Contoh Surat Gugatan Perkara Perdata (Waris)


Nomor             : 05/G/WRS/3/2013
Hal                  : GUGATAN WARIS
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Agama Kota Malang
Di
Malang
Dengan hormat, yang bertandatangan di bawah ini :
Sofyan, SH
Advokat dan konsultan hukum berkantor di Jl. Gajayana No. 50 Malang berdasarkan surat kuasa (surat kuasa khusus) Nomor 01/SK/III/2013 tanggal 10 April 2013 (Surat Kuasa terlampir), ini bertindak untuk dan atas nama:
  1. Fatin Shidqia binti H. Muhammad Soeharto, umur 35, beragama Islam, pekerjaan Apotiker, bertempat tinggal Jl. Sunan Kalijaga Nomor 02 Rt. 01 Rw. V Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya sebagai PENGGUGAT I.
  2. Luna Maya binti H. Muhammad Soeharto, umur 30, beragama islam, pekerjaan PNS, bertempat tinggal Jl. Gajayana Nomor 09 Rt. 02 Rw. IV Kelurahan Dinoyo Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, selanjutnya sebagai PENGGUGAT II.
Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut di atas, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap:
Ghibran Hisyam bin H. Muhammad Soeharto, umur 25, beragama islam, pekerjaan Dagang, bertempat tinggal Jl. Borobudor Nomor 200 Rt. 06 Rw. VII Kelurahan Blimbing Kecamatan Blimbing Kota Malang, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan adalah sebagai berikut:
  1. Bahwa, telah terjadi perkawinan, orang tua dari Penggugat dan Tergugat bernama H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo dengan Hj. Mutmainnah Binti Abdul Manan, dari perkawinan tersebut telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak masing-masing bernama Fatin Shidqia binti H. Muhammad Soeharto, Luna Maya binti H. Muhammad Soeharto, Ghibran Hisyam bin H. Muhammad Soeharto.
  2. Bahwa, pada tahun 2011 H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo telah meninggal dunia karena sakit sedangkan Hj. Mutmainnah Binti Abdul Manan telah meninggal dunia lebih dahulu pada tahun 2010 karena kecelakaan di Surabaya.
  3. Bahwa, selama masa hidup almarhum H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo dan almarhumah Hj. Mutmainnah Binti Abdul Manan banyak berkumpul bersama Tergugat sampai meninggal dunia.
  4. Bahwa, setelah almarhum H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo meninggal dunia telah mempunyai harta peninggalan sebagai berikut :
    1.  Sebidang Tanah Luas 802 M2 berikut bangunan rumah induk, toko dan beberapa kamar kos di atasnya, Sertifikat Hak Milik. No. 2000 Tanggal 5 Pebruari 2002. Surat Ukur No. 846/Blimbing/2002 Tanggal 21 Januari 2002 An. H. Muhammad Soeharto Bin H.Bambang Subagiyo terletak di Jalan Borobudor Nomor: 200 Kelurahan Blimbing RT. 06 RW. VII Kecamatan  Blimbing Kota Malang. Dengan batas-batas sebagai berikut :
      Utara           : Rumah Bpk. Toyyib 

      Selatan        : Jalan Candi Borobudor

      Barat           : Rumah Bpk. KholiqTimur 

      Utara          : Rumah Bpk. Sahid.

      Sekarang dalam penguasaan Tergugat.
    2. 1 (satu) buah Mobil Toyota Fortunner Tahun 2009 Warna Hitam Metalic Nomor Polisi N 8888 CH an. H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo sekarang dalam penguasaan Tergugat.
    3. 2 (dua) buah kalung emas 24 karat seberat 132 gram, sekarang dalam penguasaan Tergugat.
    4. Bahwa, setelah almarhum H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo meninggal dunia harta peninggalannya sebagaimana tersebut pada point 4 (empat) di atas telah diambil alih dan dikuasai oleh Tergugat bersama isteri dan mertuanya sampai sekarang.
    5. Bahwa para Penggugat berulang kali mendatangi Tergugat yang maksudnya ingin meminta bagian yang menjadi hak dari para Penggugat secara baik-baik, tetapi para Tergugat tidak mengindahkan dan Tergugat malah mengancam para Penggugat.
    6. Bahwa, terdapat tanda-tanda dari Tergugat akan memindah tangankan objek sengketa sebagaimana tersebut pada poin 4 (empat).
Berdasarkan uraian di atas, maka Penggugat mohon agar Pengadilan berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
Primair
  1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan harta peninggalan sebagaimana tersebut pada poin 4 (empat) sebagai harta peninggalan orang tua/pewaris;
  3. Menetapkan para Penggugat dan Tergugat sebagai ahli waris almarhum H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo;
  4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan yang diperkirakan tersebut diatas;
  5. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhum H. Muhammad Soeharto Bin H. Bambang Subagiyo menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-Undang yang berlaku;
  6. Menetapkan Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing;
  7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.
Subsidier
Jika pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Terimakasih.
Hormat Kami,
Kuasa Penggugat
(Sofyan, SH)