Asas hukum internasional merupakan prinsip-prinsip umum yang menjelma dalam hukum internasional. Terdapat beberapa asas hukum internasional, antara lain: asas territorial, asas kebangsaan dan asas kepentingan umum.
Asas territorial adalah prinsip yang
memberikan hak kepada masing-masing Negara untuk melaksanakan hukum yang
berlaku di negaranya terhadap semua orang dan atau barang yang berada
dalam wilayah negaranya. Berkenan dengan hal tersebut, maka semua orang
dan atau barang yang berada diluar dari wilayah kekuasaan suatu Negara
akan diberlakukan hukum asing atau hukum internasional.
Asas kebangsaan adalah prinsip yang
mengakui adanya kekuasaan Negara terhadap warga negaranya. Menurut asas
ini, setiap warga Negara dimanapun dia berada tetap dapat memperoleh
perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan memiliki kekuatan
ekstraterritorial yang berarti hukum yang berlaku di suatu Negara tetap
dapat berlaku terhadap warga negaranya meskipun warga Negara tersebut
berada di Negara lainnya.
Asas kepentingan umum adalah asas yang
didasarkan pada pengakuan terhadap adanya kewenangan Negara untuk
melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakatnya.
Dimana Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa
yang berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga hukum tidak hanya
terikat pada batas wilayah Negara tertentu.
Asas Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional
Selain tiga asas hukum internasional sebagaimana diuraikan diatas, terdapat juga beberapa asas hukum internasional yang dikenal dalam pelaksanaan hubungan internasional, antara lain:
Asas pacta sunt servanda, yakni asas
yang berlaku dalam perjanjian internasional. Menurut asas pact sunt
servanda perjanjian yang telah dibuat dalam suatu hubungan internasional
berlaku dan mengikat para pihak yang telah membuat perjanjian tersebut.
Asas egality rights, yakni para pihak yang mengadakan hubungan dalam hubungan internasional, memiliki kedudukan yang sama.
Asas reciprositas, yakni segala tindakan
yang dilakukan oleh suatu Negara terhadap Negara lainnya, baik yang
bersifat positif maupun yang bersifat negatif dapat dibalas setimpal.
Asas courtesy, yakni asas untuk saling
menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing Negara dalam
hubungan internasional.
Asas rebuc sic stantibus, yakni asas
yang dapat digunakan dalam perubahan mendasar atau fundamental dalam
keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional dalam hubungan
internasional.
Asas persamaan derajat, yakni bahwa
hubungan antar bangasa hendaknya berdasarkan pada pengakuan bahwa Negara
yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Asas ini sangat penting
mengingat dalam hubungan internasional juga terdapat Negara-negara yang
secara ekonomi masih jauh dibawah Negara lainnya.
Asas keterbukaan, yakni adanya kesediaan
masing-masing pihak dalam hubungan internasional untuk memberikan
informasi secara jujur dengan dilandasi oleh rasa keadilan. Dengan
demikian, para pihak dalam hubungan internasional dapat memahami secara
jelas hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dalam suatu
hubungan internasional.
Asas nebis in idem, yakni tidak seorang
pun dapat diadili karena suatu kejahatan yang untuk itu telah diputuskan
bahwa orang tersebut bersalah atau tidak. Bahwa tidak seorang pun dapat
diadili di pengadilan lain untuk suatu kejahatan dimana orang tersebut
telah diputuskan bersalah atau dibebaskan oleh pengadilan pidana
internasional. Bahwa tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu
pengadilan di suatu Negara mengenai perbuatan yang dilarang berdasarkan
pasal 6, 7 dan 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama yang
telah diadili sebelumnya.
Asas jus cogents, yakni bahwa suatu
perjanjian internasional dapat batal demi hukum jika pembuatan
perjanjian internasional tersebut bertentangan dengan kaidah dasar yang
diatur dalam hukum internasional umum. Hal ini diatur dalam pasal 53
konvensi wina 1969.
Asas inviolability dan immunity.
Inviolabilitiy merupakan terjemahan dari istilah inviolable yang berarti
bahwa seorang pejabat diplomatic tidak dapat ditangkap atau ditahan
oleh alat kelengkapan Negara penerima. Justru sebaliknya, Negara
penerima wajib untuk mengambil langkah demi mencegah terjadinya
penyerangan atas kehormatan dan kekebalan pribadi pejabat diplomatik
yang bersangkutan. Asas ini dikenal dalam hukum diplomatik dan konsuler.
Asas hukum internasional lainnya
Selain asas hukum internasional
sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, masih terdapat lagi beberapa
asas hukum internasional lainnya. Seperti asas hukum internasional
dalam keadaan perang atau asas hukum humaniter, antara lain :
Asas perikemanusiaan, yakni asas yang melarang para pihak yang berperang dalam menggunakan kekerasan secara berlebihan sehingga menimbulkan penderitaan yang tidak perlu dalam mencapai tujuan perang.
Asas kesatriaan, yakni asas mendahulukan kejujuran, sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan cara dan alat yang tidak terhormat serta tipu muslihat.
Sesungguhnya dalam aspek lain hukum internasional juga dikenal beberapa asas hukum internasional lainnya. Hal ini disebabkan hukum internasional telah semakin berkembang sehingga asas hukum internasional juga semakin bertambah dan kemungkinan terus bertambah.
Sesungguhnya dalam aspek lain hukum internasional juga dikenal beberapa asas hukum internasional lainnya. Hal ini disebabkan hukum internasional telah semakin berkembang sehingga asas hukum internasional juga semakin bertambah dan kemungkinan terus bertambah.