Asas Hukum Internasional

Asas hukum internasional merupakan prinsip-prinsip umum yang menjelma dalam hukum internasional. Terdapat beberapa asas hukum internasional, antara lain: asas territorial, asas kebangsaan dan asas kepentingan umum.

Asas territorial adalah prinsip yang memberikan hak kepada masing-masing Negara untuk melaksanakan hukum yang berlaku di negaranya terhadap semua orang dan atau barang yang berada dalam wilayah negaranya. Berkenan dengan hal tersebut, maka semua orang dan atau barang yang berada diluar dari wilayah kekuasaan suatu Negara akan diberlakukan hukum asing atau hukum internasional.

Asas kebangsaan adalah prinsip yang mengakui adanya kekuasaan Negara terhadap warga negaranya. Menurut asas ini, setiap warga Negara dimanapun dia berada tetap dapat memperoleh perlakuan hukum dari negaranya. Asas kebangsaan memiliki kekuatan ekstraterritorial yang berarti hukum yang berlaku di suatu Negara tetap dapat berlaku terhadap warga negaranya meskipun warga Negara tersebut berada di Negara lainnya.

Asas kepentingan umum adalah asas yang didasarkan pada pengakuan terhadap adanya kewenangan Negara untuk melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakatnya. Dimana Negara dapat menyesuaikan diri dengan semua keadaan dan peristiwa yang berkaitan dengan kepentingan umum, sehingga hukum tidak hanya terikat pada batas wilayah Negara tertentu.

Asas Hukum Internasional dalam Hubungan Internasional

Selain tiga asas hukum internasional sebagaimana diuraikan diatas, terdapat juga beberapa asas hukum internasional yang dikenal dalam pelaksanaan hubungan internasional, antara lain:

Asas pacta sunt servanda, yakni asas yang berlaku dalam perjanjian internasional. Menurut asas  pact sunt servanda perjanjian yang telah dibuat dalam suatu hubungan internasional berlaku dan mengikat para pihak yang telah membuat perjanjian tersebut.

Asas egality rights, yakni para pihak yang mengadakan hubungan dalam hubungan internasional, memiliki kedudukan yang sama.

Asas reciprositas, yakni segala tindakan yang dilakukan oleh suatu Negara terhadap Negara lainnya, baik yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif dapat dibalas setimpal.
Asas courtesy, yakni asas untuk saling menghormati dan saling menjaga kehormatan masing-masing Negara dalam hubungan internasional.

Asas rebuc sic stantibus, yakni asas yang dapat digunakan dalam perubahan mendasar atau fundamental dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian internasional dalam hubungan internasional.

Asas persamaan derajat, yakni bahwa hubungan antar bangasa hendaknya berdasarkan pada pengakuan bahwa Negara yang berhubungan adalah Negara yang berdaulat. Asas ini sangat penting mengingat dalam hubungan internasional juga terdapat Negara-negara yang secara ekonomi masih jauh dibawah Negara lainnya.

Asas keterbukaan, yakni adanya kesediaan masing-masing pihak dalam hubungan internasional untuk memberikan informasi secara jujur dengan dilandasi oleh rasa keadilan. Dengan demikian, para pihak dalam hubungan internasional dapat memahami secara jelas hak dan kewajiban serta manfaat yang dapat diperoleh dalam suatu hubungan internasional.

Asas nebis in idem, yakni tidak seorang pun dapat diadili karena suatu kejahatan yang untuk itu telah diputuskan bahwa orang tersebut bersalah atau tidak. Bahwa tidak seorang pun dapat diadili di pengadilan lain untuk suatu kejahatan dimana orang tersebut telah diputuskan bersalah atau dibebaskan oleh pengadilan pidana internasional. Bahwa tidak seorang pun yang telah diadili oleh suatu pengadilan di suatu Negara mengenai perbuatan yang dilarang berdasarkan pasal 6, 7 dan 8 boleh diadili berkenaan dengan perbuatan yang sama yang telah diadili sebelumnya.

Asas jus cogents, yakni bahwa suatu perjanjian internasional dapat batal demi hukum jika pembuatan perjanjian internasional tersebut bertentangan dengan kaidah dasar yang diatur dalam hukum internasional umum. Hal ini diatur dalam pasal 53 konvensi wina 1969.

Asas inviolability dan immunity. Inviolabilitiy merupakan terjemahan dari istilah inviolable yang berarti bahwa seorang pejabat diplomatic tidak dapat ditangkap atau ditahan oleh alat kelengkapan Negara penerima. Justru sebaliknya, Negara penerima wajib untuk mengambil langkah demi mencegah terjadinya penyerangan atas kehormatan dan kekebalan pribadi pejabat diplomatik yang bersangkutan. Asas ini dikenal dalam hukum diplomatik dan konsuler.

Asas hukum internasional lainnya

Selain asas hukum internasional sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, masih terdapat lagi beberapa asas hukum internasional lainnya. Seperti asas hukum internasional dalam keadaan perang atau asas hukum humaniter, antara lain :

Asas kepentingan militer, yakni para pihak yang bersengketa dibenarkan menggunakan kekerasan sesuai dengan tujuan perang.
 

Asas perikemanusiaan, yakni asas yang melarang para pihak yang berperang dalam menggunakan kekerasan secara berlebihan sehingga menimbulkan penderitaan yang tidak perlu dalam mencapai tujuan perang.
 

Asas kesatriaan, yakni asas mendahulukan kejujuran, sehingga tidak diperkenankan untuk menggunakan cara dan alat yang tidak terhormat serta tipu muslihat.

Sesungguhnya dalam aspek lain hukum internasional juga dikenal beberapa asas hukum internasional lainnya. Hal ini disebabkan hukum internasional telah semakin berkembang sehingga asas hukum internasional juga semakin bertambah dan kemungkinan terus bertambah.