Harta peninggalan seseorang yang wafat wajib dibagi berdasarkan hukum waris dalam Islam. Kewajiban ini bersifat mutlak dan mengikat semua orang yang mengaku sebagai muslim.
Sengaja meninggalkan tata cara pembagian hukum waris ini adalah merupakan dosa besar dan bentuk perlawanan serta pembangkangan kepada Allah SWT. Maka kepada seorang muslim yang secara sengaja menolak hukum waris, ada ancaman dari Allah SWT untuk dimasukkan ke dalam neraka. Lebih parahnya, Allah SWT juga menegaskan bahwa dia akan kekal selamanya di dalam neraka serta mendapatkan azam yang menghinakan. Ini tentunya bukan sekedar fatwa untuk menakut-nakuti, sebab yang menegaskan hal itu bukan kami, melainkan Allah SWT sendiri yang menegaskannya di dalam firman-Nya :
Itu (cara pembagian waris) adalah hudud (ketentuan-ketentuan) dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah MEMASUKKANNYA KE DALAM API NERAKA SEDANG IA KEKAL DI DALAMNYA DAN BAGINYA SIKSA YANG MENGHINAKAN (QS. An-Nisa : 13-14)
Tidak ada seorang muslim pun yang berani menetang atau menantang kebenaran ayat ini. Sebab ancamannya tidak main-main. Hanya mereka yang tidak punya iman di dada saja yang masih ingin bermain-main dengan meninggalkan hukum waris.
Memakan harta yang haram
Tindakan menguasai harta milik orang lain yang seharusnya dibagi-bagi secara adil berdasarkan Al-Quran Al-Kariem dan sunnah adalah tindakan haram. Kalau harta itu dimakan, tentu harta yang haram itu akan menjadi darah, daging, tulang dan bagian tubuh. Kalau diberikan kepada anak dan istri, tentu mereka akan memakan harta yang berasal dari yang haram. Padahal Allah SWT telah berfirman :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah : 188)
Orang yang memakan harta haram itu pasti rugi hidupnya. Salah satu sebabnya adalah karena bila dia berdoa, tidak akan dikabulkan. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW telah menceritakan kisah seorang yang demikian.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Wahai manusia, sesungguhnya Allah SWT itu suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Dan Allah SWT telah memerintah orang mukin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul, yaitu “Wahai sekalin rasul, makanlah dari harta yang suci dan kerjakanlah perbuatan shalih.” Kemudian beliau bercereita tentang seseorang yang dalam perjalanan panjang lalu memanjatkan tangannya ke langit sambil berdoa mengucap Ya Tuhan ya tuhan. Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan mengkonsumsi yang haram. Bagaimana doanya bisa dikabulkan? (HR. Muslim).
Sengaja meninggalkan tata cara pembagian hukum waris ini adalah merupakan dosa besar dan bentuk perlawanan serta pembangkangan kepada Allah SWT. Maka kepada seorang muslim yang secara sengaja menolak hukum waris, ada ancaman dari Allah SWT untuk dimasukkan ke dalam neraka. Lebih parahnya, Allah SWT juga menegaskan bahwa dia akan kekal selamanya di dalam neraka serta mendapatkan azam yang menghinakan. Ini tentunya bukan sekedar fatwa untuk menakut-nakuti, sebab yang menegaskan hal itu bukan kami, melainkan Allah SWT sendiri yang menegaskannya di dalam firman-Nya :
Itu (cara pembagian waris) adalah hudud (ketentuan-ketentuan) dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah MEMASUKKANNYA KE DALAM API NERAKA SEDANG IA KEKAL DI DALAMNYA DAN BAGINYA SIKSA YANG MENGHINAKAN (QS. An-Nisa : 13-14)
Tidak ada seorang muslim pun yang berani menetang atau menantang kebenaran ayat ini. Sebab ancamannya tidak main-main. Hanya mereka yang tidak punya iman di dada saja yang masih ingin bermain-main dengan meninggalkan hukum waris.
Memakan harta yang haram
Tindakan menguasai harta milik orang lain yang seharusnya dibagi-bagi secara adil berdasarkan Al-Quran Al-Kariem dan sunnah adalah tindakan haram. Kalau harta itu dimakan, tentu harta yang haram itu akan menjadi darah, daging, tulang dan bagian tubuh. Kalau diberikan kepada anak dan istri, tentu mereka akan memakan harta yang berasal dari yang haram. Padahal Allah SWT telah berfirman :
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al-Baqarah : 188)
Orang yang memakan harta haram itu pasti rugi hidupnya. Salah satu sebabnya adalah karena bila dia berdoa, tidak akan dikabulkan. Dalam sebuah riwayat, Rasulullah SAW telah menceritakan kisah seorang yang demikian.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Wahai manusia, sesungguhnya Allah SWT itu suci dan tidak menerima kecuali yang suci. Dan Allah SWT telah memerintah orang mukin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul, yaitu “Wahai sekalin rasul, makanlah dari harta yang suci dan kerjakanlah perbuatan shalih.” Kemudian beliau bercereita tentang seseorang yang dalam perjalanan panjang lalu memanjatkan tangannya ke langit sambil berdoa mengucap Ya Tuhan ya tuhan. Namun makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan mengkonsumsi yang haram. Bagaimana doanya bisa dikabulkan? (HR. Muslim).