyataan lalai (somasi)
|
Hak menuntut ganti rugi
karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang
dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi
|
Tuntutan ganti rugi
|
KUHPer telah mengatur
tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta
jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi
|
KUHPer tidak mengatur
bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa dgugat
ganti rugi nyata dan kerugian immateriil
|
Semoga Bermanfaat.