Sekilas Kasus Pertanahan
Salah satu kegiatan dalam program strategis BPN RI lainnya adalah
percepatan penyelesaian kasus pertanahan. Berdasarkan Peraturan Kepala
BPN RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan
Kasus Pertanahan, kasus pertanahan adalah sengketa, konflik dan perkara
pertanahan yang disampaikan kepada Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia untuk mendapatkan penanganan, penyelesaian sesuai peraturan
perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan nasional.
Sengketa Pertanahan
Sengketa pertanahan adalah perselisihan pertanahan antara orang
perseorangan, badan hukum atau lembaga yang tidak berdampak luas secara
sosio-politis. Penekanan yang tidak berdampak luas inilah yang
membedakan definisi sengketa pertanahan dengan definisi konflik
pertanahan. Sengketa tanah dapat berupa sengketa administratif, sengketa
perdata, sengketa pidana terkait dengan pemilikan, transaksi,
pendaftaran, penjaminan, pemanfaatan, penguasaan dan sengketa hak
ulayat.
Konflik Pertanahan
Konflik pertanahan merupakan perselisihan pertanahan antara orang
perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum atau lembaga
yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara
sosio-politis.
Perkara Pertanahan
Perkara pertanahan adalah perselisihan pertanahan yang penyelesaiannya
dilaksanakan oleh lembaga peradilan atau putusan lembaga peradilan yang
masih dimintakan penanganan perselisihannya di BPN RI.
Tipologi Kasus Pertanahan
Tipologi kasus pertanahan merupakan jenis sengketa, konflik dan atau
perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani oleh
Badan Pertanahan Nasional, secara garis besar dikelompokkan menjadi :
- Penguasaan tanah tanpa hak,
yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai
status penguasaan di atas tanah tertentu yang tidak atau belum dilekati
hak (tanah Negara), maupun yang telah dilekati hak oleh pihak tertentu.
- Sengketa batas,
yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan
luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia maupun yang masih dalam
proses penetapan batas.
- Sengketa waris,
yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai
status penguasaan di atas tanah tertentu yang berasal dari warisan.
- Jual berkali-kali,
yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai
status penguasaan di atas tanah tertentu yang diperoleh dari jual beli
kepada lebih dari 1 orang.
- Sertipikat ganda,
yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai
suatu bidang tanah tertentu yang memiliki sertipikat hak atas tanah
lebih dari 1.
- Sertipikat pengganti,
yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai
suatu bidangtanah tertentu yang telah diterbitkan sertipikat hak atas
tanah pengganti.
- Akta Jual Beli Palsu,
yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai
suatu bidang tanah tertentu karena adanya Akta Jual Beli palsu.
- Kekeliruan penunjukan batas,
yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan
luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang teiah ditetapkan oleh
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia berdasarkan penunjukan
batas yang salah.
- Tumpang tindih,
yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan
luas bidang tanah yang diakui satu pihak tertentu karena terdapatnya
tumpang tindih batas kepemilikan tanahnya.
- Putusan Pengadilan,
yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai
putusan badan peradilan yang berkaitan dengan subyek atau obyek hak atas
tanah atau mengenai prosedur penerbitan hak atas tanah tertentu.
Kriteria Penyelesaian Kasus Pertanahan
Kasus pertanahan yang terdapat dalam basis data BPN RI merupakan
kasus-kasus lama maupun kasus-kasus baru yang timbul sebagai implikasi
kasus-kasus lama. Setelah dilakukan identifikasi terhadap kasus-kasus
tersebut, diperoleh informasi bahwa tipologi kasus kasus tersebut tidak
dapat dilakukan generalisasi dalam melakukan upaya penanganan kasusnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam upaya penyelesaiannya
dikategorikan dalam beberapa kriteria sebagai berikut:
- Kriteria 1 (K1) : penerbitan surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan dan pemberitahuan kepada semua pihak yang bersengketa.
- Kriteria 2 (K2) :
penerbitan Surat Keputusan tentang pemberian hak atas tanah, pembatalan
sertipikat hak atas tanah, pencatatan dalam buku tanah atau perbuatan
hukum lainnya sesuai Surat Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
- Kriteria 3 (K3) :
Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditindaklanjuti
mediasi oleh BPN sampai pada kesepakatan berdamai atau kesepakatan yang
lain disetujui oleh pihak yang bersengketa.
- Kriteria 4 (K4) :
Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang intinya menyatakan
bahwa penyelesaian kasus pertanahan akan melalui proses perkara di
pengadilan.
- Kriteria 5 (K5) :
Pemberitahuan Penyelesaian Kasus Pertanahan yang menyatakan bahwa
penyelesaian kasus pertanahan yang telah ditangani bukan termasuk
kewenangan BPN dan dipersilakan untuk diselesaikan melalui instansi
lain.
Solusi Penyelesaian Kasus Pertanahan
Terhadap suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan
ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional, solusi penyelesaiannya dapat
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
- Pelayanan pengaduan dan Informasi Kasus
- Pengaduan disampaikan melalui Loket pengaduan.
- Dilakukan Register terhadap pengaduan yang diterima.
- Penyampaian informasi, digolongkan menjadi :
- Informasi rahasia : Perlu ijin Kepala BPN RI atau Pejabat yang ditunjuk.
- Informasi Terbatas : Diberikan pada pihak yang memenuhi syarat.
- Informasi Terbuka untuk umum : Diberikan pada pihak yang membutuhkan.
- Pengkajian Kasus
- Untuk mengetahui faktor penyebab.
- Menganalisis data yang ada.
- Menyusun suatu rekomendasi penyelesaian kasus.
- Penanganan Kasus
Penanganan suatu kasus pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan
ditangani oleh Badan Pertanahan Nasional RI dilakukan dengan tahapan :
- Pengolahan data pengaduan, penelitian lapangan/koordinasi/investigasi.
- Penyelenggaraan gelar kasus/penyiapan berita acara.
- Analisis/Penyusunan Risalah Pengolahan Data/surat keputusan.
- Monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan kasus.
Untuk suatu kasus pertanahan tertentu yang dianggap strategis,
dilaksanakan pembentukan tim penanganan kasus potensi konflik strategis.
- Penyelesaian Kasus
Penyelesaian suatu kasus pertanahan dikelompokkan menjadi 2 yaitu :
- Penyelesaian melalui jalur hukum/pengadilan.
- Penyelesaian melalui proses mediasi.
Data Kasus Pertanahan
Sebagai sebuah program prioritas, penyelesaian kasus-kasus pertanahan
senantiasa menjadi perhatian seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional
RI di tingkat Pusat, Kantor Wilayah Propinsi maupun Kantor Pertanahan
Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Sampai dengan bulan September 2013,
jumlah kasus pertanahan mencapai 4.223 kasus yang terdiri dari sisa
kasus tahun 2012 sebanyak 1.888 kasus dan kasus baru sebanyak 2.335
kasus. Jumlah kasus yang telah selesai mencapai 2.014 kasus atau 47,69%
yang tersebar di 33 Propinsi seluruh Indonesia, selengkapnya silahkan
klik disini.