Hukum Adat Kekeluargaan (Verwantschaps Recht)

ISTILAH LAIN HUKUM ADAT KEKELUARGAAN MENURUT BEBERAPA AHLI :
  1. Prof. Dr. Mr. Barend Ter Haar, Bzn menyebutnya sebagai HUKUM KESANAK SAUDARAAN
  2. Djaren Saragih, S.H menyebutnya sebagai HUKUM KELUARGA
  3. Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H menyebutnya sebagai HUKUM ADAT KEKERABATAN
Jadi, Hukum Adat Kekeluargaan dan Hukum adat Kekerabatan , adalah : “Hukum adat yang mengatur tentang bagaimana kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat (keluarga), kedudukan anak terhadapa orang tua dan sebaliknya, kedudukan anak terhadap kerabat dan sebaliknya, dan masalah perwalian anak”
 

Manusia pribadi dilahirkan ke dunia mempunyai nilai-nilai yang sama seperti nilai hidup (nyawa), kemerdekaan, kesejahteraan, kehormatan, dan kebendaan.Tetapi... Kehidupan masyarakat, adat budaya serta pengaruh agama yang dianut oleh manusia menyebabkan penilaian terhadap manusia menjadi tidak sama

Example :
Di dalam kehidupan masyarakat di Bali yang mayoritas beragama Hindu, ada pembedaan kasta/golongan/wangsa, yaitu : Brahmana (Keturunan Pendeta), Ksatria (Keturunan Bangsawan), Wiesha (Keturunan Pengusaha), Sudra (Rakyat Jelata ).

“Keturunan adalah merupakan unsur essensiel serta mutlak bagi suatu Clan (Suku) atau Kerabat yang menginginkan dirinya tidak punah, yang menghendaki supaya ada generasi penerusnya “ Oleh karena itu, maka apabila suatu Clan atau Suku ataupun Kerabat merasa khawatir akan menghadapi kenyataan tidak memilikki keturunan, Clan atau Suku ataupun Kerabat ini pada umumnya akan melakukan pemungutan anak (Adopsi) untuk menghindari kepunahannya, atau bahkan berdasarkan persetujuan isterinya seorang suami akan diizinkan menikah lagi untuk mendapatkan keturunannya

Anak kandung memilikki kedudukan yangterpenting di dalam setiap masyarakat adat. Di samping oleh orang tuanya anak itu sebagai generasi penerus anak itu juga dipandang sebagai wadah (tempat tumpuan) dimana semua harapan orang tuanya kelak, jikalau orang tuanya nanti sudah tidak mampu lagi secara fisik untuk mencari nafkah sendiri

Menuruk Hukum Adat : ANAK KANDUNG SAH adalah anak yang dilahirkan dalam perkawinan yang sah, mempunyai ibu yaitu waanita yang melahirkannya dan mempunyai bapak yaitu suami dari wanita yang melahirkannya. Namun sayang, dewasa ini banyak kita jumpai bahwa adanya kelahiran anak tidak normal atau tidak sah, diantaranya adalah :

  • Anak lahir di luar perkawinan
  • Anak yang lahir dari hubungan zinah
  • Anak lahir setelah perceraian
Hubungan Anak dengan Orang Tua menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu seperti :
  • Adanya larangan perkawinan antara Orang Tua dengan Anak;
  • Adanya kewajiban saling memelihara antara Orang Tua dengan Anak (hak alimentasi) ; dan
  • Pada dasarnya setiap anak mempunyai hak waris terhadap Orang Tuanya.
Di dalam Hukum Adat hubungan hukum antaraanak dengan orang tuanya khususnya denganAyahnya dapat diputuskan dengan perbuatanhukum tertentu, misalnya Anak tersebutdibuang oleh Bapaknya.Perbuatan ini di Balidisebut Pegat Mapianak dan pada orang BatakAngkola disebut Mangalip-Alip, demikian puladalam Hukum Adat ada kemungkinan bahwaseorang anak diserahkan pada orang lainuntuk dapat pemeliharaan. Yang demikiandinamakan Anak Piara.
 

pada umumnya hubungan anak dengan keluarga ini sangat tergantung dari keadaan sosial dalam masyarakat yang bersangkutan.Seperti pada pembahsan kelompok kami sebelumnya, terdapat persekutuan-persekutuan yang susunan masyarakatnya berdasarkan tiga macam garis keturunan :
  • Garis Keturunan Bapak (Patrilineal);
  • Garis keturunan Ibu (Matrilineal); dan
  • Garis Keturunan Bapak-Ibu (Parental).
Anak tiri adalah anak kandung bawaan ISTRIJANDA atau bawaan dari SUAMI DUDAyang mengikat tali perkawinan. Sedangkan didalam kedudukan ANAK TIRI tiri disini tetapberkedudukan sebagai anak dari Bapak , dariIbu yang melahirkannya
 

Apabila di dalam suatu keluarga salah satudari orang tuanya baik bapak atau ibu sudah tidakada lagi, maka apabila masih ada anak-anak yangbelum dewasa dalam susunan keturunan bapak –ibu (Parental), maka orang tua yang masihhiduplah yang memelihara anak-anak tersebutlebih lanjut. Jika, kedua-duanya tidak ada lagi makayang memelihara anak-anak yang ditinggalkanadalah salah-satu dari keluarga pihak bapakmaupun pihak ibu yang terdekat.
 

Lain halnya dengan keluarga yang menganut sistem susunan Masyarakat Unilateral (baik patrilineal maupun matrilineal) 

Example :
Dareah Minangkabau, yang menganut sistem kekeluargaan MATRILINEAL, jika bapaknya yang meninggal maka ibunya meneruskan kekuasaan terhadap anak-anaknya yang masih belum dewasa itu. Jika ibunya yang meninggal maka anak-anak yang dimaksud tsb tetap berada pada kerabat ibunya serta dipelihara seterusnya oleh keluarga ibunya, sedangkan hubungan antara bapak dengan anak-anaknya dapat terus dipelihara oleh si bapak.

Example :

Dareah Tapanuli, yang menganut sistem kekeluargaan PATRILINEAL jika bapaknya meninggal dunia, ibunya meneruskan memelihara anak-anaknya dalam lingkungan bapaknya. Apabila janda tersebut ingin pulang ke lingkungan keluarganya sendiri atau ingin menikah lagi maka ia dapat meninggalkan lingkungan keluarga almarhum suaminya, akan tetapi anak-anaknya tetap tinggal dalam kekuasaan keluarga almarhum suaminya.

Menurut SOEROJO WIGNJODIPOERO, S.H, mengangkat anak adalah : “suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam lingkungan keluarga sendiri demikian rupa sehingga hubungan antara orang yang mengambil anak dengan anak yang di ambil timbul suatu hubungan hukum kekeluargaan yang sama seperti hubungan yang ada diantara orang tua dengan anak kandungnya sendiri”
 

Dilihat dari sudut anak yang diambil sebagai ANAK ANGKAT dikenal macam-macam pengankatan anak, yaitu :
  • Mengangkat anak bukan warga keluarga;
  • Mengankat anak dari kalangan keluarga; dan
  • Mengangkat anak dari kalangan keponkan.