Sumber Hukum Internasional

1. Negara atau Persekutuan Hukum yang Sedikit Banyak Memiliki Pemerintah
    Sendiri

Subjek hukum yang dimaksud adakah negara yang berdaulat dan negara yang setengah berdaulat. Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh sehingga tidak bergantung kepada negara lain. Negara yang setengah berdaulat adalah negara yang sebagian pemerintahannya bergantung kepada negara lain, tetapi sedikit banyak ikut dalam hubungan hukum internasional hanya kekuasaannya terbatas.

2. Ikatan-Ikatan Negara 

Ikatan-ikatan negara yang  merupakan subjek hukum internasional sebagai berikut:
  1. Perserikatan negara adalah negara merdeka yang terbatas pada pemerintahan dalam negeri saja, sedangkan dalam hubungan hukum internasional mereka bertindak sebagai kesatuan.
  2. Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertindak dalam hubungan hukum internasional melalui berbagai badan, seperti:     
  • Sidang Umum PBB
  • Dewan Keamanan PBB
  • Dewan Ekonomi dan Sosial
  • Sekretariat PBB
  • Mahkamah Internasional
3. Tahta Suci

Tahta Suci merupakan contoh dari subjek hukum internasional selain negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya kepala Gereja Katolik Roma namun juga memiliki kekuasaan duniawi. Takhta Suci memiliki perwakilan diplomaik di beberapa negara.

4. Palang Merah Internasional

Palang Merah Internasional menjadi subjek hukum internasional karena diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. Saat ini Palang Merah Internasional dikenal dengan organisasi internasional.

5. Organisasi Internasional

Organisasi Internasional, seperti PBB, ILO, WHO, dan FAO memiliki hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam konvensi internasional sebagai anggaran dasarnya.

6, Orang Perseorangan (Individu)

Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional

7. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa

Pemberontak dan pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai subjek hukum  internasional karena beberapa alasan sebagai berikut.
  1. Hak menentukan nasib sendiri,
  2. Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
  3. Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dan wilayah yang didudukinya.