1. Negara atau Persekutuan Hukum yang Sedikit Banyak Memiliki Pemerintah
Sendiri
Subjek hukum yang dimaksud adakah negara yang berdaulat dan negara yang
setengah berdaulat. Negara yang berdaulat adalah negara yang mempunyai
pemerintahan sendiri secara penuh sehingga
tidak bergantung kepada negara lain. Negara yang setengah berdaulat
adalah negara yang sebagian pemerintahannya bergantung kepada negara
lain, tetapi sedikit banyak ikut dalam hubungan hukum internasional
hanya kekuasaannya terbatas.
2. Ikatan-Ikatan Negara
Ikatan-ikatan negara yang merupakan subjek hukum internasional sebagai berikut:
- Perserikatan negara adalah negara merdeka yang terbatas pada pemerintahan dalam negeri saja, sedangkan dalam hubungan hukum internasional mereka bertindak sebagai kesatuan.
- Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertindak dalam hubungan hukum internasional melalui berbagai badan, seperti:
- Sidang Umum PBB
- Dewan Keamanan PBB
- Dewan Ekonomi dan Sosial
- Sekretariat PBB
- Mahkamah Internasional
3. Tahta Suci
Tahta Suci merupakan contoh dari subjek hukum internasional selain
negara. Hal ini merupakan peninggalan sejarah ketika Paus bukan hanya
kepala Gereja Katolik Roma namun juga memiliki kekuasaan duniawi. Takhta
Suci memiliki perwakilan diplomaik di beberapa negara.
4. Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional menjadi subjek hukum internasional karena
diperkuat dengan adanya beberapa perjanjian. Saat ini Palang Merah
Internasional dikenal dengan organisasi internasional.
5. Organisasi Internasional
Organisasi Internasional, seperti PBB, ILO, WHO, dan FAO memiliki hak
dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam konvensi internasional sebagai
anggaran dasarnya.
6, Orang Perseorangan (Individu)
Dalam arti yang terbatas orang perseorangan dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional
7. Pemberontak dan Pihak dalam Sengketa
Pemberontak dan pihak yang bersengketa dapat dianggap sebagai subjek
hukum internasional karena beberapa alasan sebagai berikut.
- Hak menentukan nasib sendiri,
- Hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, dan sosial sendiri.
- Hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah dan wilayah yang didudukinya.