Untuk mengupas pengertian filsafat hukum, terlebih dahulu kita harus
mengetahui di mana letak filsafat hukum dalam filsafat. Sebagaimana
telah diketahui bahwa hukum terkait dengan tingkah laku/perilaku
manusia, terutama untuk mengatur perilaku manusia agar tidak terjadi
kekacauan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa filsafat hukum
adalah sub dari cabang filsafat manusia yang disebut dengan etika atau
filsafat tingkah laku. Jadi, tepat dikatakan bahwa filsafat manusia
berkedudukan sebagai genus, etika sebagai species dan filsafat hukum
sebagai subspecies.
Filsafat hukum sebagai sub dari cabang filsafat manusia, yaitu etika
mempelajari hakikat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum adalah ilmu
yang mempelajari hukum secara filosofis. Rasionya, filsafat hukum adalah
hukum dan objek tersebut dikaji secara mendalam sampai kepada inti atau
dasarnya yang disebut hakikat. Hakikat dari hukum dapat dijelaskan
dengan jalan memberikan definisi dari hukum. Definisi hukum sangat
bervariasi tergantung dari sudut pandang para ahli hukum melihatnya
seperti yang dikemukakan oleh beberapa sarjana dalam uraian di bawah
ini.
J. van Kan mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan ketentuan-ketentuan
kehidupan yang bersifat memaksa, yang melindungi kepentingan-kepentingan
orang dalam masyarakat. Pendapat ini senada dengan pendapat Rudolf von
Jhering yang menyatakan bahwa hukum adalah keseluruhan norma-norma yang
memaksa yang berlaku dalam suatu negara. Sementara itu Hans Kelsen
menyatakan hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus
berperilaku. Pendapat tersebut didukung oleh salah seorang ahli hukum
Indonesia Wirjono Prodjodikoro yang menyatakan hukum adalah serangkaian
peraturan mengenai tingkah laku orang-orang sebagai anggota suatu
masyarakat, sedangkan satu-satunya tujuan dari hukum ialah menjamin
keselamatan, kebahagiaan, dan tata tertib dalam masyarakat.
Definisi-definisi hukum tersebut menunjukkan betapa luasnya hukum itu.
Dengan mengetahui definisi hukum yang luas tersebut kita dapat
menguraikan definisi dari filsafat hukum.
Uraian tentang definisi filsafat hukum dikemukakan oleh Rudolf Stammler
yang menyatakan bahwa definisi filsafat hukum adalah ilmu dan ajaran
tentang hukum yang adil. Sementara itu, J.J. Von Schid menyatakan
filsafat hukum merupakan suatu perenungan metodis mengenai hakekat dari
hukum (Metodische bebezinning over het wezen van he recht). Sedangkan
D.H.M. Meuwissen berpendapat bahwa filsafat hukum adalah pemikiran
sistematis tentang masalah-masalah fundamental dan perbatasan yang
berhubungan dengan fenomena hukum, dan/atau hakekat kenyataan hukum
sebagai realisasi dari cita hukum (het systematisch nadenken over alle
fundamentele kwesties en grensproblemen het verschijnsel recht
samenhangen; over de werkelijkheid van het recht als de realisatie van
de rechtsidee).
Uraian lainnya tentang definisi dari filsafat hukum dikemukakan oleh
Kusumadi Pudjosewojo yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mendasar
tentang hukum yang tidak bisa dijawab oleh ilmu hukum mengenai
pertanyaan-pertanyaan sebagai berikut: Apakah tujuan dari hukum itu?
Apakah semua syarat keadilan? Apakah keadilan itu? Bagaimanakah
hubungannya antara hukum dan keadilan? Dengan adanya
pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya mendasar, dengan sendirinya orang
melewati batas-batas jangkauan ilmu hukum, dan pada saat menjawab
pertanyaan-pertanyaan tersebut, orang sudah menginjakkan kakinya ke
lapangan filsafat hukum. Dengan kata lain, filsafat hukum berusaha
menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak dapat dijawab oleh ilmu hukum.