Penggelapan dan penipuan diatur dalam pasal-pasal yang
berbeda dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk
penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau
seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi
penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh
pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan
barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas
penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang
ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah
milik orang lain.
Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat,
ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang
sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari
penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk
juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.
Dalam perkara-perkara tertentu, antara penipuan, penggelapan
agak sulit dibedakan secara kasat mata. Sebagai contoh, si A hendak menjual
mobil miliknya. Mengetahui hal tersebut B menyatakan kepada A bahwa ia bisa
menjualkan mobil A ke pihak ketiga. Setelah A menyetujui tawaran B, kemudian
ternyata mobil tersebut hilang.
Dalam kasus seperti ini, peristiwa tersebut dapat merupakan
penipuan namun dapat juga merupakan penggelapan. Termasuk sebagai penipuan jika
memang sejak awal B tidak berniat untuk menjualkan mobil A, namun memang hendak
membawa kabur mobil tersebut. Termasuk sebagai penggelapan jika pada awalnya
memang B berniat untuk melaksanakan penawarannya, namun di tengah perjalanan B
berubah niat dan membawa kabur mobil A.
Di bawah ini kutipan pengaturan penggelapan dan
penipuan dalam KUHP.
Boks: Pengaturan Penggelapan, dan Penipuan dalam KUHP
Perbuatan
|
KUHP
|
Rumusan
|
Penggelapan |
pasal 372 |
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah". |
Penipuan |
pasal 378 |
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun". |
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht,
Staatsblad 1915 No. 732)