Subjek Hukum Internasional dapat diartikan sebagai:
1. Pemegang segala hal dan kewajiban dalam hukum
Internasional.
2. Pemegang hak istimewa prosedural untuk
mengadakan tuntutan di depan Mahkamah
Internasional.
3. Pemilik kepentingan yang diatur oleh hukum
internasional.
Sedangkan dalam arti luas subjek hukum internasional
mencakup keadaan-keadaan dimana yang dimiliki itu hanya kewajiban-kewajiban dan
hak-hak yang terbatas, misalnya: kewenangan untuk mengadakan penuntutan hak
yang diberikan oleh hukum internasional di muka pengadilan berdasarkan pada
suatu konvensi.
Adapun sudut pandang pendekatan mengenai siapa yang menjadi
subjek hukum internasional adalah sebagai berikut:
a. Pendekatan dari segi teoritis,
pendekatan ini terbagi menjadi dua kutub yaitu:
-Hanya negaralah yang menjadi subjek Hukum
internasional.
Asumsi ini didasarkan pada pemikiran bahwa peraturan-peraturan hukum internasional adalah peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan traktat-traktat meletakkan kewajiban-kewajiban yang hanya mengikat negara-negara yang menandatanganinya.
- Individulah yang menjadi subjek hukum
internasional.
Teori ini menyatakan bahwa yang dinamakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara seb enarnya adalah hak-hak dan kewajiban-kewajiban manusia atau orang atau individu yang menjadi anggota dari negara itu. Tokoh teori ini adalah Hans Kalsen.
b. Pendekatan dari segi Praktis.
Adalah pendekatan yang berpangkal pada kenyataan yang ada.
Kenyataan yang ada tersebut timbul karena; sejarah, desakan kebutuhan
masyarakat hukum internasional, maupun memang diadakan oleh hukum itu sendiri
(jika itu fakta hukum).
Menurut pendekatan ini ada beberapa subjek hukum
internasional, diantaranya adalah;
- Negara
- Tahta suci
- Palang Merah Internasional
- Organisasi internasional
- Pemberontakan dan pihak dalam sengketa
- Organisasi pembebasan dan bangsa yang sedang memperjuangkan haknya
- Individu
Setelah kita melihat dua pendekatan tentang subjek hukum
internasional itu, maka tentunya akan sedikit aneh bila kita melihat:
1. Mengapa Tahta suci bisa
dikategorikan sebagai subjek hukum internasional, padahal tahta suci hanyalah
tahta dibidang kerohanian dan keagamaan khususnya agama katolik?
Tahta Suci diakui sebagai subjek hukum internasional
didasarkan pada alasan sejarahnya. Tahta Suci telah ada sejak jaman dahulu dan
mempunyai kewenangan di bidang keagamaan dan kerohanian. Kewibawaan tahta suci
telah diakui juga oleh negara-negara didunia juga dalam hubungan-hubungan
internasional dianggap sejajar dengan negara-negara. Hal ini diperkuat oleh
traktat pada tanggal 11 Februari 1929 yang dikenal dengan nama “Lateran Treaty”
dan berisi tentang sebidang tanah yaitu vatikan yang diserahkan pemerintah
Italy yang sekarang merupakan tempat kedudukan tahta suci. Dengan traktat ini
tentunya sekaligus merupakan bentuk pengakuan Pemerintah Italy bahwa Tahta Suci
merupakan subjek hukum Internasional. Tahta Suci juga telah menempatkan
perwakilan diplomatiknya di negara lain yang dikepalai oleh Nucious( setingkat
dengan duta besar)
2. Mengapa Palang Merah Internasional juga
bisa dikategorikan sebagai subyek hukum internasional, padalah telah ada
organisasi internasional, bukankah Palang Merah Internasional juga termasuk
Organisasi internasional?
Alasan mengapa Palang merah Internasional bisa dikategorikan
sebagai subjek hukum internasional adalah karena faktor sejarahnya. Namun
selain dikarenakan palang merah internasional merupakan organisasi non
pemerintah yang bergerak dibidang kemanusiaan dan memiliki anggota yang berupa
palang merah nasional yang ada di negara-negara bahkan sebagian besar negara di
dunia. Walaupun beda dengan organisasi internasional pada umumya namun
keberadaan palang merah internasional telah diakui sebagai subjek hukum
internasional yang mandiri. Peranan langsung P.M Internasional adalah dalam
bidang hukum humaniter internasional seperti; yang dihasilkan dalam konfrensi
Jenewa 1949 tentang perlindungan korban perang.
Palang Merah Internasional juga merupakan Organisasi
Internasional namun non pemerintah. Yang menguatkan mengapa P.M Internasional
bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional adalah “international
court of justice” yang menyatakan bahwa: “ Tentu saja tidak sama halnya dengan
suatu negara, atau bahwa personalitas dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban
hukum sama sebagaimana yang dimiliki suatu negara. Artinya bahwa organisasi
internasional merupakan subjek hukum internasional dan mampu mendukung hak-hak
dan kewajiban-kewajiban internasional, dan bahwa organisasi internasional
mempunyai kapasitas untuk mempertahankan hak-haknya dan melakukan tuntutan
internasional” (Starke.2008:85)
3. Mengapa Pemberontak dan pihak dalam
sengketa juga termasuk subjek hukum internasional?
Empat unsur yang harus dipenuhi agar kaum pemberontak dapat
dikatakan sebagai kaum belligerensi:
- Kaum pemberontak itu harus terorganisasi secara rapi dan teratur dibawah pemimpinnya yang jelas.
- Kaum pemberontak itu harus menggunakan tanda pengenal yang jelas yang menunjukkan identitasnya
- Kaum pemberontak itu harus sudah menguasai sebagian wilayah secara efektif sehingga bener-benar wilayah itu berada dalam kekuasaannya.
- Kaum pemberontak itu harus didukung oleh rakyat yang ada di wilayah yang didudukinya itu.
Mengapa harus dengan syarat seperti diatas? Hal ini dikarenakan
bahwa hukum internasional hanya mengakui pemberontak dan pihak dalam sengketa
bisa dikategorikan sebagai subjek hukum intrnasional apabila telah memenuhi 4
unsur tadi. Seperti yang dikemukakan (Starke. 2008:85-87) “bahwa praktek
internasional dalam tahun-tahun terakhir ini telah memperluas jangkauan atas
masalah-masalah yang jauh melampaui negara semata seperti misalnya adalah para
pemberontak sebagai kelompok dapat diberi hak-hak sebagai pihak yang sedang
berperang(belligerent) dalam perselisihannya dengan pemerintah yang sah,
meskipun tidak dalam artian organisasi seperti negara”. Namun dalam prakteknya
hal ini sangat sulit diterapkan karena faktor politik negara lebih dominan.