Berdosakah Bila Tak Menjalankan Hukum Waris Islam

( Contoh Kasus Pertanyaan )

Kakek nenek A mempunyai dua anak, yaitu ayah A dan adiknya (perempuan). Kakek nenek sudah meninggal 7 tahun yang lalu. Mereka mewariskan rumah dan tanah yang luas sekitar 800 m2 di tengah kota.

Adik ayah A itu sebenarnya sudah naik haji. Saat pembagian warisan, adik ayah A minta bagian lebih besar dari 50% dan ayah A menolak. Kalau sesuai hukum waris dalam Islam, malah seharusnya ayah A 2/3 dan adiknya 1/3.

Sebenarnya maunya ayah A, tidak usah ke pengadilan, dibagi 50% saja. Tapi adiknya tidak mau cuma 50%, dan membawa masalah ke pengadilan. Alasan minta lebih banyak karena dia janda dan menurut dia ekonominya tidak lebih baik daripada ayah A.

Oleh hakim diputuskan dibagi 2 atau masing-masing 50% sesuai aturan negara. Ayah A tidak mempermasalahkan hal itu dan menerima saja, meski tidak sesuai hukum waris Islam.


1. Sebenarnya hukum waris secara Islam yang benar bagaimana?

2. Apakah bila hukum waris Islam tidak dijalankan tidak mengapa atau berdosa?

3. Dalam hal ini, apakah ayah A berdosa?

4. Apakah sudah benar ayah A dengan diam saja menyikapi hal itu?



Jawab:


Pembagian waris menurut Islam ketika orang tua meninggal dunia dan memiliki dua orang anak, dengan ahli waris satu perempuan dan yang satunya laki-laki, maka bagian laki-laki adalah dua kali bagian perempuan, sesuai dengan Q.S. An-Nisa’ ayat 11: “Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan...”. Berdasarkan ayat ini bahwa anak laki-laki mendapatkan 2/3 dan anak perempuan mendapatkan 1/3 dari harta warisan.

Apabila seseorang tidak menjalankan perintah Allah, maka dia telah berbuat dosa, sebagaimana firman Allah SWT Q.S. An-Nisa’ ayat 13: “(Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar”.

Pembagian harta waris secara Islam itu wajib, namun harta warisan itu hak, dan hak itu harus diminta dan boleh untuk tidak diminta atau tidak diambil. Jika ayah A mengikhlaskan sebagian hartanya untuk adiknya, maka itu adalah pemberian yang sah. Namun, jika ayah A tidak ikhlas bisa menempuh jalur hukum Islam lewat pengadilan agama, dan tidak boleh menggunakan cara yang tidak dianjurkan oleh Islam.

Namun rupanya, saudaranya sudah terlebih dahulu menempuh jalur pengadilan negeri. Allah mengecam hal ini dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Dalam hal ini, ayah A tidak mau ribut dengan saudara sedarahnya, dan ingin menjaga tali persaudaraan yang ada. Maka sebagai anak, A harus menghormati keputusan ayah, dan yang berbuat dosa bukan A maupun ayah A. Karena telah berusaha sebaik mungkin mencari jalan tengah dan menghindari persengketaan. Orang yang serakahlah dan ingin menguasai hak orang lainlah yang berdosa.