Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau yang biasa disingkat dengan UU ITE yang
diterbitkan pada 25 Maret 2008. Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan
perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di
wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki
akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum
Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya.. Dengan adanya UU ITE ini, membuat sebagian besar situs porno ketakutan dengan denda 1 miliar rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Padahal sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Pasal lain UU ITE seperti:
Pasal 27
ayat 3
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal 35
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik”.
Pasal
36
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi Orang lain”.
Pasal 34
ayat 1 bagian a
”Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau
memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau
secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33”.
Pasal 45
ayat 1
”Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)”.
Pasal 50
”Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Pasal 51
ayat 1
”Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.
Pasal 51
ayat 2
”Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.
a. Sisi
positif UU ITE
- Bila ada perusahaan yang mendaftarkan nama domain dengan maksud menjelekkan produk/merk/nama tertentu, perusahaan tersebut bisa dituntut untuk membatalkan nama domain.
- Mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.
- Dapat memberikan peluang bagi bisnis baru dan bagi para wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan berbadan hukum yang berdomisili di Indonesia.
- Memungkinkan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang di luar Indonesia maupun di Indonesia dapat diadili.
- Bila ada yang melakukan transaksi kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik kartu (alias carding), secara jelas bisa dituntut melalui hukum.
- Untuk pemilik blog atau forum bisa dengan lebih leluasa menghapus semua komentar yang berhubungan dengan makian, kata-kata kotor, menyinggung SARA, menjelekkan orang lain (termasuk nama pemilik blog), dan itu dilindungi hukum.
b. Sisi
negatif UU ITE
- UU ini dianggap dapat membatasi hak kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam ber-internet, terutama pada pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (3). Pasal-pasal tersebut pada dianggap umumnya memuat aturan-aturan warisan pasal karet (haatzai artikelen), karena bersifat lentur, subjektif, dan sangat tergantung interpretasi pengguna UU ITE ini. Ancaman pidana untuk ketiganya pun tak main-main yaitu penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah.
- Pemerintah berusaha memblokir website berbau porno dan peredaran film fitna (film yang isinya memfitnah umat Islam), Ex : YouTube, MySpace, Twitter, Facebook, dan RapidShare. Padahal kalau kita lihat, situs-situs tersebut tidak hanya memberikan dampak negatif saja, contohnya YouTube. Website Youtube menurut saya tidak hanya berisi video porno atau film fitna saja, banyak film ilmu pengetahuan dan tutorial-tutorial yang banyak memberikan manfaat bagi pengguna Internet di seluruh Indonesia. Seharusnya jika memblokir, yang harus diblokir hanyalah content negatif / porno, tidak seharusnya website Youtube diblokir secara keseluruhan.
UU ITE kedudukannya
sangat penting dalam mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet,
melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di
level internasional. Namun, UU ini juga membatasi hak kebebasan dalam
berekspresi, mengeluarkan pendapat dan bisa menghambat kreativitas dalam
ber-internet, akan tetapi setiap orang yang mengutarakan pendapatnya, harus
bisa mempertanggungjawabkan kembali pendapatnya tersebut. Oleh karena itu, UU
ITE masih perlu perbaikan, agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dengan
adanya UU ini.
Contoh Kasus :
Dua kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
Dua kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.
1. Prita
Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni
Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita
tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah
sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta
pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita.
Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui
surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya.
Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.
Lalu RS
Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita
Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun
Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei
2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus
ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya
gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember
2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11
Tahun 2008, Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE))
2. Kemudian
hampir di akhir tahun 2009 muncul kembali kasus yang terjerat oleh UU No. 11
pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE yang dialami oleh artis cantik kita
yaitu Luna Maya. Kasus yang menimpa Luna Maya kini menyedot perhatian publik.
Apalagi Luna Maya juga sebagai publik figur, pasti akan menimbulkan pro dan
kontra di masyarakat. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun
twitter yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur
dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun
Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan
pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja
infotainment. (kasus yang telah terjerat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008,
Pasal 27 ayat 3 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE))
3. Dua artis yang diduga beradegan mesum dengan Ariel dalam
video porno yang telah menggemparkan masyarakat Indonesia, yakni Luna Maya dan
Cut Tari, bakal dikenai Undang-Undang (UU) Pornografi, apabila pemeriksaan
telah selesai dan dipastikan mereka pelakunya.Bahkan Cut Tari memiliki peluang
lebih besar untuk dijerat pidana.Hal ini dikatakan oleh Kepala Bidang
Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Marwoto Soeto, “Kalau Cut Tari
sebenarnya bisa banyak. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga bisa kena,
kalau suaminya mengadukan. Tapi kan suaminya sayang banget sama Cut Tari,” kata
Marwoto Soeto di Jakarta, Selasa (22/06/2010).Dalam kasus beredarnya video
porno yang diduga adalah Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari, polisi sudah
menetapkan sejumlah tersangka termasuk Ariel. Vokalis Peterpan itu diduga telah
memproduksi video porno itu.Polisi pun menjerat Ariel dengan pasal berlapis.
Pertama, Ariel dijerat dengan Pasal 4 ayat UU Pornografi. Sangkaan kedua, Ariel
diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 UU ITE, dan dia juga dijerat
dengan Pasal 282 KUHP.
4. Menkominfo Tifatul Sembiring meminta kasus pembajakan situs YM (Yahoo
Messager) Jajang C Noer diselidiki. Tifatul menilai pelaku pembajan itu dapat
dijerat UU ITE. ” Kasus ini dapat dicari tersangkanya. Bisa dicari dari warnet
mana dia menggunakan komputer, kemudian bisa dilihat siapa saja pelanggan
warnet itu.” kata Tifatul Sembiring usai acara donor darah di Gedung Kementrian
Komunikasi dan Informasi, Jl Medan Merdeka Barat, Senin (31/5/2010). Tifatul
meminta agar kebebasan yang ada, tidak disalahgunakan. Karena hal itu dapat
menimbulkan berbagai masalah lainnya. ”Kebebasan itu tidak semau dewe,
harus diatur agar tidak mengganggu kebebasan orang lain. Nah, kalau kasus
Jajang C Noor itu bisa dikenakan UU ITE,” katanya.
Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk
meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE
tersebut. Karena Undang-undang tersebut
sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan
pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal
tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi.
Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan
para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat
tertentu.
Oleh karena itu dengan
adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu
berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya
beberapa kasus atas pencemaran nama baik/ dan mereka mendapat sanksi ancaman
penjara selama 6 tahun sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam
menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat
mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun.
Beberapa kasus tersebut seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku.
Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.
Beberapa kasus tersebut seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku.
Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.