Penegakan Hukum DI DUnia Maya Dengan UU ITE

Dengan adanya UU ITE setiap warga negara berhak mendapatkan kepastian hukum ketika seorang warga negara mendapatkan tindakan yang melanggar etika di dunia maya mengenai UU tersebut seperti kasus – kasus dibawah ini yang menyangkut UU ITE.Kepolisian Republik Indonesia telah membentuk Unit CyberCrime Mabes Polri sebagai tonggak penegakan UU ITE.Sebagai unit yang menangani kejahatan di dunia maya banyak kasus yang terungkap oleh Unit CyberCrime Mabes Polri. Berikut adalah Kasus – Kasus yang telah diungkap oleh Unit CyberCrime Mabes Polri :

-        KASUS  WILDAN YANI ASHARI ( PEMBOBOL SITUS PREISDEN SBY )

Anda mungkin masih ingat kasus wildan yang membobol situs Presiden Republik Indonesia , Susilo Bambang Yuhoyono yang sempat menggemparkan negeri ini.Pelaku pembobol situs resmi Presiden SBY bernama Wildan yang berasal dari desa Balung Kulon , Kecamatan Balung , Jember. Wildan bekerja di warnet yang ada di Jalan Letjen Suprapto , Jember. Ia ditangkap Tim Cyber Crime Mabes Polri karena diduga sebagai pelaku yang sempat merusak akses situs www.presidensby.info dengan meninggalkan jejak sebagai ‘Jember Hacker Team’ .Saat itu Id-SIRTII langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku , hasil yang didapat adalah lokasi IP Addres dan DNS dari Texas , Amerika Serikat , namun setelah ditelusuri lebih lanjut polisi akhirnya menagkap Wildan.sumber : www.detik.com

-        KASUS PENCURIAN PULSA 

Unit Cybercrime mabes polri berhasil mengungkap kasus penipuan yang menggunakan sarana internet. Modusnya dengan menawarkan barang – barang elektronik dengan harga yang murah , seperti handphone blackberry ,Iphone 5, Ipad melalui website gudangblackmarketcelluler008.com. Pelaku berjumlah 8 orang namun 3 orang masih dalam proses pengejaran Polri. Para pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP atau pasal 28 UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) , serta pasal 3 dan atau pasal 4 dan atau pasal 5 UU nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Pihak penyidik dalam melakukan pembuktian terhadap cybercrime menurut hukum pidana berdasarkan UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik , hukum indonesia telah mengakui alat bukti elektronik atau digital sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Dalam acara kasus pidana yang menggunakan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana ( KUHAP) , maka UU ITE ini memperluas dari ketentuan pasal 284 KUHAP mengenai alat bukti yang sah .

Pasal 5
  1. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
  2. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
  3. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang- Undang ini.
  4. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a.       surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan
b.      surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Pasal 6

Dalam hal terdapat ketentuan lain selain yang diatur dalam Pasal 5 ayat (4) yang mensyaratkan bahwa suatu informasi harus berbentuk tertulis atau asli, Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan.

Dalam pelaksanaannya ada kasus yang menyita perhatian masyarakat indonesia. Kasus Prita Mulyasari cukup banyak menarik perhatian karena awal mula permasalahan berawal dari email yang berisi tentang tanggapan dan keluhan atas perlakuan yang diterima ketika Prita memeriksakan kesehatannya di RS. Internasional OMNI ke sebuah milis. Email itu kemudian beredar luas sehinnga membuat pihak RS. Internasional OMNI merasa dicemarkan nama baiknya dan mengajukan gugatan hukum baik secara perdata maupun pidana dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Banten. Kepolisian mengenakan pasal 310 dan pasal 311 dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHAP) tentang pencemaran nama baik kepada Prita namun saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dakwaannya ditambah dengan pasal 27 Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Banyak Pihak yang menyayangkan penahanan Prita Mulyasari yang dijerat pasal 27 ayat 3 Undang – Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena akan mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pasal Ini menyebutkan :

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan san / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.

Beberapa Aliansi menilai bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat multi intrepretasi.Muatan itu tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu. Kasus ini juga akan berdampak buruk dan membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat atau komentarnya di ranah dunia maya karena hal itu bertentangan dengan pasal 1 ayat 1 Undang – Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang berbunyi :

            “ Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan , tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku “

Kasus prita juga bertentangan dengan pasal 4 ayat 4 Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi 

            “hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan / atau jasa yang digunakan “

Sebagai warga negara yang berbangsa dan bernegara tentulah harus taat terhadap UUD 1945 dan pancasila kasus prita sebaiknya sebagai bahan pelajaran agar lebih berhati – hati dalam mengeluarkan pendapat. Tiada buatan mannusia didunia ini yang sempurna sesungguhnya maksud dan tujuan dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik adalah sebagai pengaturan tindakan / perilaku manusia agar tidak merugikan orang lain.