Hukum Acara Perdata di Indonesia mengenal 2 (dua) macam kekuasaan mengadili yang disebut yurisdiksi (jurisdiction)
atau kompetensi/kewenangan mengadili, yaitu pengadilan yang berwenang
mengadili sengketa tertentu sesuai dengan ketentuan yang digariskan
peraturan perundang-undangan.
Tujuan utama membahas
kekuasaan/kewenangan mengadili adalah untuk memberi penjelasan mengenai
masalah pengadilan mana yang benar dan tepat berwenang mengadili suatu
sengketa atau kasus yang timbul, agar pengajuan dan penyampaiannya
kepada pengadilan tidak keliru. Ada 2 (dua) macam kewenangan yaitu
kewenangan mutlak (absolute competentie) dan kewenangan relatif (relative competentie).
Kewenangan mutlak adalah menyangkut
pembagian kekuasaan absolut untuk mengadili. Misalnya masalah perceraian
bagi pihak-pihak yang beragama Islam, maka berdasarkan Pasal 63 ayat
(1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, maka
kewenangan mengadili tersebut ada pada Pengadilan Agama. Contoh lain
mengenai masalah sewa menyewa, utang-piutang, jual-beli, gadai, hipotek
adalah berada dalam kewenangan Pengadilan Negeri (“PN”).
Kewenangan relatif mengatur pembagian
kekuasaan mengadili berdasarkan wilayah antara pengadilan yang serupa.
Misalnya masalah utang-piutang diajukan oleh penggugat pada PN Jakarta
Selatan, karena salah satu tempat kediaman tergugat ada di Jakarta
Selatan, walaupun penggugat dapat juga mengajukan gugatan pada PN
Tangerang karena tergugat lainnya berdomisili di Tangerang. Adapun asas
yang berwenang adalah Pengadilan Negeri tempat tinggal tergugat atau
disebut actor sequitur forum rei. Tujuannya adalah agar gugatan
diajukan dan dimasukkan kepada PN yang berkedudukan di wilayah atau
daerah hukum tempat tinggal tergugat.
Asas ini dideduksikan dari Pasal 118 HIR atau Pasal 142 RBg, yaitu:
- Gugatan diajukan pada PN tepat kediaman tergugat, apabila tidak diketahui tempat kediaman tergugat, maka diajukan pada tempat tinggal tergugat sebelumnya.
- Jika tergugat lebih dari seorang sedang mereka tidak tinggal di dalam wilayah satu PN, gugatan diajukan pada PN yang berada di wilayah salah satu diantara para tergugat, menurut pilihan penggugat.
Berdasarkan penjelasan sebagaimana
tersebut di atas, maka jelas seseorang atau badan hukum yang akan
mengajukan gugatan perdata haruslah mencermati dan mengetahui kemana
dirinya harus mengajukan gugatan tersebut agar gugatan dapat diperiksa
oleh pengadilan yang berwenang.
Semoga bermanfaat.