Sistem Lembaga Peradilan Internasional

Sistem peradilan internasional adalah unsur-unsur atau komponen-komponen lembaga peradilan internasional yang saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional. Komponen-komponen dalam lembaga peradilan internasional adalah:


1. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)



Mahkamah Internasional merupakan badan peradilan dunia yang berkedudukan di Den Haag. Lembaga ini berperan untuk mencegah terjadinya pertikaian antarnegara. Mahkamah Internasional merupakan kelanjutan dari Mahkamah Tetap Peradilan Internasional yang dibentuk berdasarkan Pasal XIV Covenant Liga Bangsa-Bangsa.



Pembentukan Mahkamah Internasional



Mahkamah Internasional merupakan bagian integral dari PBB. Maka dari itu, semua anggota PBB merupakan anggota Statuta Mahkamah Internasional.



a. Struktur hakim



Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim. Mereka dipilih berdasarkan suara mayoritas mutlak dalam suatu pertemuan terpisah di Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Pemilihan hakim didasarkan pada Pasal 4 Statuta Mahkamah Interansional. Nama-nama calon hakim Mahkamah Internasional diusulkan oleh kelompok-kelompok negara yang khusus ditugaskan untuk itu. Calon-calon hakim tersebut harus memiliki moral yang tinggi (high moral characteristic). Calon hakim tersebut juga harus memiliki persyaratan-persyaratan di negaranya untuk menduduki kepangkatan hakim tertinggi. Dia juga harus diakui kompetensinya dalam hukum internasional. Statuta Mahkamah mensyaratkan bahwa pemilihan hakim tanpa memandang kebangsaan (nasionalitasnya). Namun, dalam pelaksanaan faktor kebangsaan sangat dominan karena pengangkatannya ditentukan oleh faktor geografis.



Dalam praktiknya hakim Mahkamah Internasional menganut pembagian sebagai berikut:

1. 5 orang dari negara-negara Barat,
2. 3 orang dari negara-negara Afrika,
3. 3 orang dari negara-negara Asia,
4.  2 orang dari negara-negara Eropa Timur,
5.  2 orang dari negara-negara Amerika Latin.


Dalam praktek yang tidak tertulis 5 orang hakim berasal dari negara-negara anggota tetap DK PBB menjadi anggota dari Mahkamah Internasional. Hakim Mahkamah Internasional dipilih untuk jangka waktu 9 tahun dan setelah itu dapat dipilih kembali.



Seorang hakim yang berasal dari negara tertentu tidak perlu mengundurkan diri apabila negaranya terlibat sengketa dan dia sendiri yang mengadilinya. Dalam perkembangannya apabila suatu negara terlibat sengketa dan komposisi hakim tidak ada hakim dari negara yang bersangkutan maka negara tersebut dapat meminta dipilih hakim ad-hoc. Hakim ad-hoc ini dipilih diluar dari 15 orang hakim Mahkamah.



Mahkamah Internasional dalam menyelesaikan sengketanya dapat memeriksa dengan seluruh anggotanya atau cukup beberapa hakim anggota yang disebut chamber.



b. Yurisdiksi atau kewenangan Mahkamah Internasional memiliki wewenang untuk mengadili semua sengketa yang diserahkan para pihak dalam semua persoalan yang ditetapkan oleh Piagam PBB, perjanjian internasional, atau konvensi internasional yang berlaku. Hal terebut sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat 1 Piagam PBB tentang Yurisdiksi Mahkamah Internasional.



Yurisdiksi Mahkamah Internasional lahir berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam suatu perjanjian khusus (special agreement), di mana dalam klausulnya para pihak yang bersengketa sepakat untuk menyerahkan sengketanya ke Mahkamah Interansional. Menurut Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional, kewenangan mengadili dari Mahkamah Internasional hanya berlaku untuk negara saja.



Ada 3 prinsip yang berlaku sehubungan dengan Pasal 34 Statuta Mahkamah Internasional ini, yaitu:

       1) Semua negara anggota PBB ipso facto (dalam kenyataannya) adalah
           anggota/peserta dari Mahkamah Internasional.
      2) Suatu negara yang bukan anggota PBB dapat menjadi peserta pada statuta  
           Mahkamah apabila negara tersebut bersedia:
  • Menerima isi ketentuan Statuta Mahkamah Internsional.
  • Menerima dan melaksanakan putusan Mahkamah Internasional.
  • Bersedia memberikan sumbangan keuangan untuk menutup ongkos-ongkos yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional.
       3) Penyerahan suatu sengketa kepada Mahkamah Internasional didasarkan
            kesepakatan dari kedua belah pihak.


2. Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court)



Perserikatan Bangsa-bangsa membentuk sebuah lembaga peradilan yang bernama Mahkamah Kejahatan Internasional. Pembentukan lembaga ini disahkan melalui Konferensi Internasional di Roma, Italia, pada bulan Juni 1998.



a. Struktur hakim



Mahkamah Kejahatan Internasional terdiri dari 18 orang hakim yang bertugas selama sembilan tahun tanpa dapat dipilih kembali. Para hakim dipilih berdasarkan dua per tiga suara Majelis Negara Pihak, yang terdiri atas negara-negara yang telah meratifi kasi Statuta Roma. Paling tidak separuh dari para hakim tersebut memiliki kompetensi di bidang hukum pidana dan acara pidana. Sementara paling tidak lima lainnya mempunyai kompetensi di bidang hukum internasional, misalnya saja hukum humaniter internasional, dan hukum HAM internasional.



Dalam memilih para hakim, negara pihak harus memperhitungkan perlunya representasi berdasarkan prinsip-prinsip sistem legal di dunia, keseimbangan geografi s, dan keseimbangan jender. Para hakim akan disebar dalam tiga bagian yaitu praperadilan, peradilan, dan peradilan banding.



Mayoritas absolut dari Majelis Negara Pihak akan menetapkan jaksa penuntut dan satu atau lebih wakil jaksa penuntut dengan masa kerja sembilan tahun, dan tidak dapat dipilih kembali. Orang-orang ini haruslah memiliki pengalaman praktik yang luas dalam penuntutan atau penyidangan kasus-kasus pidana. Jaksa akan bertindak atas penyerahan dari negara pihak atau Dewan Keamanan PBB, dan dapat juga berinisiatif melakukan penyelidikan atas kehendak sendiri (propio motu).



b. Yurisdiksi atau kewenangan hukum



Berbeda dengan Mahkamah Internasional, yurisdiksi (kewenangan hukum) Mahkamah Kejahatan Internasional ini adalah di bidang hukum pidana internasional. Lembaga ini mengadili individu pelanggar hak asasi manusia internasional yang berupa kejahatan perang, genosida (pemusnahan ras), kejahatan humaniter (kemanusiaan), dan kejahatan agresi.



3. Panel Khusus dan Panel Spesial Pidana Internasional



Panel Khusus Pidana Internasional dan Panel Spesial Pidana Internasional adalah lembaga peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka yang melakukan kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen atau hanya untuk sementara. Kedua panel peradilan internasional ini dibubarkan setelah menyelesaikan peradilan.



a. Struktur hakim



Perbedaan antara Panel Khusus Pidana Internasional dan Panel Spesial Pidana Internasional ini terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Panel Khusus Pidana Internasional komposis penuntut dan hakim ad hoc-nya sepenuhnya ditentukan berdasarkan ketentuan peradilan internasional. Sedangkan pada Panel Spesial Pidana Interansional komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan gabungan antara peradilan nasional dan internasional.



b. Yurisdiksi atau kewenangan



Yurisdiksi atau kewenangan Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional menyangkuttindakan kejahatan perang dan genosida tanpa melihat apakah negara dari si pelaku tersebut sudah meratifi kasi Statuta Roma atau belum. Hal ini berbeda dengan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional yang didasarkan pada negara-negara yang telah meratifi kasi Statuta Roma.