2.
CONTOH KASUS
A meninggal dunia meninggalkan saudara
sebapak bernama D & E, saudara seibu bernama F, saudara sekandung bernama B
& C, dan Bapak ibu bernama K dan L, (K dan L sudah bercerai). Harta warisan
A = 1 bagian
Pertanyaan
: Tentukan ahli waris A dan hitung bagian masing-masing ahli waris A
JAWAB :
a.
SKEMA GAMBAR BANTU
- A anak sah dari K dan L sehingga kedudukan A
menurut Pasal 290 ayat 1 KUH Perdata, Keluarga sedarah pada derajat kesatu (I)
- Menurut Pasal 854 KUH Perdata menentukan bahwa :
Apabila golongan I sudah tidak ada, maka yang berhak mewaris adalah Golongan
II, yaitu : Bapak, Ibu dan saudara-saudara atau keturunannya
- Sehingga perceraian antara K dan L tidak
menghapus Hak warisnya dari A,
- K dan
L adalah Ahli Waris karena diatur oleh Undang-undang (Ab Intestato)
- B dan C adalah saudara sekandung A sehingga
menutup hak waris dari D, E dan F yang lebih jauh hubungan darahnya
b.
Ahli waris A adalah K,L, B, dan C
c.
Bagian masing-masing Ahli waris adalah
Menurut
Pasal 852 ayat 2 KUH perdata karena A meninggal dengan meninggalkan lebih dari
1 saudara sekandung maka pembagian K dan L dengan Pancang demi Pancang,
Sehingga bagian masing-masing ahli waris adalah :
Ab
Intestato (Ai) K = ¼ bagian
L = ¼
bagian
---------------- +
JUMLAH = ½ bagian
Sisa
Harta Waris A = 1 bagian
- ½ bagian
= ½ bagian
Bagian
B dan C sisa dari harta waris A setelah dikurangi bagian K dan L, yang dibagi
dengan cara kepala demi kepala yaitu Bagian B dan C adalah SAMA yaitu sebesar ½
dari sisa harta A setelah dikurangi K dan L
Bagian
B = C = ½ x ½ = 1/4 bagian
B
= ¼ bagian
C
= ¼ bagian
Jadi
Bagian Masing-masing ahli waris adalah :
K = ¼ bagian
L = ¼ bagian
B = ¼ bagian
C = ¼ bagian