Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat di Indonesia

Menurut Prof Van Hollenhoven, hukum adat terbagi dua yakni hukum adat yang mempunyai akibat hukum dengan hukum adat yang tidak mempunyai akibat hukum. Pada dasarnya hukum adat mengandung beberapa sifat, yaitu hukum adat mengandung sifat yang sangat tradisonil, di mata rakyat jelata indonesia hukum adat, berpangkal dari pada kehendak nenek moyang yang biasanya didewa-dewakan. Hukum adat dapat berubah-ubah, perubahan dilakukan dengan menghapuskan dan menganti peraturan-peraturan itu dengan yang lain secara tiba-tiba, perubahan tersebut dipengaruhi oleh berubahnya peri keadaan hidup yang silih berganti dalam masyarakat adat. Kesanggupan hukum adat untuk menyesuaikan diri, karena hukum adat lebih bersifat tidak tertulis dan tidak terkodifikasi maka hukum adat mudah beradaptasi dengan keadaan masyarakatnya.

Prof. Van Hollenhoven membagi Indonesia atas sembilan belas hukum adat, yang berdasarkan atas perbedaan-perbedaan dalam tata susunan rakyat dengan persekutuan-persekutuan rakyat, kesembilan belas hukum adat tersebut, yakni Aceh, Tanah gayo-Alas dan Batak, Minangkabau, Sumatera Selatan, Melayu, Bangka dan Belitung, Kalimantan (Dayak), Minahasa, Gorontalo,Toraja, Sulawesi Selatan, Kepulauan Ternate, Maluku-Ambon, Irian, Kepulauan Timor, Bali dan Lombok, Jawa Tenggah dan Timur, Swapraja Solo dan Yogyakarta, dan Jawa Barat.

Sistem kekerabatan yang dianut dalam masyarakat adat di Indonesia didasari oleh faktor genealogis, yakni suatu kesatuan hukum yang para anggotanya terikat sebagai satu kesatuan karena persekutuan hukum tersebut merasa berasal dari moyang yang sama. Dapat disimpulkan bahwa sistem kekerabatan dipengaruhi oleh garis keturunan yang menurunkan/ diikuti oleh kesatuan hukum adat tersebut.

Sistem kekerabatan yang ada di masyarakat hukum adat di Indonesia dibagi menjadi:

1. Sistem kekerabatan unilateral

Sistem kekerabatan unilateral merupakan sistem kekerabatan yang angota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari satu pihak saja yakni pihak ayah (Δ) atau ibu (O).

Sistem kekerabatan unilateral ini dapat dibagi menjadi 2, yakni:

a. Sistem Kekerabatan Matrilineal

Sistem kekerabatan matrilineal merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak ibu saja terus menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa mereka semua berasal dari seorang ibu (O) asal.

Misal: masyarakat Minangkabau, Kerinci, Semendo (Sumatera Selatan), Lampung Paminggir.

b. Sistem Kekerabatan Patrilineal

Sistem kekerabatan patrilineal merupakan sistem kekerabatan yang anggota-anggotanya menarik garis keturunan hanya dari pihak laki-laki/ayah saja, terus menerus ke atas karena ada kepercayaan bahwa mereka berasal dari seorang ayah (Δ) asal.

Misal: masyarakat Alas (Sumatera Utara), Gayo, Tapanuli (Batak), Nias, Pulau Buru, Pulau Seram, Lampung Pepadun, Bali, Lombok.

2. Masyarakat Bilateral/ Parental

Sistem kekerabatan bilateral/ parental merupakan sistem kekerabatan yang angota-anggotanya menarik garis keturunan baik melalui garis ayah (Δ) maupun ibu (O).