Lembaga Peradilan Internasional

Organisasi negara sedunia yaitu PBB sebenarnya memiliki kewenangan untuk menegakkan hukum internasional, khususnya penyelesaian sengketa internasional. Namun peran yang telah dimainkan belum banyak memuaskan angota-anggotanya. Hal ini terlihat PBB sering tidak dapat berbuat banyak jika ada anggotanya (terutama pemegang hak veto) yang melakukan pelanggaran. Hal ini tidak lepas dari ketergantungan PBB ataupun lembaga-lembaga peradilan internasional pada umunya terhadap beberapa negara besar. Lembaga-lembaga peradilan internasional itu diantaranya Mahkamah Internasional, Arbitrasi Internasional, Permanent Court of International Justice (PCIJ) sebagai bagian dari Lembaga Bangsa Bangsa (tahun 1920-1946) yang dilanjutkan oleh International Court of Justice (ICJ), dan International Criminal Court (Mahkamah Kriminal Internasional). 


Mahkamah Internasional adalah salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedaulatan di Den Haag (Belanda). Para anggotanya terdiri atas ahli hukum terkemuka. Hakim Mahkamah Internasional terdiri atas lima belas hakim yang bertugas selama sembilan tahun dan lima hakim yang dipilah setiap tiga tahun, semuanya dapat dipilih kembali. Di dalam Statuta Mahkamah Internasional disebutkan bahwa hakim harus dipilih berdasarkan kemampuan dan mewakili bentuk utama peradaban serta sistem hukum dunia.



Arbitrasi Internasional merupakan pengadilan internasional untuk perselisihan hukum. Keputusan para arbitrator tidak perlu berdasarkan peraturan hukum, tetapi berdasarkan kepantasan atau kebaikan. Peraturan tentang Arbitrasi Internasional ada pada Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907. 

Permanent Court of International Justice (PCIJ) merupakan lembaga peradilan sebagai bagian dari sistem LBB (Lembaga Bangsa-Bangsa) tahun 1920-1946, sebagai lembaga peradilan pertama yang berkaitan dengan adjudikasi. PCIJ akhirnya dilanjutkan dengan munculnya International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional sebagai organ pokok PBB. 

International Criminal Court adalah lembaga peadilan internasional yang bersifat permanen yang memiliki wewenang menyelidiki, mengadili, menghukum individu, presiden, jendral/panglima perang atau tentara bayaran yang terbukti telah melakukan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan ataupun pembantaian umat manusia (genocide). Lembaga ini didirikan di Den Haag pada tanggal 1 Juli 2002. Dalam bahasa kita dikenal Mahkamah Pidana Internasional (MPI). Selanjutnya, apa peran Mahkamah Internasional dalam penyelesaian sengketan internasional dapat diterangkan dalam uraian berikut ini : 

Mahkamah Internasional merupakan salah satu media dalam penyelesaian sengketa internasional. Mahkamah Internasional akan memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara anggota PBB yang diserahkan kepadnya. Penyelesaian sengketa oleh Mahkamah Internasional termasuk dalam penyelesaian damai melalui peradilan internasional. Sengketa bisa dibawa ke Mahkamah Internasional dalam dua cara, yaitu melalui kesepakaatan khusus antar pihak, dimana mereka setuju mengajukan persoalan kepada Mahkamah Internasional dan melalui permohonan sendiri oleh pihak yang bertikai. Mahkamah Internasional memiliki tugas antara lain :

  • Memerikasa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
  • Memberi pendapat kepada Majelis Umum PBB tentang penyelesaian sengketa antar negara anggota PBB.
  • Menganjurkan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Internasional.
  • Memberi nasehat persoalan hukum kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.
Adapun wewenang Mahkamah Internasioal adalah :
  • Menyelesaikan sengketa (contentious case), yaitu menyelesaikan sengketa antar negara yang berdasar permohonaan.
  • Memberikan nasehat (advisory opinion), yaitu pendapat Mahkamah Internasional dalam memecahkan masalah hukum yang diajukan oleh badan yang memohon. 
Pihak yang boleh berperkara dalam Mahkamah Internasional adalah negara, bukan perseorangan, badan hukum, maupun organisasi internasional, karena pasal 34 Statua Mahkamah Internasional menyatakan bahwa Mahkamah Internasional adalah peradilan untuk negara. Berdasarkan Advisory Opinion Mahkamah Internasional, sejak 11 April 1949, PBB sebagai Badan Hukum (Person) dipandang mampu mengadakan klaim atau gugatan terhadap negara.  

Meskipun sengketa antar negara dapat dimintakan penyelesaian pada Mahkamah Internasional namun masyarakat internasional belum banyak menempuh proses ini, karena faktor-faktor berikut : 


a. Proses ini adalah jalan terakhir, apabila jalan lain mengalami kemacetan. 
b. Proses ini memakan waktu lama dan biaya tinggi. 
c. Proses ini hanya untuk sengketa internasional yang besar. 
d. Mahkamah Internasioanal tidak memiliki yurisdikasi wajib.