Membagi Warisan Dengan Dasar Kesepakatan

Agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw merupakan sebuah aturan yang lengkap dan sempurna, yang mengatur segala aspek kehidupan untuk keselamatan dunia dan akhirat.

Salah satu syariat yang diatur dalam ajaran Islam adalah tentang hukum waris, yakni pemindahan harta warisan kepada ahli waris yang berhak menerimanya.

Hukum waris yaitu segala jenis harta benda atau kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik berupa uang, tanah dan sebagainya. Hukum waris menurut Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 171 (a) adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
 

Di Indonesia belum ada suatu kesatuan hukum tentang waris yang dapat diterapkan untuk keseluruhan warga negaranya. Oleh karena itu hukum warisan yang diterapkan bagi seluruh warga negaranya masih berbeda-beda mengingat adanya penggolongan warga Negara
  1. Bagi warga Negara golongan Indonesia asli, pada prinsipnya berlaku hukum adat, yang sesuai dengan hukum adat yang berlaku dimasing-masing daerah.
  2. Bagi warga Negara golongan Indonesia asli beragama Islam di berbagai daerah, berlaku hukum Islam yang sangat berpengaruh padanya.
  3. Bagi orang arab pada umumnya, berlaku hukum Islam secara keseluruhan .
  4. Bagi orang-orang tionghoa dan eropa, berlaku hukum warisan dari BW.

Menurut KHI

Pada kompilasi hukum Islam pasal 183 pembagian warisan dapat diselesaikan dengan cara perdamaian setelah masing-masingahli waris menyadari bagiannya. Pasal 183 itu berbunyi :

“para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.”

Pasal tersebut menampung kebiasaan dalam masyarakat yang sering membagi harta warian atas dasar kesepakan atau perdamaian.boleh jadi praktek semacam ini, banyak dilakukan sebagian masyarakat, yang lebih menempatkan kerukunan keluarga sebagai sesuatu yang diutamakan.

Teknis pelaksanaanya dapat dibagi menurut ketentuan hukum kewarisan terlebih dahulu, setelah diantara mereka berdamai dan membagi harta warisan tersebit berdasarkan keperluan atau kondisi masing-masing ahli waris. Ahli waris yang belum dewasa tidak mampu melaksanakan hak dan kewajibannya, maka baginya dapat diangkat wali berdasarkan keputusan hakim atas usul anggota keluarga (khi pasal 184). Pengangkatan wali ini dimaksudkan, agar ahli waris yang bersangktan tidak dirugikan atau dapat melakukan hak-haknya yang dapat dipertanggung jawabkan.

 

Menurut Al-Qur’an  

Allah SWT telah mewajibkan umat Islam untuk membagi warisan sesuai dengan petunjuknya. Sebagaimana yang telah Allah syariatkan di dalam Al-Quran Al-Kariem Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah.

Di dalam Al-Quran surat An-Nisa, setelah Allah SWT menjelaskan siapa saja yang berhak mendapat harta waris dan berapa besar hak masing-masing, lalu Allah yang menjanjikan buat orang yang taat kepada aturan hukum waris untuk masuk surga. Tapi sebaliknya, buat mereka yang tidak mengerjakan aturan pembagian warisan itu, akan dijebloskan ke neraka dan kekal selama-lamanya. Di ayat ini Allah SWT telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siska api neraka.