Apabila
salah satu pihak melakukan itikad buruk dalam suatu pelaksanaan
perjanjian, dalam hal ini berupa tidak memenuhi sebagian atau seluruh
kewajibannya (ingkar janji), maka pihak lainnya yang berhak atas
pemenuhan kewajiban tersebut memiliki hak untuk:
- tetap menuntut pemenuhan kewajiban(-kewajiban) tersebut kepada pihak yang telah ingkar janji; dan atau
- menuntut penggantian kerugian yang dideritanya yang secara langsung diakibatkan oleh tindakan ingkar janji tersebut kepada pihak yang telah ingkar janji (lihat Pasal 1235 dan Pasal 1239 KUHPerdata juncto Pasal 1243 KUHPerdata), ataupun
- memohonkan pembatalan perjanjian tersebut melalui Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, jika tidak dicapai kesepakatan pembatalannya di luar Pengadilan dengan pihak yang telah ingkar janji (lihat Pasal 1266 KUHPerdata).
Namun, jika pihak yang dirugikan secara tegas melepaskan hak-haknya sebagaimana diuraikan di atas, maka perjanjian tetap sah dan mengikat para pihak. Meski demikian, para pihak wajib dan dapat dituntut untuk memenuhi hak dan kewajiban lainnya yang diatur dalam perjanjian (lihat Pasal 1338 KUHPerdata).
Semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)