Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara sederhana adalah
"Rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam kpentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya."
Contoh Kasus yang ada di sekitar kita
# Contoh
Bapak A mempunyai 3 orang anak, yaitu B, C, dan D. Sebelum meninggal, Bapak A telah menulis surat wasiat yang ditujukan untuk ketiga anaknya tersebut. Dalam surat wasiat tersebut menyebutkan bagian warisan untuk masing-masing anaknya. Sebulan setelah Bapak A meninggal terjadi selisih pendapat antara masing-masing anaknya tersebut hingga menyebabkan perselisihan dalam pembagian harta warisan. Karena ada yang tidak terima, maka salah satu anak Bapak A melaporkan 2 saudara lainnya ke polisi. Laporan yang diberikan kepada polisi merupakan laporan atas kasus perdata.
Contoh Kasus Perdata di Indonesia
Di Indonesia sendiri, ada berbagai macam persoalan perdata. Dan berikut ini adalah beberapa contoh kasus perdata yang mungkin sudah tidak asing lagi ditelinga kita, karena kasus tsb sempat menjadi topik yang hangat dibicarakan, yaitu:
1. Kasus Perseteruan Julia Perez dan Dewi Persik
JAKARTA, RIMANEWS- Perseteruan antara Julia Perez dengan Dewi Perssik semakin memanas. Setelah melaporkan artis yang akrab disapa Jupe itu ke polisi, Dewi juga menuntut artis itu secara perdata. Ia menggugat Jupe sebesar Rp1,7 miliar.
Menurut pengacara Dewi, Angga Brata Rosihan, kliennya itu merasa sudah dirugikan secara materiil dan immateriil atas pertengkarannya dengan kekasih Gaston Castano tersebut. Dan tak hanya itu, Dewi merasa Jupe telah merusak wajahnya yang merupakan asetnya sebagai seorang artis.
"Pastinya, kami punya bukti kwitansi atas perawatan mukanya dia. Bahwa ini benar untuk pengobatan, untuk mereparasi wajahnya. Itukan aset Mbak Dewi," kata Angga
Tuntutan tersebut telah diajukan pihak pemilik goyang gergaji itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 31 Januari kemarin. Tuntutan itu tercatat dengan nomor 41/PDP/2011 di PN Timur.
2. Kasus Prita Mulyasari
Prita Mulyasari, ibu dua anak, mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita
Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara karena alasan
pencemaran nama baik. Tali yang dipakai untuk menjerat Prita adalah
Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita
terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1
miliar.
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat
darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis
itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana
Mediatama Internasional, pengelola rumah sakit itu, lalu merespons
dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka
juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana
juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan
pencemaran nama baik.
Itu merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas
pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan
dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak
ke public, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu diblog. Pasal
yang dijerat merupakan pasal mengenai UU ITE, yang menguat tidak
bolehnya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.