1. Pinjaman modal usaha digunakan untuk membeli mobil
Praktik penyalahgunaan uang yang dipinjam namun tidak sesuai dengan peruntukannya, dapat juga dituntut dengan tindak pidana penggelapan. Misalnya, jika kesepakatan awal pinjaman uang untuk modal usaha, namun ternyata digunakan untuk membeli mobil pribadi, maka si penerima uang yang membeli mobil tersebut dapat dituntut atas dasar dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
2. Pengurusan Izin Tidak Dilakukan, Uang tidak dikembalikan
Dalam beberapa kasus, suatu kewajiban dalam perjanjian yang tidak berhasil dipenuhi, namun uang pembayaran tidak dikembalikan juga dapat menjadi perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Sebagai contoh, apabila ada pihak yang berjanji akan mengurus suatu izin usaha, namun hingga waktu yang telah ditetapkan ternyata izin usaha yang dijanjikan tidak kunjung terbit, dan ternyata uang pembayaran izin tersebut tidak dikembalikan, hal tersebut juga dapat diajukan tuntutan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
3. Memberikan Cek kosong, yang sejak awal diketahui tidak ada dananya.
Misalnya Allen memberikan pinjaman dana kepada Brodi, kemudian Brodi akan melakukan pengembalian dana berikut bunganya dengan menerbitkan cek dengan tanggal yang telah disepakati (tanggal mundur) antara Allen dan Brodi.
Apabila Brodi menerbitkan cek yang disadari olehnya bahwa cek tersebut tidak akan pernah ada dananya, padahal dia telah menjanjikan kepada Allen bahwa cek tersebut ada dananya, maka perbuatan Brodi dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan dengan cara tipu muslihat.
Hal tersebut tidak akan sampai ke ranah pidana, apabila Brodi tahu cek tersebut memang ada dananya pada saat diterbitkan. Namun pada saat tanggal jatuh tempo dananya tidak ada, maka perbuatan Brodi dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Dari uraian kasus-kasus di atas, peristiwa perdata yang kemudian dipidanakan, selalu berawal dari niat jahat dan itikad tidak baik dari si pelaku. Hal ini tentu akan berbeda dengan suatu pihak yang menjadi berhutang karena adanya kegagalan dalam bisnisnya, yang membuatnya tidak mampu mengembalikan hutang. Namun demikian, apabila si pihak berhutang beritikad baik untuk membayar hutangnya tersebut, maka sangat disarankan untuk membuat kesepakatan penyelesaian pembayaran hutang dan jangan malah menghindari atau melarikan diri. Karena itikad tidak baik tersebut, sangat berpotensi menjadi persoalan pidana.
Praktik penyalahgunaan uang yang dipinjam namun tidak sesuai dengan peruntukannya, dapat juga dituntut dengan tindak pidana penggelapan. Misalnya, jika kesepakatan awal pinjaman uang untuk modal usaha, namun ternyata digunakan untuk membeli mobil pribadi, maka si penerima uang yang membeli mobil tersebut dapat dituntut atas dasar dugaan tindak pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
2. Pengurusan Izin Tidak Dilakukan, Uang tidak dikembalikan
Dalam beberapa kasus, suatu kewajiban dalam perjanjian yang tidak berhasil dipenuhi, namun uang pembayaran tidak dikembalikan juga dapat menjadi perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Sebagai contoh, apabila ada pihak yang berjanji akan mengurus suatu izin usaha, namun hingga waktu yang telah ditetapkan ternyata izin usaha yang dijanjikan tidak kunjung terbit, dan ternyata uang pembayaran izin tersebut tidak dikembalikan, hal tersebut juga dapat diajukan tuntutan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
3. Memberikan Cek kosong, yang sejak awal diketahui tidak ada dananya.
Misalnya Allen memberikan pinjaman dana kepada Brodi, kemudian Brodi akan melakukan pengembalian dana berikut bunganya dengan menerbitkan cek dengan tanggal yang telah disepakati (tanggal mundur) antara Allen dan Brodi.
Apabila Brodi menerbitkan cek yang disadari olehnya bahwa cek tersebut tidak akan pernah ada dananya, padahal dia telah menjanjikan kepada Allen bahwa cek tersebut ada dananya, maka perbuatan Brodi dapat dikategorikan sebagai perbuatan penipuan dengan cara tipu muslihat.
Hal tersebut tidak akan sampai ke ranah pidana, apabila Brodi tahu cek tersebut memang ada dananya pada saat diterbitkan. Namun pada saat tanggal jatuh tempo dananya tidak ada, maka perbuatan Brodi dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Dari uraian kasus-kasus di atas, peristiwa perdata yang kemudian dipidanakan, selalu berawal dari niat jahat dan itikad tidak baik dari si pelaku. Hal ini tentu akan berbeda dengan suatu pihak yang menjadi berhutang karena adanya kegagalan dalam bisnisnya, yang membuatnya tidak mampu mengembalikan hutang. Namun demikian, apabila si pihak berhutang beritikad baik untuk membayar hutangnya tersebut, maka sangat disarankan untuk membuat kesepakatan penyelesaian pembayaran hutang dan jangan malah menghindari atau melarikan diri. Karena itikad tidak baik tersebut, sangat berpotensi menjadi persoalan pidana.