Pada zaman ini para filsuf telah meletakkan dasar bagi hukum yang
mandiri, yang terlepas sama sekali dari hukum abadi yang berasal dari
Tuhan. Tokoh-tokoh yang berperan sangat penting pada abad pertengahan
ini, antara lain: William Occam (1290-1350), Rene Descartes (1596-1650),
Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), George Berkeley
(1685-1753), David Hume (1711-1776), Francis Bacon (1561-1626), Samuel
Pufendorf (1632-1694), Thomasius (1655-1728), Wolf (1679-1754),
Montesquieu (1689-1755), J.J. Rousseau (1712-1778), dan Immanuel Kant
(1724-1804).
Zaman modern ini juga disebut Renaissance. Terlepasnya alam pikiran
manusia dari ikatan-ikatan keagamaan menandai lahirnya zaman ini. Tentu
saja zaman Renaissance membawa dampak perubahan yang tajam dalam segi
kehidupan manusia, perkembangan teknologi yang sangat pesat, berdirinya
negara-negara baru, ditemukannya dunia-dunia baru, lahirnya segala macam
ilmu baru, dan sebagainya.
Demikian juga terhadap dunia pemikiran hukum, rasio manusia tidak lagi
dapat dilihat sebagai penjelmaan dari rasio Tuhan, sehingga rasio
manusia sama sekali terlepas dari ketertiban ketuhanan. Rasio manusia
ini dipandang sebagai satu-satunya sumber hukum. Pandangan ini jelas
dikumandangkan oleh para penganut hukum alam yang rasionalistis dan para
penganut faham positivisme hukum.