Penyitaan atau beslag
merupakan tindakan persiapan, berupa pembekuan barang-barang yang
berada dalam kekuasaan tergugat sementara waktu untuk menjamin agar
putusan sidang pengadilan perdata dapat dilaksanakan. Penyitaan
bertujuan untuk menjamin kepentingan penggugat, yaitu agar haknya yang
dikabulkan dalam putusan hakim dapat dilaksanakan setidaknya melalui barang sitaan. Dengan demikian, penyitaan disebut juga sita jaminan. Hukum acara perdata kita mengenal sita jaminan sebagai sita conservatoir dan sita revindicatoir.
Penyitaan dilakukan oleh panitera
pengadilan. Panitera wajib membuat berita acara tentang penyitaan
tersebut serta memberitahukannya kepada tersita. Dalam melakukan
pekerjaannya, panitera dibantu oleh dua orang saksi yang ikut
menandatangani berita acara. Jika permohonan sita dikabulkan, pengabulan
itu dilakukan dalam suatu penetapan yang menyatakan sah dan berharga (van waarde verklaard).
Dalam hukum acara perdata, ada dua macam sita jaminan yang umumnya
diajukan, yaitu sita jaminan terhadap barang milik penggugat sendiri (sita revindicatoir) dan sita jaminan terhadap barang milik debitur atau tergugat (sita conservatoir).
Sita Revindicatoir
Yang dapat mengajukan sita revindicatoir
ialah setiap pemilik barang bergerak yang barangnya dikuasai oleh orang
lain. Tujuan penyitaan ini agar setiap pemilik barang yang barangnya
berada di tangan orang lain dapat mencegah barang miliknya tersebut
dialihkan atau diasingkan oleh pihak yang menguasainya. Jika mobil milik
A dikuasai oleh B, maka dalam persidangan gugatan perdata, A dapat
mengajukan sita revindicatoir atas mobil miliknya tersebut dengan tujuan agar B tidak mengalihkannya. Barang yang dapat disita secara revindicatoir
hanyalah berang bergerak, karena barang tidak bergerak seperti misalnya
tanah sulit atau jarang sekali untuk dialihkan atau diasingkan.
Selain pemilik barang, orang yang mempunyai hak reklame juga dapat mengajukan sita revindicatoir. Hak reklame merupakan hak tagih yang dimiliki oleh penjual barang bergerak. Sita revindicatoir
pemilik hak reklame bertujuan agar barangnya yang telah diserahkan tapi
belum dibayar dalam suatu transaksi jual-beli dapat diamankan terlebih
dahulu – agar tidak dialihkan atau diasingkan oleh pembeli. Selain
pemilik hak reklame, dalam sengketa perceraian dikenal pula sita marital.
Sita Marital bertujuan bukan untuk menjamin dilaksanakannya penyerahan
barang, melainkan agar barang yang disita tidak dialihkan. Fungsinya
untuk melindungi hak pemohon atau penggugat selama pemeriksaan sengketa
perceraian berlangsung, yaitu agar harta perkawinan dibekukan
terlebih dahulu sampai sengketa percerainnya diputuskan, agar jangan
sampai harta perkawian tersebut dialihkan oleh pihak (suami atau istri)
yang menguasainya.
Sita Conservatoir
Sita conservatoir merupakan sita jaminan tehadap barang milik debitur atau tergugat. Sita conservatoir
merupakan tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk
permohonan kepada pengadilan, yaitu berupa penjaminan agar
dilaksanakannya putusan perdata dengan cara membekukan barang milik
tergugat. Barang yang dibekukan tersebut nantinya dapat digunakan untuk
melaksanakan putusan pengadilan – misalnya dengan menjual barang yang
disita dan uangnya digunakan untuk membayar kewajiban tergugat kepada
penggugat sesuai putusan hakim. Terhadap sita conservatoir,
tergugat juga dapat mengajukan permohonan kepada hakim agar sita atas
barangnya tersebut dicabut. Permohonan pencabutan itu dapat dikabulkan
oleh hakim asalkan tergugat dapat menyediakan tanggungan yang mencukupi.
Barang bergerak yang disita harus
dibiarkan tetap berada di tangan tergugat untuk disimpannya dan
dijaganya, atau dapat juga disimpan di tempat lain, dan tergugat
dilarang mengalihkan barang tersebut. Dengan adanya sita conservatoir, tergugat sebagai “pemilik barang” kehilangan kewenangannya atas barang miliknya itu. Selain terhadap barang bergerak, sita conservatoir
juga dapat diajukan atas barang tidak bergerak milik tergugat.
Penyitaan atas barang tidak bergerak milik tergugat dilakukan dengan
mengumumkan penyitaan barang tidak bergerak tersebut oleh kepala desa
setempat di tempat barang itu disita.
Sita conservatoir, juga dapat
dilakukan terhadap barang bergerak milik tergugat yang berada di tangan
pihak ketiga. Hal ini misalnya terjadi karena tergugat memiliki piutang
terhadap seorang pihak ketiga. Untuk menjamin haknya atas pelaksanaan
putusan, penggugat dapat melakukan sita conservatoir atas
barang bergerak milik debitur yang di tangan pihak ketiga itu. Sita
conservatoir atas barang bergerak milik tergugat yang berada di tangan
pihak ketiga disebut juga derdenbeslag.